Red Notice Interpol Dikeluarkan: Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Interpol resmi mengeluarkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry atas dugaan pelecehan seksual.
- Polri ( Polri) mengonfirmasi bahwa tersangka masih berada di Mesir dan sedang dalam proses penangkapan.
- Kasus ini melibatkan beberapa korban santri, menimbulkan trauma psikologis, dan menimbulkan pertanyaan tentang kerjasama hukum lintas negara.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengonfirmasi bahwa status Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry telah resmi diterbitkan oleh Interpol sejak pekan lalu. Kepala Divisi, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk menindaklanjuti perintah penangkapan.
"Red Notice sudah terbit sejak minggu lalu," ujar Untung dalam konferensi pers pada Senin (3/8). Ia menegaskan bahwa berdasarkan pemantauan, tersangka masih berada di Mesir dan proses penangkapan sedang berlangsung. "Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan)," tambahnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO telah menyelesaikan gelar perkara pada Rabu (22/4).
Menurut kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering tampil sebagai juri dalam acara televisi hafalan Al‑Qur'an. Kuasa hukum mengklaim bahwa lebih dari satu korban mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat tindakan asusila tersebut.
Pihak Polri juga menolak kabar beredar bahwa Syekh Ahmad Al Misry sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Untung menegaskan bahwa otoritas Mesir belum memberikan respons resmi atas permintaan pemeriksaan yang diajukan Bareskrim. "Hingga hari ini otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan," ujarnya.
Analisis Pakar
Kasus Syekh Ahmad Al Misry menyoroti celah serius dalam penegakan hukum lintas negara, terutama ketika tersangka memegang dua kewarganegaraan. Interpol, yang seharusnya menjadi jembatan koordinasi internasional, sering kali terhambat oleh kepentingan politik dan birokrasi nasional. Dalam konteks ini, Mesir tampak enggan atau tidak mampu mengungkap lokasi pasti tersangka, yang menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka terhadap kerjasama hukum internasional.
Di sisi lain, Polri menunjukkan ketegasan dengan mengeluarkan Red Notice dan menegaskan bahwa proses penangkapan sedang berjalan. Namun, tanpa dukungan konkret dari otoritas Mesir, langkah ini berisiko menjadi simbolik semata. Keterlambatan respons Mesir dapat memperpanjang penderitaan korban, yang sudah mengalami trauma berat.
Kasus ini juga mengangkat isu perlunya reformasi dalam mekanisme ekstradisi. Saat ini, prosedur ekstradisi antara Indonesia dan Mesir masih dipengaruhi oleh pertimbangan politik, bukan semata-mata keadilan. Diperlukan perjanjian bilateral yang lebih jelas, serta mekanisme pengawasan independen untuk memastikan bahwa hak korban tidak terabaikan.
Terakhir, peran media dalam menyoroti kasus ini harus tetap objektif dan menghindari sensationalisme. Penyebaran rumor tentang pergerakan tersangka tanpa konfirmasi resmi dapat merusak proses hukum dan menambah kebingungan publik. Jurnalisme investigatif harus menekankan fakta yang terverifikasi, sekaligus menuntut transparansi dari semua pihak terkait.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu Red Notice Interpol?
A: Red Notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan Interpol untuk menangkap atau menahan seseorang yang dicari karena dugaan kejahatan serius, termasuk pelecehan seksual. - Q: Mengapa Mesir belum menyerahkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia?
A: Otoritas Mesir belum memberikan konfirmasi resmi mengenai lokasi dan status tersangka, serta belum menanggapi permintaan ekstradisi dari Bareskrim Polri. - Q: Apa langkah selanjutnya bagi korban?
A: Korban dapat melanjutkan proses hukum melalui pengadilan Indonesia, sambil menuntut dukungan psikologis dan perlindungan hukum yang memadai.


