Tensi Panas di Senayan: Sebut Ruang Sidang 'Sirkus', Deddy Sitorus Dilaporkan Wartawan ke MKD
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota DPR RI Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait ucapan "sirkus".
- Deddy Sitorus membantah telah menghina profesi jurnalis dan berdalih bahwa kritikannya ditujukan pada ketidaktertiban situasi ruang rapat Komisi II.
- MKD DPR RI telah menerima laporan tersebut dengan nomor pengaduan 78 dan berjanji akan menjadwalkan pemanggilan setelah masa reses berakhir.
Hubungan antara pejabat publik dan media kembali memanas di Gedung Kura-Kura. Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengambil langkah tegas dengan melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini dipicu oleh pernyataan kontroversial Deddy yang menyamakan situasi ruang rapat dengan "sirkus" saat awak media tengah melakukan peliputan.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, mengonfirmasi bahwa aduan tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan Nomor 78 pada Jumat (31/7). Sebagai penguat, pihak pelapor menyertakan bukti digital berupa rekaman video saat insiden tersebut terjadi di ruang rapat Komisi II DPR. Langkah hukum ini diambil lantaran politisi PDIP tersebut dinilai enggan menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf secara terbuka kepada komunitas pers.
Merespons laporan tersebut, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan pihaknya akan segera memproses aduan ini. Kendati DPR saat ini tengah memasuki masa reses, MKD berkomitmen untuk melakukan koordinasi internal guna menyusun jadwal pemanggilan terhadap Deddy Sitorus guna memberikan klarifikasi.
Di sisi lain, Deddy Sitorus berkilah bahwa dirinya tidak pernah berniat melecehkan profesi jurnalis. Ia berdalih ucapan "seperti sirkus kita ini" ditujukan kepada situasi ruang sidang yang semrawut akibat banyaknya orang yang berdiri di tengah ruangan, bukan menyasar wartawan secara spesifik. Deddy juga menyayangkan sikap KWP yang langsung menempuh jalur hukum tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadanya.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah mengamati dinamika politik Senayan selama puluhan tahun, saya melihat perseteruan antara Deddy Sitorus dan KWP bukan sekadar masalah salah paham semantik. Ini adalah cerminan dari relasi kuasa yang timpang dan sering kali tidak sehat antara pejabat publik dan pilar keempat demokrasi. Penggunaan diksi "sirkus" dalam ruang sidang yang terhormatāterlepas dari siapa yang dimaksudāmenunjukkan kemunduran etika berkomunikasi dari seorang wakil rakyat. Ruang rapat parlemen adalah ruang publik yang sakral, di mana transparansi diuji, dan pers hadir sebagai mata dan telinga rakyat.
Pembelaan Deddy yang menyatakan bahwa kalimat tersebut merujuk pada ketidaktertiban ruangan terasa sangat klise dan defensif. Sebagai politisi senior, Deddy seharusnya paham betul bahwa setiap kata yang diucapkan di ruang sidang memiliki bobot politik dan sosial yang besar. Mengkambinghitamkan "situasi" tanpa menyadari bahwa analogi "sirkus" itu sendiri merendahkan martabat forum adalah bentuk pengelakan tanggung jawab. Jika memang yang dipersoalkan adalah ketertiban, ada mekanisme protokol persidangan yang jauh lebih elegan daripada melontarkan metafora yang multitafsir dan ofensif.
Langkah KWP melaporkan kasus ini ke MKD patut diapresiasi sebagai upaya menjaga marwah profesi jurnalis. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang dan memiliki hak konstitusional untuk meliput jalannya pemerintahan. Ketika ada indikasi pelecehan verbalābaik sengaja maupun tidakāreaksi tegas memang harus ditunjukkan agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan. Kita tidak ingin ruang parlemen menjadi tempat yang intimidatif bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas sucinya mencari kebenaran.
Kini bola panas ada di tangan MKD DPR RI. Lembaga etik ini kerap kali dicap publik sebagai "macan ompong" yang hanya melindungi sejawatnya. Kasus Deddy Sitorus ini harus menjadi momentum bagi MKD untuk membuktikan independensinya. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi fraksi partai. Publik, dan khususnya komunitas pers nasional, akan mengawal ketat proses ini untuk melihat apakah keadilan etik di DPR masih memiliki taji atau sekadar menjadi panggung sandiwara lainnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa Deddy Sitorus dilaporkan ke MKD oleh wartawan?
A: Deddy Sitorus dilaporkan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) karena melontarkan pernyataan "seperti sirkus" saat rapat di Komisi II DPR, yang dinilai melecehkan profesi wartawan yang sedang meliput di ruang sidang.
Q: Apa pembelaan Deddy Sitorus terkait tuduhan tersebut?
A: Deddy membantah menghina wartawan. Ia mengklaim istilah "sirkus" merujuk pada kondisi fisik ruang rapat yang tidak tertib dan dipenuhi orang yang berdiri, bukan ditujukan kepada jurnalis.
Q: Bagaimana kelanjutan laporan KWP di MKD DPR?
A: Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan laporan telah diterima dengan nomor aduan 78. MKD akan berkoordinasi dan menjadwalkan pemanggilan terhadap Deddy Sitorus setelah masa reses DPR berakhir.

