DKPP Keluarkan Peringatan Keras: Anggota KPU Pakai Helikopter Pribadi ke Cianjur, Publik Tuntut Akuntabilitas!

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DKPP Keluarkan Peringatan Keras: Anggota KPU Pakai Helikopter Pribadi ke Cianjur, Publik Tuntut Akuntabilitas!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Majelis DKPP menjatuhkan peringatan keras kepada Parsadaan Harahap karena menggunakan helikopter KPU untuk pelantikan KPPS di Cianjur.
  • Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi'i, juga mendapat sanksi serupa karena tidak menolak atau menyarankan alternatif transportasi.
  • Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/7) di ruang rapat DKPP, Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan putusan nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa Parsadaan Harahap, anggota KPU RI, melanggar Pasal 2, 7, dan 15 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan memanfaatkan helikopter provinsi untuk menjemput dan mengantar dirinya ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024.

Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya "sense of ethic" dan "sense of good governance". Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa kepadatan jadwal tidak dapat dijadikan alasan untuk membebani keuangan publik dengan fasilitas transportasi yang luar biasa. "Pejabat publik harus memprioritaskan rasionalitas, menilai kemungkinan delegasi, atau menyesuaikan jadwal, bukan mengalihkan beban kepada negara," ujarnya.

Raka Sandi menambahkan bahwa penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi darurat—bencana, keterisolasian, atau ancaman keselamatan—yang tidak terbukti ada dalam kasus ini. Dalih Parsadaan bahwa seorang anggota DKPP turut hadir dalam penerbangan tidak mengubah fakta bahwa tanggung jawab etik bersifat personal dan tidak dapat dialihkan.

Selain Parsadaan, Majelis juga menjatuhkan peringatan keras kepada Abdullah Sapi'i, anggota KPU Provinsi Jawa Barat, karena tidak menolak atau menyarankan alternatif transportasi yang lebih wajar. Sapi'i dinyatakan tidak profesional, tidak akuntabel, dan melanggar asas kepantasan serta kepatutan dalam penggunaan helikopter.

Sementara itu, Bernard Dermawan Sutrisno, Sekretaris Jenderal KPU RI, dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP dan nama baiknya direhabilitasi.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah struktural dalam tata kelola lembaga penyelenggara pemilu. Penggunaan helikopter, yang seharusnya menjadi fasilitas khusus untuk situasi darurat, kini diperalat sebagai sarana pribadi oleh pejabat tinggi. Hal ini bukan sekadar pelanggaran kode etik; ia mencerminkan budaya impunitas yang menggerogoti kepercayaan publik.

Secara hukum, Pasal 2, 7, dan 15 huruf a KEPP menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatutan. Namun, penegakan sanksi yang masih berupa peringatan keras—tanpa denda atau pencabutan jabatan—menunjukkan lemahnya mekanisme deterrent. Jika konsekuensi tidak bersifat material, pejabat akan terus menganggap risiko pelanggaran sebagai hal sepele.Selain itu, peran DKPP sebagai lembaga pengawas etika tampak pasif. Keputusan ini, meskipun tepat secara prosedural, tidak diikuti dengan rekomendasi reformasi kebijakan penggunaan aset negara. Tanpa perubahan regulasi yang tegas, kasus serupa dapat terulang.

Politik Indonesia membutuhkan lembaga pemilu yang bersih dari praktik patronase dan nepotisme. Pengawasan internal harus diperkokoh dengan audit independen, serta publikasi rutin mengenai penggunaan aset publik. Hanya dengan transparansi total, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja pelanggaran yang dilakukan Parsadaan Harahap?
  • A: Ia melanggar Pasal 2, 7, dan 15 huruf a KEPP karena menggunakan helikopter KPU untuk keperluan pribadi tanpa alasan darurat, serta tidak menunjukkan rasa etika dan tata kelola yang baik.
  • Q: Mengapa penggunaan helikopter dianggap melanggar kode etik?
  • A: Helikopter merupakan aset publik yang hanya boleh dipakai dalam situasi darurat atau kepentingan negara yang mendesak. Pemakaian untuk kepentingan pribadi menambah beban keuangan publik dan mencederai prinsip kepantutan.
  • Q: Apa konsekuensi selanjutnya bagi anggota KPU yang mendapat peringatan keras?
  • A: Peringatan keras bersifat administratif; namun jika terulang atau terdapat pelanggaran lebih berat, dapat berujung pada sanksi disiplin, pencabutan jabatan, atau denda sesuai peraturan internal KPU.
Meow! Tanya Nesi!
😸