DKI Jakarta Siapkan 40 Ha Lahan di Legok Banten: Solusi Baru Atasi Beban Sampah Bantargebang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan 40 hektare lahan di Legok, Banten, untuk pengolahan sampah organik.
- Langkah ini dimaksudkan mengurangi tekanan pada TPST Bantargebang di Bekasi dan memperkenalkan sistem controlled landfill mulai Agustus 2026.
- Sampah anorganik akan diproses menjadi bahan bakar alternatif (RDF) melalui fasilitas 3R, sementara target penurunan praktik open dumping di TPST diusulkan turun dari 72,56% menjadi 50,34% pada akhir 2026.
Gubernur Pramono Anung menegaskan pada Kamis (30/7) bahwa lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Legok, Banten akan menjadi bagian integral dari ekosistem pengelolaan sampah Jakarta. "Besok saya akan melihat langsung, dan ini merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah yang ada di Jakarta," ujarnya.
Pengalihan sampah organik ke fasilitas baru di Legok diharapkan mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang selama ini menjadi tumpuan utama penanganan limbah kota. Sementara itu, sampah anorganik akan diproses melalui fasilitas berkonsep reduce, reuse, recycle (3R) yang menghasilkan Refuse Derived Fuel (RDF) untuk dikirim ke pabrik semen.
Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan controlled landfill secara bertahap di TPST Bantargebang. Sistem ini menekankan penempatan, pemadatan, dan penutupan sampah secara teratur dengan material khusus untuk menekan bau, mengurangi risiko kebakaran, serta meminimalkan dampak lingkungan seperti longsor.
Menurut Peta Jalan Pengelolaan Sampah Jakarta 100% Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mendominasi dengan porsi 72,56%. Namun, target ambisius pemerintah menargetkan penurunan menjadi 50,34% pada kuartal IIIāIV 2026, sambil meningkatkan pengolahan melalui fasilitas baru menjadi 20,28% dan penerapan controlled landfill mencapai 8,39%.
Analisis Pakar
Langkah Pemprov DKI Jakarta mengalihkan beban sampah ke Legok, Banten, memang tampak progresif, namun ada beberapa celah yang perlu diwaspadai. Pertama, keberlanjutan operasional fasilitas organik di luar wilayah administratif Jakarta masih belum jelas. Tanpa jaminan pendanaan dan pengawasan yang ketat, risiko penurunan kualitas pengolahan dapat muncul, mengingat sejarah proyek serupa yang berakhir dengan penurunan performa.
Kedua, konsep controlled landfill di TPST Bantargebang harus diiringi dengan investasi infrastruktur penutup (capping) yang memadai serta sistem monitoring gas metana. Tanpa itu, upaya menekan bau dan kebakaran hanya akan menjadi slogan belaka. Pemerintah pusat dan provinsi harus menyusun mekanisme audit independen untuk memastikan standar lingkungan terpenuhi.
Ketiga, pemanfaatan RDF sebagai bahan bakar alternatif bagi industri semen memang mengurangi volume sampah, namun harus diimbangi dengan analisis siklus hidup (lifeācycle assessment). Jika proses pembakaran RDF menghasilkan emisi karbon yang signifikan, maka manfaat lingkungan yang diharapkan dapat tergerus kembali.
Terakhir, kebijakan ini menyoroti pentingnya sinergi antarāpemda. Legok berada di Banten, sehingga koordinasi lintas wilayah menjadi krusial. Tanpa perjanjian yang jelas mengenai tanggung jawab, biaya operasional, dan dampak sosialāekonomi bagi masyarakat setempat, proyek ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan protes lokal.
Selain itu, inisiatif semacam ini dapat mendukung agenda ekonomi hijau yang lebih luas, asalkan diintegrasikan dengan kebijakan lingkungan yang komprehensif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa DKI Jakarta memilih Legok, Banten sebagai lokasi pengolahan sampah organik?
A: Legok menawarkan lahan seluas 40 hektare yang strategis dan relatif dekat dengan jalur transportasi utama, memudahkan pengumpulan sampah dari Jakarta serta mengurangi beban pada TPST Bantargebang. - Q: Apa itu sistem controlled landfill dan bagaimana perbedaannya dengan open dumping?
A: Controlled landfill melibatkan penempatan, pemadatan, dan penutupan sampah secara teratur dengan material khusus, sehingga mengurangi bau, risiko kebakaran, dan dampak lingkungan dibandingkan open dumping yang bersifat terbuka dan tidak terkontrol. - Q: Bagaimana sampah anorganik akan diubah menjadi bahan bakar alternatif (RDF)?
A: Sampah anorganik diproses melalui fasilitas 3R (reduce, reuse, recycle) yang memisahkan material dapat dibakar, kemudian diubah menjadi RDF untuk dijual ke pabrik semen sebagai sumber energi alternatif.

