Kebakaran Misterius Kapal SAR Ramawijaya di Muara Baru: Polisi Selidiki, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kebakaran Misterius Kapal SAR Ramawijaya di Muara Baru: Polisi Selidiki, Siapa yang Bertanggung Jawab?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kapal SAR milik Basarnas, KN Ramawijaya, terbakar pada malam 22 Juli di galangan Muara Baru, Jakarta Utara.
  • Polisi Metro Jaya mengamankan TKP, mengumpulkan saksi, dan menunggu hasil olah TKP untuk menentukan penyebab pasti.
  • Awal penyelidikan mengarah pada percikan api dari pekerjaan PT Proskuneo yang sedang melakukan replating di kamar ABK, namun penyelidikan masih terbuka.

Jakarta, 23 Juli 2026 – Sebuah kebakaran melanda Kapal Basarnas KN SAR Ramawijaya pada pukul 19.00 WIB di galangan kapal kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Tidak ada korban jiwa, namun insiden ini menimbulkan pertanyaan serius tentang standar keselamatan kerja di fasilitas perbaikan kapal pemerintah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, menyatakan bahwa timnya telah mengamankan lokasi kejadian, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polda Metro Jaya untuk melakukan olah TKP secara menyeluruh. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi hingga proses penyelidikan selesai," tegas Ardhie dalam keterangannya pada Kamis (23/7).

Menurut data awal, api diduga berasal dari kamar anak buah kapal (ABK) di lambung kiri kapal. Seorang pekerja bernama Eko, yang sedang melakukan penyambungan plat kapal (replating), melaporkan percikan api yang kemudian dilaporkan kepada rekan kerja untuk pemadaman awal. Aktivitas las dan gerinda yang berlangsung di ruang tersebut menjadi fokus penyelidikan sementara.

Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut dikeluarkan oleh PT Proskuneo. Mandor pekerjaan, Feri, mengklaim tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi karena sedang mengirim material ke kawasan Tanjung Priok. Penyidik berencana menelusuri prosedur kerja, izin keselamatan, serta kepatuhan standar teknis yang berlaku.

Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran hukum, pihak terkait akan diproses sesuai ketentuan. Hingga kini, hasil olah TKP dan pemeriksaan lanjutan masih ditunggu untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini.

Analisis Pakar

Insiden kebakaran di kapal SAR milik negara seharusnya menjadi alarm bagi seluruh ekosistem industri perkapalan Indonesia. Pertama, keberadaan peralatan las dan gerinda di ruang yang berisi akomodasi ABK menandakan kegagalan dalam penerapan prinsip segregasi risiko. Standar keselamatan kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan peraturan K3 harusnya melarang aktivitas pemanasan intensif di dekat area hunian tanpa proteksi khusus.

Kedua, peran PT Proskuneo sebagai kontraktor utama menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal Basarnas dan otoritas pelabuhan. Apakah ada audit keselamatan sebelum pekerjaan dimulai? Apakah dokumen izin kerja (Izin Kerja Panas) telah disahkan dan dipantau secara real‑time? Ketiadaan bukti audit yang transparan mengindikasikan celah pengawasan yang signifikan.

Ketiga, respons cepat namun terbatas dari Polisi menunjukkan prosedur penanganan darurat yang masih terpusat pada aspek kriminalistik, bukan pada investigasi teknis keselamatan. Koordinasi yang lebih erat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) K3 akan memperkaya analisis penyebab kebakaran, bukan sekadar menunggu hasil olah TKP.

Akhirnya, kebijakan docking tahunan kapal SAR harus ditinjau ulang. Penempatan kapal strategis seperti Ramawijaya di galangan komersial menuntut standar yang lebih ketat dibandingkan kapal komersial biasa, mengingat peran vitalnya dalam operasi SAR. Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi khusus yang mewajibkan audit keselamatan independen sebelum kapal negara memasuki dok, serta sanksi tegas bagi kontraktor yang melanggar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa penyebab utama kebakaran kapal SAR Ramawijaya?
    A: Penyebab pasti belum ditetapkan; penyelidikan awal mengarah pada percikan api dari pekerjaan replating di kamar ABK.
  • Q: Apakah ada korban jiwa dalam insiden ini?
    A: Tidak, tidak ada korban jiwa baik di antara ABK maupun pekerja.
  • Q: Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan kerja di galangan kapal?
    A: Tanggung jawab utama berada pada kontraktor (PT Proskuneo) dan pengawas dari Basarnas, dengan pengawasan tambahan dari pihak kepolisian dan regulator K3.
Meow! Tanya Nesi!
😸