Menakar Gurita Bisnis Haji Rp78 Triliun: Janji Manis Regulasi Baru dan Tantangan Monopoli Terselubung

Ekonomi
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menakar Gurita Bisnis Haji Rp78 Triliun: Janji Manis Regulasi Baru dan Tantangan Monopoli Terselubung
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Perputaran uang dari sektor haji dan umrah di Indonesia diperkirakan menembus angka fantastis Rp78 triliun per tahun.
  • Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi haji agar berdampak langsung pada masyarakat lokal.
  • Kementerian Haji meluncurkan platform digital khusus oleh-oleh guna menekan kebocoran devisa ke luar negeri.

Jakarta - Potensi ekonomi dari ibadah ke Tanah Suci rupanya bukan sekadar angka spiritual, melainkan industri raksasa bernilai fantastis. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa perputaran uang dari sektor haji dan umrah di Indonesia diperkirakan mencapai Rp78 triliun setiap tahunnya. Angka ini memicu perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan agar kue ekonomi yang sangat besar ini tidak hanya dinikmati segelintir elite, melainkan harus menetes hingga ke masyarakat bawah.

Dalam kalkulasi kasarnya, Irfan memaparkan bahwa dengan asumsi moderat 2 juta jemaah umrah per tahun dan biaya rata-rata Rp30 juta per orang, sektor umrah saja sudah menyumbang Rp60 triliun. Ditambah dengan sektor haji yang menyumbang Rp18 triliun, total dana yang berputar mencapai Rp78 triliun.

Guna mengamankan potensi ini agar tidak menguap begitu saja ke luar negeri, pemerintah kini tengah merancang regulasi ketat. Salah satunya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengintegrasikan seluruh lini bisnis terkait.

Tak hanya itu, digitalisasi juga mulai merambah sektor ini. Kementerian Haji tengah mengembangkan platform digital khusus untuk oleh-oleh haji. Langkah taktis ini diambil agar jemaah tidak perlu lagi membelanjakan uang mereka di Arab Saudi untuk barang-barang yang sebenarnya diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian, devisa negara dapat ditekan dari kebocoran yang tidak perlu.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah bertahun-tahun mengawal isu kebijakan publik, saya melihat angka Rp78 triliun ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, ini adalah potensi luar biasa bagi kedaulatan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, kita harus berani bertanya secara kritis: ke mana saja uang ini mengalir selama puluhan tahun ini? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa ekosistem haji dan umrah kita masih sangat rentan terhadap praktik oligopoli, di mana hanya segelintir biro perjalanan raksasa dan kartel tertentu yang menikmati gurihnya bisnis ini, sementara jemaah sering kali menjadi objek eksploitasi tarif.

Rencana pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang ekosistem ekonomi haji patut diapresiasi, namun harus dikawal dengan sangat ketat. Jangan sampai regulasi baru ini justru menjadi alat birokratisasi baru yang mematikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Integrasi ekosistem tidak boleh diartikan sebagai monopoli terselubung oleh badan usaha milik negara atau kroni-kroni kekuasaan dengan dalih digitalisasi. Transparansi dalam penyusunan RPP ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Gagasan mengenai platform digital khusus oleh-oleh haji terdengar sangat nasionalis and solutif di atas kertas. Namun, eksekusinya adalah ujian sesungguhnya. Mengubah perilaku jemaah yang memiliki ikatan emosional untuk berbelanja langsung di Tanah Suci tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah harus mampu menjamin bahwa produk yang dijual di platform tersebut benar-benar berasal dari UMKM lokal, bukan barang impor murah yang diberi label lokal. Jika tidak, platform ini hanya akan menjadi proyek bancakan baru tanpa dampak riil bagi ekonomi kerakyatan.

Pada akhirnya, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memeratakan manfaat ekonomi haji ini akan diuji by waktu. Kita tidak butuh sekadar jargon "ekosistem terintegrasi" jika pada praktiknya jemaah masih dibebani biaya tinggi dan kualitas pelayanan yang fluktuatif. Pengawasan independen dari publik, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat harus terus diperkuat untuk memastikan bahwa Rp78 triliun ini benar-benar kembali ke kantong rakyat, bukan menguap ke rekening para pemburu rente birokrasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Berapa total perputaran uang dari sektor haji dan umrah di Indonesia setiap tahunnya?
A: Berdasarkan estimasi Kementerian Haji dan Umrah, total perputaran uang mencapai sekitar Rp78 triliun per tahun, yang terdiri dari Rp60 triliun dari sektor umrah dan Rp18 triliun dari sektor haji.

Q: Apa tujuan pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang ekosistem ekonomi haji?
A: PP tersebut dirancang sebagai fondasi hukum untuk mengintegrasikan seluruh ekosistem ekonomi haji dan umrah agar manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat lokal dan pelaku UMKM di Indonesia.

Q: Bagaimana cara pemerintah menekan kebocoran devisa jemaah yang berbelanja di luar negeri?
A: Pemerintah mengembangkan platform digital khusus oleh-oleh haji, sehingga jemaah dapat membeli oleh-oleh khas Tanah Suci yang diproduksi di dalam negeri tanpa harus membelanjakan uang mereka di Arab Saudi.

Meow! Tanya Nesi!
😸