10.000 Pesilat PSHT Siapkan Aksi Damai Besar-Besaran di Surabaya: Tuntut Keadilan atas Pembunuhan oleh Debt Collector
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Lebih dari 10.000 anggota PSHT akan menggelar aksi damai di Surabaya pada 31 Juli 2026.
- Aksi dipicu oleh penganiayaan dan pembunuhan dua valet parkir, Feri (25) dan Didik (28), oleh oknum DebtCollector.
- Polrestabes Surabaya telah menerima surat pemberitahuan dan berjanji memfasilitasi mediasi.
Surabaya, 30 Juli 2026 ā Sekitar sepuluh ribu massa pesilat yang tergabung dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berencana melancarkan aksi damai pada Jumat (31/7) di dua titik strategis kota: markas debt collector āMaluku 1 Rasaā (M1R) di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, serta di kantor Polrestabes Surabaya. Rencana aksi ini terungkap lewat surat pemberitahuan penyampaian pendapat nomor 022/AD-PSHT/VII/2026 yang dipublikasikan di akun Instagram resmi PSHT.
Surat tersebut menuntut penegakan hukum yang tegas serta penangkapan dan pengadilan terhadap oknum debt collector yang diduga menganiaya dan membunuh dua pekerja valet parkir, Feri (25) dan Didik (28), di kawasan hiburan Tegalsari. Kedua korban menjadi simbol kegagalan aparat dalam mengendalikan praktik pemungutan utang yang berujung pada kekerasan.
Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasatintelkam) Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut dan menyatakan kesiapan kepolisian untuk memfasilitasi audiensi. "Jika teknisnya seperti itu, kami akan mediasi atau memfasilitasi audiensi. Insha Allah nanti bisa diaudiensikan," ujarnya pada Kamis (30/7). Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional, namun menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari konfrontasi. Kebijakan pemerintah harus memastikan bahwa proses mediasi berjalan transparan dan melibatkan lembaga independen.
Awaludin menambahkan, Surabaya adalah ārumah bersamaā yang harus dijaga keamanannya oleh semua warga tanpa memandang latar belakang. Ia mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi, bukan aksi kekerasan.
Analisis Pakar
Kasus ini menggarisbawahi kegagalan sistem penegakan hukum dalam mengatasi praktik debt collection yang berujung pada kekerasan. Debt collector seharusnya beroperasi di bawah regulasi yang ketat, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan intimidasi, bahkan pembunuhan. Penangkapan dan pengadilan yang cepat terhadap pelaku bukan sekadar soal keadilan bagi keluarga korban, melainkan sinyal kuat bagi seluruh industri penagihan utang bahwa kekerasan tidak akan ditoleransi.
Selain itu, mobilisasi massa 10.000 pesilat menandakan potensi kekuatan sosial yang dapat mempengaruhi kebijakan publik. PSHT, sebagai organisasi massa dengan jaringan luas, memanfaatkan tragedi ini untuk menuntut reformasi hukum. Namun, risiko yang muncul adalah potensi eskalasi menjadi konfrontasi fisik jika pihak berwenang tidak menanggapi secara serius. Oleh karena itu, mediasi yang dijanjikan harus dilaksanakan secara transparan, melibatkan lembaga independen, dan menghasilkan rekomendasi konkret.
Terakhir, peran media dalam menyoroti kasus ini sangat krusial. Penyajian fakta yang objektif dan investigatif dapat menekan aparat untuk bertindak cepat. Namun, media juga harus menghindari sensationalisme yang dapat memicu kepanikan atau memicu aksi massa yang tidak terkendali. Keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan tanggung jawab sosial menjadi tantangan utama.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang menjadi pemicu utama aksi damai PSHT di Surabaya?
A: Penganiayaan dan pembunuhan dua valet parkir oleh oknum debt collector yang belum ditangkap. - Q: Bagaimana respons Polrestabes Surabaya terhadap rencana aksi tersebut?
A: Polisi telah menerima surat pemberitahuan dan berjanji memfasilitasi mediasi serta menjaga ketertiban. - Q: Apakah aksi damai ini legal?
A: Ya, penyampaian pendapat di muka umum dilindungi konstitusi, selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.


