Indonesia Gencarkan Pasar Karbon: Perpres 110/2025 dan SRUK Buka Jalan Bisnis Hijau
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Perpres No. 110/2025 menggantikan Perpres 98/2021 dan menjadi landasan baru bagi nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia.
- Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 menjadi tulang punggung pencatatan dan perdagangan karbon nasional.
- Pemerintah menyiapkan tiga pilar pasar karbon—tata kelola sektor, infrastruktur, dan integrasi internasional—tanpa mengorbankan target NDC negara.
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia memperkuat ekosistem pasar karbon lewat Perpres 110/2025 yang menggantikan Perpres 98/2021. Kebijakan ini tidak sekadar menambah satu topik perdagangan karbon, melainkan menyempurnakan seluruh arsitektur nilai ekonomi karbon (NEK) di tanah air.
Dalam Ekoniklim Talkshow 2026 bertajuk “Orientasi Kebijakan Iklim Indonesia dari Perspektif Ekonomi dan Keuangan”, Ary Sudijanto, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa Perpres 110/2025 memperbaiki, menyempurnakan, dan memperkuat perangkat‑perangkat untuk mengolah NEK secara efektif.
Langkah paling konkret yang muncul pasca‑peraturan ini adalah peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. SRUK menjadi basis data terpusat bagi semua unit karbon di Indonesia dan dirancang untuk terintegrasi dengan registri sektor emisi serta mekanisme internasional.
Sementara itu, kementerian terkait sudah mulai menyiapkan regulasi teknis sektor. Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 6/2026, dan regulasi untuk sektor energi serta sektor lainnya sedang dalam tahap finalisasi.
Ary menekankan bahwa pengembangan pasar karbon tidak boleh mengganggu pencapaian target NDC Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sedang menyusun peta jalan perdagangan karbon yang selaras dengan peta jalan pencapaian NDC, memastikan sinergi antara potensi reduksi emisi dan komitmen internasional.
Implementasi pasar karbon nasional berlandaskan tiga pilar utama:
- Penguatan tata kelola karbon di tiap sektor, dengan masing‑masing kementerian bertanggung jawab atas target NDC dan pengelolaan potensi perdagangan karbon.
- Penguatan infrastruktur pasar karbon, termasuk SRUK sebagai registrasi nasional dan bursa karbon yang akan menjadi arena perdagangan sekunder.
- Penguatan implementasi perjanjian internasional, melalui skema sukarela dan Pasal 6 Perjanjian Paris, agar unit karbon Indonesia dapat terhubung ke pasar global.
Analisis Pakar
Secara makroekonomi, Perpres 110/2025 menandai titik balik bagi Indonesia dalam mengubah aset alam menjadi instrumen keuangan yang likuid. Dengan NEK yang kini terstruktur, perusahaan dapat mengakses sumber pendanaan baru melalui penjualan kredit karbon, memperluas basis modal tanpa menambah beban utang tradisional.
Namun, keberhasilan pasar karbon tidak otomatis. Kunci utama terletak pada kredibilitas registri dan transparansi transaksi. SRUK harus mampu menjamin keabsahan setiap unit karbon, menghindari duplikasi, dan menyediakan data real‑time yang dapat diaudit oleh pihak ketiga. Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, risiko greenwashing akan menggerogoti kepercayaan investor internasional.
Di sisi permintaan, sektor energi dan industri berat masih menjadi penyumbang emisi terbesar. Regulasi teknis yang sedang disiapkan untuk sektor‑sektor ini harus menyeimbangkan antara ambisi pengurangan emisi dan kelangsungan operasional. Jika tarif kredit karbon terlalu tinggi, perusahaan dapat menunda investasi pada teknologi bersih, justru memperlambat transisi energi.
Terakhir, integrasi dengan Pasal 6 Paris membuka peluang bagi Indonesia menjadi hub karbon regional. Dengan posisi geografis dan hutan tropis yang luas, negara ini dapat menawarkan “carbon offsets” yang kompetitif. Namun, untuk memanfaatkan peluang ini, pemerintah harus memastikan bahwa proyek‑proyek offset memenuhi standar internasional, sehingga tidak terjebak dalam kritik terkait hak atas tanah dan keadilan sosial.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa perbedaan utama antara Perpres 98/2021 dan Perpres 110/2025?
A: Perpres 110/2025 menggantikan 98/2021 dengan menambahkan kerangka kerja lengkap untuk nilai ekonomi karbon, termasuk regulasi teknis, infrastruktur registri, dan integrasi internasional. - Q: Bagaimana SRUK mempengaruhi perusahaan yang ingin menjual kredit karbon?
A: SRUK menyediakan platform pencatatan yang terstandarisasi, memastikan setiap unit karbon terverifikasi dan dapat diperdagangkan secara transparan di bursa karbon nasional. - Q: Apakah pasar karbon Indonesia akan mengganggu pencapaian target NDC?
A: Tidak. Pemerintah menyusun peta jalan yang menyelaraskan perdagangan karbon dengan target NDC, sehingga keduanya saling melengkapi, bukan bersaing.


