Mahasiswa Akuntansi USU Dikeluarkan Setelah Terbukti Pelecehan Seksual pada 66 Korban
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Mahasiswa Mahasiswa FEB USU berinisial CHS resmi dikeluarkan karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 66 korban, termasuk 60 perempuan dan 6 lakiālaki.
- Satgas PPK USU menerima delapan laporan, menyelidiki saksi, bukti digital, dan dokumen, lalu menyerahkan rekomendasi pada 22 Juli 2026.
- Rekomendasi tersebut diikuti oleh Rektor USU yang menjatuhkan sanksi administratif berat, sementara universitas tetap menyediakan layanan konseling dan pendampingan bagi para korban.
Universitas Sumatera Utara (USU) resmi menegakkan keputusan pemberhentian permanen terhadap seorang mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang diidentifikasi dengan inisial CHS. Keputusan ini diambil setelah Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa CHS telah melakukan serangkaian kekerasan seksual terhadap puluhan adik kelasnya, baik perempuan maupun lakiālaki.
Menurut Ketua Satgas, Dr. Meutia Nauly, laporan pertama kali masuk pada 19 Juli 2026. Selama penyelidikan, tim menelusuri delapan laporan terpisah, mewawancarai korban, saksi, serta pendamping, dan mengumpulkan bukti berupa pesan teks, rekaman, dan foto. Proses pemeriksaan selesai pada awal Agustus, dan hasil lengkap beserta rekomendasi dikirimkan kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026.
Rekomendasi Satgas menekankan bahwa tindakan CHS tidak hanya melanggar norma akademik, melainkan juga mengandung unsur diskriminasi, pemaksaan seksual, dan penyebaran konten tidak diinginkan. Karena tidak kooperatif selama tiga kali panggilan resmi, tim memutuskan melanjutkan proses berdasarkan bukti yang ada, menilai kasus ini sebagai kekerasan seksual berat dengan pola berulang.
Keputusan Rektor menegaskan bahwa CHS kehilangan semua hak dan kewajiban akademik serta nonāakademik, termasuk akses ke fasilitas kampus, beasiswa, dan layanan administrasi. Namun, universitas menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tidak membebaskan institusi dari tanggung jawab moral dan hukum terhadap korban. Oleh karena itu, layanan pendampingan psikologis, perlindungan, dan dukungan akademik tetap disediakan secara berkelanjutan.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap kegagalan struktural yang sudah lama menggerogoti budaya kampus di Indonesia. Meskipun Satgas PPK USU berupaya melakukan penyelidikan yang objektif, fakta bahwa delapan laporan harus digabungkan untuk menghasilkan satu keputusan akhir menandakan adanya hambatan dalam proses pelaporan. Korban sering kali terpaksa menahan diri karena takut stigma atau balas dendam, sehingga angka 66 yang terungkap mungkin hanya menyingkap sebagian kecil dari total kasus.
Selain itu, keputusan administratif berupa ādrop outā tidak sertaāmerta menyelesaikan akar permasalahan. Tanpa reformasi kebijakan yang mengintegrasikan mekanisme pelaporan yang aman, pelatihan kesadaran gender, serta sanksi yang konsisten, universitas hanya menanggapi gejala, bukan penyebab. Penegakan hukum internal harus diimbangi dengan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara, mengingat beberapa tindakan yang teridentifikasi termasuk pemerasan seksual yang dapat masuk dalam ranah pidana.
Selanjutnya, peran Rektor USU dalam mengumumkan keputusan secara transparan menjadi contoh yang patut diikuti oleh institusi lain. Namun, transparansi harus diikuti oleh akuntabilitas jangka panjang: evaluasi kebijakan, audit independen, dan publikasi rutin tentang kasus serupa. Hanya dengan pendekatan holistik, kampus dapat kembali menjadi ruang belajar yang aman dan inklusif.
Terakhir, media memiliki tanggung jawab untuk tidak sekadar melaporkan angka, melainkan menyoroti dampak psikologis pada korban dan menuntut pertanggungjawaban institusi. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tidak ada jaringan perlindungan yang melindungi pelaku, serta untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang di dalam lingkungan akademik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa jumlah korban yang dilaporkan dalam kasus ini?
A: Sebanyak 66 orang (60 perempuan dan 6 lakiālaki) dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual. - Q: Apa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang terlibat?
A: Mahasiswa tersebut diberhentikan secara permanen (drop out) dan kehilangan semua hak akademik serta nonāakademik. - Q: Apakah korban mendapatkan dukungan setelah kasus ini terungkap?
A: Ya, USU menyediakan layanan konseling psikologis, pendampingan, dan dukungan akademik bagi para korban.


