Tunjangan Kinerja TNI Melonjak: KSAD Dapat Rp48,6 Juta/bulan, Kritik Muncul!
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Presiden Prabowo Subianto menunjakkan tunjangan kinerja TNI melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
- KSAD, KSAL, dan KSAU kini menerima Rp48,61 juta per bulan, naik dari Rp37,81 juta.
- Kasum TNI dan wakilnya mendapat Rp44,87 juta, naik dari Rp34,90 juta.
Menurut keterangan Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo, keputusan tersebut tercermin dalam salinan Peraturan Presiden yang sedang beredar. Ia menegaskan bahwa penyesuaian tidak didasarkan pada pangkat bintang 4, melainkan pada jabatan yang ditangani.
Dalam hal ini, Prabowo Subianto sebagai Presiden memberikan mandat untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit melalui Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini terlihat sebagai upaya mempertahankan motivasi dan retensi personel di tengah ancaman keamanan yang semakin kompleks.
Namun, beberapa pengamat menilai bahwa kenaikan sebesar hampir 28 persen untuk pimpinan TNI menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas anggaran negara, terutama ketika sektor kesejahteraan sosial masih menghadapi keterbatasan dana.
Brigjen Rico Ricardo menjelaskan bahwa nilai tunjangan sesuai dengan lampiran Perpres, dan bahwa Perpres Nomor 42 Tahun 2026 telah menetapkan struktur kompensasi yang transparan berdasarkan kelas jabatan, bukan pangkat militer.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi senior, saya mengamati bahwa keputusan ini mencerminkan dua arah politik yang saling bertentangan. Pada satu sisi, pemerintah berusaha menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan angkatan bersenjata sebagai bentuk penghargaan dan deterrensi terhadap mogok atau pensiun dini yang dapat mengurangi kapasitas pertahanan. Pada sisi lain, jumlah yang cukup besar bagi pimpinan TNI menyoroti ketidakseimbangan dalam distribusi sumber daya negara, terutama ketika anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masih terbatas.
Dari perspektif hukum, penggunaan Peraturan Presiden untuk mengatur tunjangan kinerja bukanlah hal baru, namun ketidakjelasan mengenai dasar perhitungan—yaitu berdasarkan jabatan bukan pangkat—membuka ruang bagi spekulasi tentang potensi penyalahgunaan atau preferential treatment bagi certain jabatannya. Transparansi mengenai kriteria kelas jabatan dan bagaimana nilai tunjangan dihitung perlu dijelaskan lebih detail kepada publik untuk menghindari persepsi korupsi atau kepentingan elit.
Secara ekonomi, kenaikan tunjangan sebesar Rp10,8 juta per bulan untuk setiap KSAD setara dengan penambahan beban anggaran sebesar hampir Rp130 juta per tahun hanya untuk satu posisi. Kalikan dengan jumlah pejabat tinggi TNI yang menerima tunjangan serupa, beban fiskal dapat mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Ini menuntut evaluasi ulang apakah sumber pendapatan negara, seperti pajak dan sumber daya alam, mampu menopang tanpa mengurangi alokasi ke sektor produktif yang langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Dalam konteks keamanan nasional, while meningkatkan tunjangan dapat meningkatkan morale, ada risiko bahwa fokus pada kompensasi finansial akan menyisihkan aspek non-material seperti latihan, doctrina, dan reformasi struktur komando. Sebagai negara yang menghadapi tantangan seperti ketegangan di Laut Cina Selatan dan ancaman teroris domestik, investasi dalam kapasitas operasional dan teknologi mungkin lebih strategis daripada hanya meningkatkan gaji.
Akhirnya, saya menyarankan agar pemerintah tidak hanya menerbitkan peraturan tetapi juga melakukan audit independen mengenai dampak tunjangan kinerja terhadap kinerja dan retensi personel TNI, serta membuka forum dialog dengan perwakilan prajurit dan sipil untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut seimbang, akuntabel, dan truly berkelanjutan bagi negara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa persen kenaikan tunjangan kinerja untuk KSAD setelah Perpres 2026?
- A: Kenaikan sekitar 28 persen, dari Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan.
- Q: Apakah tunjangan kinerja ini berlaku untuk semua angkatan TNI atau hanya untuk pejabat tertentu?
- A: Tunjangan khusus untuk pejabat tinggi seperti KSAD, KSAL, KSAU, Kasum TNI dan wakilnya; personel lain menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
- Q: Dari mana sumber pembiayaan untuk kenaikan tunjangan ini?
- A: Pembiayaan berasal dari anggaran negara, khususnya bagian Kementerian Pertahanan, dan belum ada rincian publik mengenai penyesuaian anggaran lain yang terkait.


