Eks Direktur DSI Minta Buka Semua Dokumen, Klaim Tidak Bertanggung Jawab atas Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Mery Yuniarni mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Depok meminta agar semua dokumen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dibuka.
- Ia menegaskan tidak ada lender, borrower, maupun penghimpunan dana selama masa jabatannya, sehingga menolak tanggung jawab atas dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun.
- Bareskrim Polri telah menahan tiga tersangka utama, termasuk mantan Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/7) di Pengadilan Negeri Depok, Mery Yuniarni menolak segala tuduhan terkait skandal penipuan yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, ia menyampaikan bahwa sejak mengundurkan diri dari jabatan direksi, ia tidak lagi memiliki kewenangan atas operasional perusahaan.
"Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri," tegas Mery dalam nota eksepsinya. Ia menambahkan bahwa kampanye internal yang menjadi bagian dari perkara tersebut diluncurkan setelah ia tidak lagi berada dalam struktur direksi, sehingga tidak ada kesempatan baginya untuk memberi persetujuan atau bahkan mengetahui detailnya.
Selain menolak tanggung jawab, Mery menuntut agar PT Dana Syariah Indonesia membuka seluruh dokumen terkait operasional perusahaan, termasuk perubahan pengurus, data lender dan borrower pertama, notulen rapat direksi, serta komunikasi internal. Menurutnya, transparansi dokumen adalah satuâsatunya cara bagi majelis hakim menilai secara objektif siapa yang memiliki kendali pada saat dugaan tindak pidana terjadi.
Jaksa penuntut umum menuduh Mery bersama mantan Direktur Utama Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui proyek fiktif dan skema lender internal. Bareskrim Polri melaporkan bahwa aksi penipuan tersebut menjerat sekitar 15.000 korban dengan kerugian total mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018â2025. Hingga kini, 63 rekening milik DSI dan afiliasinya telah diblokir, serta uang senilai Rp4 miliar dan sejumlah kendaraan bermotor disita.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kerentanan regulasi fintech dan lembaga keuangan nonâbank di Indonesia. Meskipun DSI beroperasi di bawah payung perbankan syariah, pengawasan terhadap proyek internal dan mekanisme lender masih lemah. Fakta bahwa proyek fiktif dapat dijalankan dengan memanfaatkan data borrower yang sudah ada menunjukkan adanya celah dalam verifikasi dan audit internal.
Permintaan Mery untuk membuka seluruh dokumen perusahaan memang logis dari perspektif pembelaan, namun hal ini juga mengungkapkan betapa minimnya dokumentasi yang tersedia untuk publik atau otoritas pengawas. Jika dokumen-dokumen tersebut memang ada, mengapa tidak pernah diajukan kepada regulator sebelumnya? Keterbukaan dokumen seharusnya menjadi standar, bukan pengecualian yang dipertanyakan di pengadilan.
Selain itu, peran Bareskrim Polri yang menahan tiga eksekutif utama sekaligus mantan pejabat BEI dan OJK menimbulkan pertanyaan tentang jaringan pengaruh yang mungkin meluas ke lembaga keuangan lain. Marak main hakim menjadi sorotan, mengingat potensi konflik kepentingan dalam proses peradilan.
Terakhir, dampak sosial ekonomi dari kerugian Rp2,4 triliun tidak dapat diabaikan. Ribuan investor ritel, banyak di antaranya adalah masyarakat kelas menengah, kini kehilangan tabungan mereka. Pemerintah harus segera meninjau kembali kebijakan perlindungan investor, memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa, dan memastikan bahwa pelaku kejahatan finansial dapat ditindak secara tegas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan eksepsi yang diajukan Mery Yuniarni?
A: Eksepsi adalah nota keberatan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan atas peristiwa yang dipersangkakan, sehingga menolak tanggung jawab hukum. - Q: Berapa banyak korban dan total kerugian dalam kasus penipuan DSI?
A: Sekitar 15.000 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. - Q: Apa langkah selanjutnya setelah eksepsi diajukan?
A: Pengadilan akan menilai keberatan tersebut, memutuskan apakah dokumen perusahaan harus dibuka, dan melanjutkan proses persidangan terhadap semua tersangka.


