LPSK Tunda Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang, Kasus Febrie Adriansyah Semakin Panas
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Permohonan perlindungan saksi Ferry Hongkiriwang masih dalam penelaahan LPSK.
- LPSK menilai kebutuhan perlindungan berdasarkan tingkat ancaman dan situasi khusus, mengacu pada UU No. 53/2025.
- Kasus Febrie Adriansyah melibatkan dugaan TPPU, korupsi, dan penyalahgunaan jabatan, menambah tekanan pada proses perlindungan saksi.
Jakarta, 3 Agustus 2026 – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ferry Hongkiriwang (alias Ferry Boboho) sebagai saksi utama dalam penyelidikan Febrie Adriansyah. Permohonan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7) lalu.
Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan bahwa proses penilaian masih berada pada tahap “telaah dan asesmen”. “Kami harus mengidentifikasi sifat penting keterangan, potensi ancaman, serta situasi khusus yang dihadapi oleh pemohon,” ujarnya. Penilaian ini penting untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat, mulai dari pengawalan fisik hingga perlindungan identitas.
Achmadi menambahkan bahwa LPSK telah berkoordinasi sejak awal dengan aparat penegak hukum terkait kebutuhan perlindungan saksi dalam kasus TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Perlindungan saksi dan korban bukan sekadar formalitas; itu adalah mandat yang diatur dalam Pasal 53 ayat 4 UU No. 53/2025 tentang KUHAP,” tegasnya.
Namun, LPSK menolak memberikan perlindungan secara otomatis. “Setiap permohonan harus melalui penelaahan menyeluruh untuk memastikan bahwa tingkat ancaman yang sebenarnya terdeteksi,” kata Achmadi. Ia menegaskan kesiapan lembaga untuk mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks‑Jaksa Agung Muda.
Sementara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang melibatkan penemuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul. Ia juga menghadapi tiga perkara lain, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik, serta kasus korupsi PT ASABRI.
Kejaksaan menambahkan bahwa pihak swasta Nurman Herin (NH) juga menjadi tersangka dalam skema TPPU yang sama. Ketua Tim 9, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono, menegaskan bahwa tindakan Febrie dilakukan saat ia masih menjabat, menambah beban politik dan hukum yang harus dihadapi.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti dua kegagalan struktural yang saling terkait. Pertama, mekanisme perlindungan saksi di Indonesia masih terjebak dalam birokrasi yang lambat, sehingga saksi seperti Ferry Hongkiriwang berada dalam zona risiko tinggi sebelum keputusan akhir tercapai. Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administratif; ia mengancam integritas proses peradilan karena saksi dapat dipengaruhi atau bahkan dibungkam.
Kedua, fakta bahwa seorang mantan Jaksa Agung Muda seperti Febrie Adriansyah terjerat dalam empat perkara sekaligus mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang lebih dalam di dalam institusi kejaksaan. Penegakan hukum yang terfragmentasi—dengan satu kasus TPPU yang melibatkan aset bernilai ratusan miliar rupiah—menunjukkan perlunya reformasi internal yang menyeluruh, bukan sekadar penangkapan individu.
Peran LPSK seharusnya lebih proaktif, bukan reaktif. Dengan mengadopsi standar internasional yang menuntut penilaian ancaman dalam hitungan jam, lembaga dapat mengurangi tekanan pada saksi dan memperkuat kepercayaan publik. Selain itu, koordinasi yang lebih erat antara LPSK, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan untuk menghindari tumpang tindih wewenang yang selama ini memperlambat proses.
Jika tidak ada perubahan signifikan, kasus ini berpotensi menjadi contoh klasik bagaimana sistem peradilan Indonesia gagal melindungi saksi dan menindak tegas pejabat tinggi yang terlibat korupsi. Ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan krisis kepercayaan publik yang harus segera diatasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa LPSK belum memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang?
A: LPSK masih melakukan penilaian ancaman dan kebutuhan khusus sebelum menentukan bentuk perlindungan yang tepat. - Q: Apa saja tuduhan terhadap Febrie Adriansyah?
A: Febrie ditetapkan tersangka TPPU, korupsi PT Krakatau Steel, korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN, dan korupsi PT ASABRI. - Q: Apa dasar hukum perlindungan saksi di Indonesia?
A: Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 53 ayat 4 UU No. 53/2025 tentang KUHAP.


