Anak Ketua Yayasan Little Aresha Buka Suara: Polisi Ungkap 32 Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Anak Ketua Yayasan Little Aresha Buka Suara: Polisi Ungkap 32 Tersangka Kasus Kekerasan Anak
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Anak berinisial DK, yang namanya tercantum dalam struktur Yayasan LittleAresha, membantah terlibat dalam pengelolaan daycare dan tuduhan kekerasan.
  • Polresta Yogyakarta telah menambah daftar tersangka menjadi 32 orang, termasuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh.
  • Kejaksaan Negeri Yogyakarta memecah berkas perkara menjadi tiga kelompok dan siap mengajukan dakwaan berat terkait perlindungan anak.

Yogyakarta, 30 Juli 2026 – Seorang remaja yang merupakan anak dari ketua Yayasan Little Aresha (DK) muncul di markas Polresta Yogyakarta untuk menjadi saksi terperiksa. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengurusan yayasan maupun operasional daycare yang kini tengah diselidiki atas dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

Kapolres Satreskrim, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa kehadiran anak DK dalam daftar saksi berhubungan dengan fakta namanya tercantum dalam struktur organisasi yayasan. "Kami menanyakan peranannya di dalam LittleAresha serta kaitannya dengan dugaan kekerasan yang terjadi," ujarnya dalam pernyataan di Mapolresta Yogyakarta.

Menurut Apri, anak DK membantah segala tuduhan. Ia mengaku KTP miliknya hanya dipinjam orang tuanya untuk keperluan administratif yayasan, bukan sebagai bukti keterlibatan dalam pengelolaan daycare.

Saat ini, total tersangka dalam kasus ini telah mencapai 32 orang. Dari jumlah tersebut, dua tersangka tidak ditahan karena kondisi khusus (salah satunya hamil, dan yang lain memiliki bayi berusia empat bulan). Satu lagi belum ditahan karena belum dipanggil sebagai tersangka. Kelompok pertama terdiri dari 13 tersangka yang diidentifikasi pada akhir April 2026, diikuti oleh 14 tersangka pada awal Juli, serta lima tersangka tambahan yang baru saja ditetapkan.

Kelompok awal mencakup ketua yayasan (DK), kepala sekolah (API), serta sejumlah pengasuh (FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, DM). Proses hukum untuk 13 tersangka pertama kini berada di tahap penanganan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk sidang.

Kejaksaan membagi berkas menjadi tiga paket: satu untuk ketua yayasan, satu untuk kepala sekolah, dan satu untuk 11 pengasuh. Dakwaan yang dikenakan meliputi pelanggaran Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU No. 20/2023 tentang Sisdiknas, Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah pasal dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah oleh UU No. 17/2016 dan UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Analisis Pakar

Kasus Little Aresha menyoroti kegagalan sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Indonesia. Meskipun regulasi terkait Sisdiknas dan perlindungan anak telah diperkuat dalam beberapa undang‑undang terbaru, implementasinya masih jauh dari ideal. Penunjukan nama anak ketua yayasan dalam struktur organisasi tanpa kejelasan peran menimbulkan keraguan tentang praktik nepotisme dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Polisi dan Kejaksaan tampak berusaha menutup celah hukum dengan menjerat 32 tersangka, namun risiko ā€œover‑chargingā€ atau penetapan dakwaan yang tidak proporsional tetap mengintai. Penggunaan pasal‑pasal yang sangat kompleks (misalnya gabungan Pasal 71, 62, 77, 80, dan 126) dapat memperpanjang proses persidangan dan menambah beban pembuktian bagi korban serta keluarga mereka.

Selain itu, fakta bahwa dua tersangka tidak ditahan karena kondisi kehamilan atau memiliki bayi mengindikasikan adanya pertimbangan kemanusiaan, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum. Apakah kebijakan ini diterapkan secara adil pada semua pihak, ataukah ada bias yang belum terungkap?

Terakhir, kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan yayasan PAUD. Pemerintah harus memperketat mekanisme audit internal, memperluas peran lembaga pengawas independen, dan memastikan bahwa setiap nama yang tercantum dalam struktur organisasi memiliki fungsi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa anak ketua yayasan masuk dalam daftar saksi?
  • A: Karena namanya tercantum dalam struktur organisasi yayasan, polisi menganggap perlu memeriksa apakah ada keterlibatan dalam dugaan kekerasan.
  • Q: Berapa jumlah total tersangka dalam kasus ini?
  • A: Hingga kini, terdapat 32 tersangka, termasuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh.
  • Q: Apa saja pasal yang dikenakan kepada para tersangka?
  • A: Dakwaan meliputi Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU No. 20/2023, Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU No. 8/1999, serta pasal‑pasal dalam UU No. 35/2014 yang telah diubah oleh UU No. 17/2016 dan UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Meow! Tanya Nesi!
😸