Putusan Banding Ibrahim Arief Ditunda
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menunda pembacaan putusan banding mantan Konsultan Kementerian Pendidikan,Ibrahim Arief.
“Kami minta maaf, kami banyak perkara Tipikor yang perlu perhatian sehingga perkara nomor 31 ini masih dalam proses pemuatan putusan. Majelis masih minta waktu lagi untuk menyiapkan putusan sampai hari Kamis, 13 Agustus,” kata Ketua Majelis Hakim di persidangan PT Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada pengadilan tingkat pertama, Ibam--sapaan akrabnya--divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Ibam terbukti bersalah dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan sesuai Pasal 603 atau Pasal 604JunctoPasal 18 UU TipikorJunctoPasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam vonis sebelumnya, pertimbangan hakim yang dinilai memberatkan Ibrahim adalah perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menghambat pemetaan kualitas pendidikan nasional.
Pertimbangan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan berperan sebagai konsultan teknologi yang memberi masukan teknis bukan perancang kebijakan utama pengadaan TIK Chromebook . Sehingga kadar perannya secara struktural dinilai berbeda dengan pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.
Selain Ibam, di perkara korupsi Chromebook tiga terdakwa lain juga telah divonis. Mereka adalah mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 809 miliar.
Kemudian mantan Direktur SMP (Sekolah Menengah Pertama) Kemendikbudristek, Mulyatsyah. Dia divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Lalu mantan Direktur SD (Sekolah Dasar) Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih yang dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pilihan Editor:Mengapa Dua Hakim Berbeda Pendapat Menghukum Ibrahim Arief


