China Siapkan Senjata Hukum Baru: Jaksa Bisa Gugat Perusahaan Asing, Investor Waspadai Risiko Legal

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

China Siapkan Senjata Hukum Baru: Jaksa Bisa Gugat Perusahaan Asing, Investor Waspadai Risiko Legal
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • China menyusun RUU yang memberi jaksa wewenang menggugat entitas asing yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
  • Aturan ini merupakan bagian dari strategi hukum luas yang meliputi anti‑sanksi, keamanan rantai pasok, dan penerapan hukum ekstrateritorial.
  • Pengamat memperingatkan bahwa klausul yang luas dapat menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan multinasional yang terjerat antara sanksi AS dan regulasi Beijing.

Pemerintah China terus memperkuat instrumen hukum domestik sebagai respons terhadap tekanan geopolitik dari Barat. RUU yang diajukan untuk pembahasan kedua di Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) pada Juni 2026 memberi jaksa kewenangan untuk mengajukan gugatan kepentingan publik terhadap China atau individu asing yang dilakukan tindakan ilegal dan dianggap merugikan kepentingan nasional maupun publik.

Menurut Jeremy Daum dari Paul Tsai China Center, Yale Law School, langkah ini menunjukkan bahwa Beijing membangun sistem hukum yang lebih siap menangani sengketa lintas negara, bukan hanya mengandalkan diplomasi. Namun, ketidakjelasan ruang lingkup penerapan masih menjadi perhatian utama, sebagaimana dilaporkan oleh Channel News Asia (CNA) pada 28 Juli 2026.

Analisis dari Carolin Kautz (SinoVise) dan Donald Clarke (George Washington University) menekankan bahwa penggunaan istilah ā€œkepentingan nasionalā€ dan ā€œkepentingan publikā€ memberikan aparat penegak hukum kebebasan hampir tanpa batas dalam menentukan objek gugatan. Ini menambah beban hukum bagi perusahaanmultinasional yang harus menavigasi bentrok antara kepatuhan terhadap sanksi AS dan larangan hukum China.

RUU ini merupakan kelanjutan dari regulasi sebelumnya, seperti aturan anti‑sanksi asing tahun 2021 yang memungkinkan pembatasan masuk, pembekuan aset, dan larangan transaksi terhadap entitas yang diduga mendukung kebijakan diskriminatif terhadap China. Selain itu, Beijing juga memperketat aturan keamanan rantai pasok industri, investasi, dan penerapan hukum asing yang dianggap melampaui yurisdiksi negara lain.

Contoh nyata termasuk kasus Wingtech yang menggugat Nexperia menggunakan dasar hukum anti‑sanksi asing, serta larangan Kementerian Perdagangan China terhadap perusahaan domestik yang mematuhi sanksi AS terhadap lima perusahaan Cina terkait perdagangan minyak Iran.

Menurut Clarke, dampak tidak hanya meluas ke perusahaan tetapi juga kepada individu asing yang pernah mengkritik pemerintah China; mereka berisiko menghadapi larangan keluar negeri jika berada di wilayah China saat gugatan diajukan. Meskipun pengadilan berwenang menerapkan larangan keluar negeri, pakar hukum menilai penerapan akan dilakukan secara selektif, dipengaruhi pertimbangan politik dan kepentingan strategis Beijing.

Analisis Pakar

Sebagai pakar ekonomi makro, saya melihat langkah China ini bukan hanya respons hukum terhadap tekanan barat, tetapi juga instrumen strategis untuk mengalihkan beban risiko dari negara ke sektor swasta. Dengan memberikan jaksa wewenang menggugat entitas asing, Beijing menciptakan efek menakutkan yang dapat memaksa multinational untuk menyesuaikan kebijakan internal, termasuk rantai pasok dan keputusan investasi, agar tidak terjatuh dalam perselisihan hukum yang mahal dan membutuhkan waktu.

Dari perspektif makro, regulasi semacam ini berpotensi memengaruhi aliran investasi langsung asing (FDI). Investor akan menilai risiko hukum yang tidak terukur sebagai faktor penentu dalam alokasi modal, yang pada gilirannya dapat menekan pertumbuhan produktivitas dan transfer teknologi. Dalam konteks perdagangan global yang semakin terfragmentasi, langkah seperti ini dapat memperkuat tendensi ā€œfriend‑shoringā€ dan memperlambat integrasi rantai nilai Asia.

Namun, penting untuk mengingat bahwa efektivitas instrumen hukum ini sangat tergantung pada kredibilitas dan konsistensi penerapan. Sejauh ini, banyak pengamat menyoroti bahwa penerapan kemungkinan dilakukan secara selektif, menguntungkan pihak yang dianggap strategis bagi Beijing. Ini menimbulkan ketidakpastian yang dapat merusak kepercayaan atas sistem hukum China sebagai tempat risolusi sengketa yang netral, dan justru dapat mendorong perusahaan untuk mencari alternatif yurisdiksi yang lebih dapat diprediksi.

Dari sudut kebijakan ekonomi, saya menyarankan bahwa perusahaan multinasional perlu mengembangkan struktur hukum yang lebih adaptable, termasuk klausul pilihan hukum dan arbitrase internasional dalam kontrak, serta memperkuat fungsi compliance yang mampu memantau perkembangan regulasi domestik di China secara real‑time. Selain itu, dialog diplomatik dan kerja sama dengan lembaga perdagangan dunia tetap penting untuk mencegah eskalasi hukum yang berpotensi memicu perang dagang baru dalam bentuk litigasi transnasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah RUU ini sudah berlaku secara penuh?
  • A: Belum, RUU masih dalam proses legislasi dan belum ditetapkan sebagai undang‑undang yang mengikat.
  • Q: Bagaimana dampaknya terhadap perusahaan teknologi yang beroperasi di China?
  • A: Perusahaan berisiko menghadapi gugatan jika dianggap melanggar kepentingan nasional, sehingga perlu memperketat compliance dan mempertimbangkan strategi penurunan ketergantungan pada pasar China.
  • Q: Apakah individu asing juga dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan RUU ini?
  • A: Ya, sesuai dengan pernyataan ahli hukum, warga negara asing yang kritis terhadap pemerintah bisa berisiko gugatan dan larangan keluar negeri jika berada di wilayah China saat perkara diajukan.
Meow! Tanya Nesi!
😸