Skandal Perambahan Ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan: Dua Pelaku Ditangkap, Apa Dampaknya?

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Skandal Perambahan Ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan: Dua Pelaku Ditangkap, Apa Dampaknya?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Dua tersangka (64‑tahun pemilik alat berat dan 26‑tahun operator) ditetapkan atas dugaan perambahan ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
  • Kasus muncul setelah Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menerima penanganan dari Balai Besar TNBBS.
  • Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menegaskan bahwa ekosistem terancam akibat pembukaan jalan ilegal yang dapat memicu kejahatan kehutanan lain.

Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat – Dua orang kini resmi menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan pembukaan jalan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). S (64) berperan sebagai pemilik unit ekskavator hidrolik, sementara TN (26) menjadi operator alat berat tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar TNBBS. Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, aksi membuka akses jalan secara ilegal di kawasan konservasi merupakan ancaman serius bagi kelestarian hutan karena dapat menjadi pintu masuk bagi pembalakan liar, perburuan satwa, dan kejahatan kehutanan lainnya.

"Jalan yang dibuka secara ilegal tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga membuka celah bagi perambahan, pembalakan liar, dan perburuan satwa," ujar Januanto dalam pernyataan tertulis pada Kamis (30/7). Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang konsisten.

Kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan oleh Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pembangunan jalan menggunakan satu unit ekskavator hidrolik di dalam kawasan taman nasional. Petugas segera menghentikan aktivitas, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, dan menyita alat berat yang diduga menjadi sarana utama perbuatan ilegal.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran berat yang harus diusut tuntas. "Kami tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti, tetapi juga menyelidiki tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pembiayaan, serta manfaat yang diperoleh," ujarnya.

Atas perbuatannya, S dan TN disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan 19 Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Analisis Pakar

Kasus perambahan di TNBBS mengungkapkan celah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum di kawasan konservasi. Meskipun regulasi telah diperkuat melalui serangkaian undang‑undang terbaru, implementasinya masih terhambat oleh kurangnya koordinasi antar‑instansi serta keterbatasan sumber daya di lapangan. Penggunaan alat berat seperti ekskavator hidrolik menandakan adanya niat komersial yang kuat, bukan sekadar aksi spontan.

Selain itu, fakta bahwa pelaku berusia 64 tahun dan 26 tahun menunjukkan bahwa jaringan perambahan tidak terbatas pada generasi muda saja, melainkan melibatkan aktor yang memiliki akses ke modal dan peralatan berat. Ini menuntut pendekatan yang lebih holistik, termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang memberi perintah atau mendanai proyek ilegal tersebut.

Penegakan hukum yang konsisten, seperti yang dijanjikan oleh Menteri Kehutanan, harus diikuti dengan peningkatan kapasitas teknis di unit-unit lapangan. Penggunaan teknologi satelit, drone, dan sistem informasi geografis (SIG) dapat mempercepat deteksi dini dan meminimalisir kerusakan sebelum terjadi. Tanpa dukungan teknologi, upaya manual akan selalu terkesan reaktif.

Terakhir, perlindungan taman nasional bukan sekadar melindungi flora dan fauna, melainkan juga menjaga fungsi ekosistem yang menopang mata pencaharian masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan program rehabilitasi hutan dan pemberdayaan komunitas lokal, agar tidak ada lagi insentif ekonomi bagi perambahan ilegal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja pasal yang dikenakan kepada tersangka dalam kasus ini?
    A: Mereka disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, serta pasal‑pasal terkait dalam UU No. 6/2023, UU No. 1/2023 tentang KUHP, dan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Q: Bagaimana proses penetapan tersangka dilakukan?
    A: Penetapan dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Sumatera setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar TNBBS, berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama operasi pengamanan hutan.
  • Q: Apa dampak pembukaan jalan ilegal di kawasan taman nasional?
    A: Selain mengubah bentang alam, jalan ilegal menjadi pintu masuk bagi pembalakan liar, perburuan satwa, dan kejahatan kehutanan lainnya, yang mengancam ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Meow! Tanya Nesi!
😸