Indonesia Targetkan Swasembada Gula: Ambisi Besar, Tantangan Lebih Besar?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Pemerintah mengusulkan wajib bagi semua pabrik gula rafinasi membangun kebun tebu sendiri untuk mempercepat swasembada.
- Para pengamat, termasuk AEPI, menilai kebijakan ini sulit karena model bisnis, kebutuhan investasi besar, dan keterbatasan lahan.
- Produktivitas tebu Indonesia turun drastis; tanpa perbaikan produktivitas, target swasembada hanya akan menjadi wacana.
Jakarta, CNBC Indonesia ā Pemerintah berencana mewajibkan setiap pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri. Langkah ini diharapkan mempercepat pencapaian swasembada gula nasional, namun menimbulkan pertanyaan serius tentang kelayakan operasional.
Menurut Khudori, analis pertanian dari AEPI, mayoritas 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia dibangun sebagai fasilitas standāalone yang berlokasi di sekitar pelabuhan. Mereka mengandalkan gula mentah impor, bukan tebu lokal, sehingga rantai pasokan dan proses produksi sangat berbeda dengan pabrik yang terintegrasi dengan perkebunan.
"Jika diwajibkan memiliki kebun sendiri, perusahaan harus mengubah total sistem produksi dari raw sugar menjadi tebu. Ini bukan penyesuaian kecil, melainkan transformasi besar yang menuntut investasi signifikan dan waktu yang tidak singkat," ujar Khudori dalam pernyataannya pada Senin (3/8/2026).
Selain biaya, ketersediaan lahan menjadi kendala utama. Kebun tebu harus berada dalam jarak logistik yang wajar dari pabrik; jika lahan harus dicari jauh, biaya transportasi akan melonjak. "Apakah pemerintah dapat menyediakan 8.000ā10.000 hektar lahan di sekitar pabrik? Jika tidak, logistik menjadi masalah baru," tambahnya.
Produktivitas tebu Indonesia juga menurun tajam. Pada era 1930-an, Indonesia menjadi eksportir gula terbesar kedua dengan rendemen 11ā13āÆ%. Kini, rendemen rataārata hanya 6ā7āÆ% dan produksi per hektar turun dari 15 ton menjadi 5 ton. Penyebabnya meliputi kualitas benih yang menurun, riset yang lemah, dan praktik budidaya yang tidak optimal. Padahal, dulu Indonesia memiliki pusat riset gula di Pasuruan yang diakui internasional.
Dari sisi regulasi, integrasi antara industri gula dan perkebunan sudah diatur dalam UndangāUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun, Peraturan Pemerintah 2021 (turunan UndangāUndang Cipta Kerja) memberi pengecualian bagi industri gula rafinasi, menciptakan celah antara hukum dan praktik lapangan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan aturan baru, melainkan penegakan kembali ketentuan yang sudah ada. Ia menambahkan bahwa impor gula rafinasi telah menekan penyerapan gula domestik dan merugikan petani tebu. Pemerintah juga mempercepat program bongkar ratoon seluas 100.000 hektar tahun ini dan 150.000 hektar tahun depan untuk meningkatkan produktivitas.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro dan pengamat industri, saya melihat kebijakan ini sebagai contoh klasik ākebijakan yang bagus di atas kertas, namun menantang di lapanganā. Swasembada memang menjadi agenda strategis, terutama dalam konteks keamanan pangan dan stabilitas harga. Namun, menuntut semua pabrik untuk memiliki kebun tebu tanpa memperhatikan kesiapan infrastruktur, biaya modal, dan kapasitas produksi tebu domestik dapat menimbulkan efek samping yang kontraproduktif.
Investasi besar diperlukan untuk mengubah lini produksi, membangun kebun, serta mengembangkan fasilitas pengolahan tebu yang modern. Bagi perusahaan, terutama yang beroperasi dengan margin tipis, beban tambahan ini dapat mengurangi profitabilitas dan bahkan memicu penutupan pabrik. Hal ini pada gilirannya akan memperparah defisit gula, bukan menguranginya.Lebih penting lagi, tanpa peningkatan produktivitas tebu, kebijakan ini akan berakhir pada āsupplyāside bottleneckā. Rendemen yang rendah dan produktivitas per hektar yang menurun berarti bahwa bahkan dengan lahan tambahan, output tidak akan cukup untuk menutup kebutuhan domestik. Pemerintah harus mengalokasikan dana untuk riset varietas unggul, penyuluhan petani, dan mekanisasi pertanianāsebuah ekosistem yang belum sepenuhnya pulih sejak era kolonial.
Terakhir, sinergi antara kebijakan fiskal dan regulasi harus dijaga. Pengecualian dalam Peraturan Pemerintah 2021 menandakan adanya resistensi industri yang kuat. Jika pemerintah tidak menegakkan aturan secara konsisten, atau malah memberikan insentif yang tidak seimbang, maka tujuan swasembada akan tetap terhambat. Sebuah pendekatan yang lebih terintegrasiāmisalnya, skema kemitraan antara pabrik dan petani, subsidi benih berkualitas, serta kredit lunak untuk investasi kebunāakan lebih realistis dan berkelanjutan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja syarat utama bagi pabrik gula rafinasi untuk membangun kebun tebu?
A: Mereka harus menyediakan lahan 8.000ā10.000 hektar, mengalokasikan investasi untuk infrastruktur kebun, dan memastikan jarak logistik yang efisien ke pabrik. - Q: Bagaimana kebijakan ini memengaruhi harga gula di pasar domestik?
A: Jika berhasil meningkatkan produksi dalam negeri, harga gula dapat stabil atau turun; namun jika investasi terhambat, impor tetap tinggi dan harga tetap volatile. - Q: Apa peran pemerintah dalam meningkatkan produktivitas tebu?
A: Pemerintah perlu mendukung riset varietas unggul, memberikan subsidi benih, memperluas program bongkar ratoon, dan memfasilitasi kredit lunak bagi petani.


