Debt Collector Buron: DPO Pembacokan Pesilat PSHT Bikin Massa Geram di Surabaya

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Debt Collector Buron: DPO Pembacokan Pesilat PSHT Bikin Massa Geram di Surabaya
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Polrestabes Surabaya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku pembacokan terhadap petugas parkir yang merupakan anggota pesilat PSHT.
  • Satu pelaku sudah ditangkap, satu lagi masih buron; pelaku utama SL menyerahkan diri pada 26 Juli.
  • Ribuan pesilat turun ke jalan menuntut keadilan, namun aksi mereka dibatasi polisi dan berujung benturan dengan aparat.

Surabaya – Polrestabes Surabaya pada Jumat (31/7) mengumumkan satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembacokan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap petugas parkir di kawasan hiburan malam. Korban yang diserang ternyata adalah anggota pesilat PSHT, menambah sensitivitas komunitas silat di kota ini.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan secara transparan. "Saat ini, pelaku sudah tertangkap satu orang, satu orang lagi masih DPO," ujarnya saat bertemu massa aksi kelompok silat. Ia meminta bantuan publik untuk memberikan informasi mengenai pelaku yang masih buron, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penangkapan secepatnya.

Pelaku utama, yang diidentifikasi dengan inisial SL (36 tahun), menyerahkan diri pada Minggu (26/7) setelah serangkaian aksi massa yang menuntut keadilan. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, SL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dakwaan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama.

Namun, penangkapan satu pelaku tidak meredam kemarahan komunitas. Ribuan anggota pesilat PSHT berkumpul di kantor polisi, kemudian berbondong‑bondong menuju kantor debt collector di Jalan Teuke Umar. Akses jalan ditutup oleh aparat di persimpangan Jalan RA Kartini, memicu teriakan "Tangkap pelaku!" dan aksi lemparan botol, batu, serta kayu yang melukai seorang personel TNI.

Kuasa hukum korban, HM Rosadin, menuntut penegakan hukum yang komprehensif. "Jangan sampai bukti CCTV dan materi lain tidak diproses. Aksi debt collector anarkis ini tidak boleh menjadi kebiasaan di Surabaya," tegasnya. Rosadin juga menyoroti fakta bahwa oknum debt collector dapat membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan secara terbuka, menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan regulasi industri penagihan di kota ini.

Kasus ini bermula pada Sabtu (25/7) dini hari, ketika SL bersama tiga rekannya berusaha menarik mobil yang diparkir karena tunggakan pembayaran. Penolakan pemilik mobil memicu perkelahian, yang kemudian bereskalasi menjadi pembacokan dengan parang. Tiga orang menjadi korban luka dalam, termasuk dua petugas valet dan satu orang dari pihak pelaku yang terkena sabetan senjata SL.

Polisi menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk oknum debt collector yang tidak langsung melakukan pembacokan namun membawa senjata tajam, akan diproses secara hukum. "Undang‑Undang darurat sudah dapat dipakai," kata Rosadin, menuntut penegakan hukum yang cepat dan final.

Analisis Pakar

Kasus ini mengungkap celah struktural dalam penegakan hukum terhadap praktik debt collection yang sering kali berujung pada kekerasan. Di satu sisi, debt collector beroperasi di zona abu‑abu hukum, memanfaatkan kurangnya regulasi yang jelas tentang penggunaan kekuatan dalam penagihan. Di sisi lain, aparat kepolisian tampak terjebak antara menegakkan hukum dan mengendalikan massa yang emosional, terutama ketika melibatkan komunitas silat yang memiliki jaringan sosial kuat.

Penangkapan SL dan penetapan DPO bagi pelaku lain menunjukkan adanya upaya responsif, namun tidak cukup untuk menenangkan publik. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penangkapan, melainkan dari kejelasan proses peradilan, transparansi bukti, dan kepastian hukuman. Tanpa itu, aksi anarkis seperti yang terjadi di Jalan Teuke Umar dapat menjadi pola berulang, memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan.

Selanjutnya, perlu ada regulasi khusus yang mengatur batasan operasional debt collector, termasuk larangan membawa senjata tajam dan prosedur penagihan yang mengedepankan mediasi, bukan kekerasan. Pemerintah daerah Surabaya harus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengikat, serta memperkuat pengawasan melalui badan independen.

Terakhir, peran media dan organisasi masyarakat sipil sangat krusial. Mereka harus menjadi pengawas eksternal yang menuntut akuntabilitas, sekaligus menyediakan platform bagi korban untuk menyuarakan pengalaman mereka tanpa rasa takut. Hanya dengan sinergi antara aparat, legislator, dan publik, kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Siapa saja yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini?
    A: DPO mencakup satu pelaku yang masih buron serta beberapa oknum debt collector yang terlibat dalam aksi pembacokan, meskipun tidak langsung melakukannya.
  • Q: Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku utama SL?
    A: SL dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama‑sama terhadap orang atau barang di muka umum.
  • Q: Bagaimana prosedur hukum bagi debt collector yang membawa senjata tajam?
    A: Mereka dapat dikenakan pasal tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam secara ilegal, serta dapat diproses dengan Undang‑Undang Darurat jika terbukti mengancam keamanan publik.
Meow! Tanya Nesi!
😸