Motif Penculikan Anak 2 Tahun di Makassar: Ternyata Karena Gagal Bayar Arisan Online Rp300 Juta

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Motif Penculikan Anak 2 Tahun di Makassar: Ternyata Karena Gagal Bayar Arisan Online Rp300 Juta
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Polisi mengungkap bahwa penculikan anak berusia 2 tahun di Makassar dipicu oleh kegagalan orang tua korban membayar arisan online senilai sekitar Rp300 juta.
  • Ketiga tersangka—satu pria dan dua wanita—ditangkap setelah korban ditemukan di wilayah Pangkep, sementara penyelidikan dana arisan masih berlangsung.
  • Para pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan 451 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, pengakuan sementara tiga tersangka mengindikasikan bahwa orang tua korban tidak mampu mengembalikan uang arisan online yang mencapai Rp300 juta. "Orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp300 juta," ujarnya pada Kamis (30/7).

Penculikan terjadi pada Minggu (5/7) ketika pelaku menyusup ke rumah korban di Kecamatan Tamalate, Makassar. Setelah hampir seminggu pencarian, korban berhasil ditemukan pada Selasa (14/7) di sebuah rumah di wilayah Pangkep. Polisi mengamankan tiga pelaku—satu laki-laki dan dua perempuan—setelah melakukan penyelidikan lanjutan.

Polisi masih menggali aliran dana arisan tersebut serta potensi keterlibatan pihak lain. "Kita masih dalami aliran dana arisan itu serta keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini," kata AKBP Devi. Sementara itu, ketiga tersangka telah dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 KUHP, yang masing‑masing dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.

Analisis Pakar

Kasus penculikan ini mengungkap sisi gelap ekonomi digital yang semakin merambah ke wilayah tradisional. Arisan online, yang pada awalnya merupakan inovasi untuk mempermudah pengumpulan dana komunitas, kini berpotensi menjadi alat pemerasan bila tidak diatur secara ketat. Kegagalan orang tua membayar kembali utang arisan sebesar Rp300 juta menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme penagihan dan perlindungan konsumen dalam platform digital.

Selain itu, modus operandi penculikan yang melibatkan tiga orang—dua wanita dan satu pria—menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, bukan sekadar aksi impulsif. Hal ini menuntut penegakan hukum yang lebih proaktif, termasuk pemantauan transaksi keuangan daring yang mencurigakan. Penyelidikan lebih lanjut mengenai aliran dana arisan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas, bahkan mungkin melibatkan pelaku di luar kota.

Dalam konteks hukum, penerapan Pasal 450 dan 451 KUHP sudah tepat, namun perlu dipertimbangkan penambahan pasal khusus yang mengatur kejahatan siber dan penipuan finansial. Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih belum sepenuhnya mengakomodasi kasus‑kasus seperti ini, sehingga celah hukum tetap terbuka bagi pelaku untuk memanfaatkan platform digital.

Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam berpartisipasi dalam arisan online. Edukasi mengenai risiko finansial, verifikasi legalitas platform, dan mekanisme penyelesaian sengketa harus menjadi agenda bersama antara pemerintah, regulator, dan penyedia layanan digital.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa orang tua korban tidak dapat membayar kembali arisan online?
  • A: Menurut pengakuan tersangka, orang tua korban mengalami kesulitan keuangan yang membuat mereka tidak mampu melunasi utang arisan sebesar Rp300 juta.
  • Q: Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku penculikan ini?
  • A: Pelaku dijerat dengan Pasal 450 (penculikan) dan/atau Pasal 451 (penculikan dengan ancaman hukuman berat) KUHP, yang dapat berujung pada hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Q: Bagaimana proses penemuan korban setelah penculikan?
  • A: Korban ditemukan pada Selasa (14/7) di sebuah rumah di wilayah Pangkep setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan keluarga.
Meow! Tanya Nesi!
😸