Skandal Komisi Fiktif Asuransi Perkapalan: Negara Rugi Rp15,6 Triliun, Empat Eksekutif Ditahan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Empat pejabat senior PTJasindo, PTPelni, dan perusahaan terkait ditahan karena dugaan komisi fiktif dalam kontrak asuransi perkapalan 2015ā2020.
- KPK menilai kasus ini melanggar UU Tipikor dan KUHP, dengan kerugian negara diperkirakan Rp15,602 triliun.
- Komisi fiktif dibayarkan ke tiga perusahaan agen yang tidak pernah melakukan pekerjaan, sebagian besar dana kembali ke kantor cabang Jasindo dan ke tangan tersangka.
Jakarta, 31 Juli 2026 ā KPK mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan empat eksekutif senior dalam pengadaan asuransi perkapalan antara PT Jasindo dan PT Pelni. Selama periode 2015ā2020, Jasindo memperoleh kontrak senilai Rp263 miliar melalui penunjukan langsung, namun pembayaran komisi agen yang tidak berhak menggerakkan aliran dana gelap senilai lebih dari Rp15 triliun.
Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo pada masa itu, Untung Hadi Santoa, diduga memerintahkan pembayaran komisi fiktif kepada tiga perusahaan ā PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri ā yang tidak pernah berperan sebagai agen asuransi. Dana yang dibayarkan kembali ke cabang Jasindo di Jakarta Menteng (93ā95%) sementara sisanya (5ā7%) disalurkan ke operasional kantor dan ke kantong para tersangka, termasuk Eko Yuni Triyanto (Manajer Risiko Pelni), Yohanes Priyo Iriantono (Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia), dan Zulchaibar (Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri).
Penahanan selama 20 hari telah diberlakukan sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) keā1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menurut Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, perhitungan BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp15,602 triliun akibat penyalahgunaan wewenang ini.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan dalam proses penunjukan langsung BUMN, serta menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas manajemen di perusahaan milik negara. Jika terbukti, skandal ini dapat memicu reformasi kebijakan pengadaan publik dan memperketat mekanisme akuntabilitas di sektor asuransi dan transportasi laut.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa modus operandi komisi fiktif ini bukan sekadar kebetulan, melainkan bagian dari jaringan patronase yang telah lama mengakar dalam birokrasi BUMN. Penunjukan langsung tanpa proses lelang membuka celah bagi pejabat berkuasa untuk memanipulasi nilai kontrak dan menyalurkan dana ke pihak-pihak yang berada dalam lingkaran kepercayaan mereka. Dalam konteks ini, peran Untung Hadi Santoa sebagai otak utama tidak dapat dipisahkan dari struktur korporasi Jasindo yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengelola risiko asuransi negara.
Selanjutnya, keterlibatan Eko Yuni Triyanto sebagai manajer risiko di Pelni menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di perusahaan pelayaran. Bagaimana seorang yang bertanggung jawab atas manajemen risiko dapat menutup mata atau bahkan berkontribusi pada praktik korupsi? Ini mengindikasikan kegagalan sistem kontrol internal yang seharusnya mendeteksi anomali pembayaran komisi yang tidak beralasan.
Kerugian negara sebesar Rp15,602 triliun bukan sekadar angka; ia mencerminkan hilangnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur pelabuhan, subsidi tarif penumpang, atau investasi teknologi bersih di sektor maritim. Dampaknya terasa pada tarif tiket, kualitas layanan, bahkan pada kompetitivitas Indonesia di pasar logistik regional. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi keharusan, bukan sekadar penahanan sementara.
Terakhir, kasus ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan pengadaan BUMN. Pemerintah harus mengimplementasikan mekanisme lelang terbuka, audit realātime, dan sanksi administratif yang lebih berat bagi perusahaan yang melanggar. Pengawasan oleh lembaga independen seperti BPKP harus diperkokoh, sementara KPK perlu memperluas kapasitas investigasinya untuk menembus jaringan korupsi yang semakin kompleks.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja perusahaan yang terlibat dalam pembayaran komisi fiktif?
A: PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. - Q: Berapa nilai total kontrak asuransi perkapalan antara Jasindo dan Pelni?
A: Sekitar Rp263 miliar untuk periode 2015ā2020. - Q: Apa sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada tersangka?
A: Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) keā1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


