KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan: Pemerintah Tegaskan Aturan & Risiko Penipuan
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak boleh dipersyaratkan agunan tambahan atau biaya perantara.
- Deputi Kewirausahaan Riza Damanik mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berujung sanksi hukum.
- Masyarakat diminta melaporkan penyimpangan melalui SP4N‑LAPOR! atau email [email protected].
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan kembali bahwa Kredit Usaha Rakyat dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun, tanpa pengecualian. Pernyataan ini disampaikan oleh Riza Damanik, Deputi Bidang Kewirausahaan, pada Jumat (31/7) dalam keterangan resmi.
Menurut Kementerian UMKM, masih ada laporan masyarakat tentang praktik penyalahgunaan KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, biaya jasa, atau fee yang tidak diatur. Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif yang belum dapat mengakses kredit komersial.
Pedoman tersebut membedakan antara agunan pokok—yaitu usaha atau aset yang dibiayai melalui KUR dan kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman—dengan agunan tambahan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya. Untuk pinjaman hingga Rp100 juta, hanya agunan pokok yang diperbolehkan; agunan tambahan hanya dapat diterapkan untuk pinjaman di atas batas tersebut, kecuali dalam skema khusus untuk petani tebu dan sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Untuk menjaga integritas program, Kementerian UMKM mengimbau publik melaporkan setiap indikasi penyimpangan melalui SP4N‑LAPOR! atau email [email protected]. Setiap laporan akan diproses sesuai prosedur, termasuk pemberian sanksi bila terbukti melanggar ketentuan.
Analisis Pakar
Sebagai pakar ekonomi makro, saya melihat kebijakan ini sebagai upaya strategis pemerintah untuk menurunkan hambatan struktural dalam pembiayaan UMKM. Dengan menghapus agunan tambahan untuk KUR ≤ Rp100 juta, risiko kegagalan kredit berkurang karena debitur tidak dipaksa menyerahkan aset produktif yang dapat mengganggu kelangsungan usaha mereka. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi lembaga keuangan: mereka harus menyesuaikan model penilaian risiko yang selama ini sangat bergantung pada jaminan fisik.
Implikasi jangka pendeknya adalah peningkatan permohonan KUR, terutama dari pelaku usaha mikro yang selama ini terhalang oleh persyaratan agunan. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan lapangan kerja di sektor informal, yang pada gilirannya meningkatkan basis pajak daerah. Di sisi lain, bila lembaga penyalur tidak menegakkan aturan secara konsisten, akan muncul praktik korupsi baru—misalnya, penawaran “jasa” pengurusan KUR dengan biaya tersembunyi—yang justru merusak kepercayaan publik.
Untuk memaksimalkan manfaat kebijakan, diperlukan penguatan sistem monitoring digital yang terintegrasi antara bank, lembaga penjamin, dan otoritas pengawas. Data real‑time tentang pencairan dan penggunaan dana KUR dapat membantu mengidentifikasi anomali lebih awal, sekaligus memberikan dasar bagi kebijakan penyesuaian suku bunga atau tenor pinjaman yang lebih responsif terhadap kondisi pasar.
Akhirnya, sektor pertanian yang masih menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia harus tetap menjadi prioritas. Pengecualian agunan tambahan untuk petani tebu dan sektor pertanian menunjukkan bahwa pemerintah memahami kebutuhan khusus mereka. Namun, mekanisme penjaminan kredit harus transparan dan terjangkau, agar tidak menimbulkan beban tambahan yang menghambat akses ke modal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah KUR ≤ Rp100 juta benar‑benar bebas dari semua jenis agunan?
- A: Ya, hanya agunan pokok (usaha yang dibiayai) yang diperbolehkan; agunan tambahan seperti tanah atau kendaraan tidak boleh diminta.
- Q: Bagaimana cara melaporkan permintaan agunan tambahan yang tidak sesuai?
- A: Laporan dapat disampaikan melalui SP4N‑LAPOR! atau email [email protected], dan akan diproses sesuai prosedur.
- Q: Apakah ada biaya administrasi yang sah untuk pengajuan KUR?
- A: Tidak ada biaya jasa atau fee yang boleh dibebankan kepada pemohon; semua biaya harus ditanggung oleh lembaga penyalur.


