Gubernur Riau Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara: Kasus Korupsi yang Mengguncang Pemerintahan Provinsi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp1,45 miliar kepada mantan Gubernur Abdul Wahid.
- Kasus ini bermula dari tuduhan korupsi dan pemerasan terhadap kepala unit teknis jalan dan jembatan di Dinas PUPR Riau, dengan total kerugian Rp2,45 miliar.
- Putusan mengurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, namun menegaskan konsekuensi berat bila uang pengganti tidak dibayar, termasuk lelang aset atau tambahan penjara.
PEKANBARU, 30 Juli 2026 ā Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru resmi memutuskan Abdul Wahid, mantan Gubernur Riau yang kini nonaktif, bersalah atas tindak pidana korupsi. Hukuman yang dijatuhkan meliputi dua tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta (dengan alternatif kurungan 80 hari bila denda tidak dibayar), serta perintah membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, bersama hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra, menyatakan bahwa buktiābukti yang diajukan terbukti sah dan meyakinkan. "Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan dilelang," tegas hakim. "Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan penjara selama 1 tahun 6 bulan," tambahnya.
Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 12b jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 serta Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang Kitab UndangāUndang Hukum Pidana. Sementara masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan, ia tetap harus menanggung biaya sidang sebesar Rp10 ribu.
Hakim mencatat faktor pemberat berupa sikap Abdul Wahid yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta posisinya sebagai penyelenggara negara. Di sisi lain, faktor meringankan meliputi catatan bersih terdakwa sebelumnya, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, dan usianya yang masih relatif muda.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 8,5 tahun penjara atas dugaan korupsi dan pemerasan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Terdakwa diduga memaksa para kepala unit tersebut menyerahkan uang dan pembayaran senilai total Rp2,45 miliar untuk kepentingan pribadi. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang terlibat adalah Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani Nursalam.


