DBH Rp70 T: Presiden Prabowo Dilepas Pilihan, Daerah Tertunda Bantu Gaji PPPK

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

DBH Rp70 T: Presiden Prabowo Dilepas Pilihan, Daerah Tertunda Bantu Gaji PPPK
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Penambahan DBH sebesar Rp70 triliun masih menunggu persetujuan Prabowo Subianto.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rincian bantuan belum dapat dipublikasikan hingga ada arahan resmi.
  • Masalah fiskal daerah, khususnya pembayaran gaji PPPK, dipicu oleh kurang bayar DBH yang mencapai Rp70 triliun menurut Tito Karnavian.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menanti instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait usulan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp70 triliun untuk menutup kesenjangan fiskal di tingkat daerah. Usulan tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengidentifikasi lebih dari 400 pemerintah daerah yang mengalami tekanan anggaran, terutama untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan telah menghitung kebutuhan dana secara terperinci, namun angka final belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu persetujuan Presiden. "Kami sudah menyiapkan skenario bantuan, namun tidak akan mengumumkan sebelum ada arahan resmi. Jika bocor, berarti saya melangkahi Presiden," ujarnya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (3/8/2026).

Data yang diungkapkan oleh Tito Karnavian menunjukkan bahwa kurang bayar DBH pada tahun 2024 mencapai Rp83 triliun, terdiri dari DBH pajak Rp43 triliun dan DBH sumber daya alam Rp40 triliun. Setelah memperhitungkan lebih bayar sebesar Rp13 triliun, selisih bersih yang harus ditutup adalah sekitar Rp70 triliun. Dana ini “nyangkut” pada 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang belum menerima alokasi yang seharusnya.

Analisis Pakar

Secara makroekonomi, penundaan alokasi DBH sebesar Rp70 triliun dapat menimbulkan efek domino pada likuiditas daerah. Tanpa suntikan fiskal, banyak pemerintah daerah terpaksa menunda atau mengurangi belanja operasional, yang pada gilirannya menurunkan permintaan domestik di tingkat sub‑nasional. Hal ini berisiko memperlebar kesenjangan pertumbuhan antara Jawa dan wilayah luar Jawa, mengingat sebagian besar daerah yang terdampak berada di luar Pulau Jawa.

Dari perspektif kebijakan publik, keputusan Presiden akan menjadi sinyal penting bagi pasar. Jika tambahan DBH disetujui, akan menguatkan persepsi stabilitas fiskal Indonesia, menurunkan risiko sovereign spread, dan memberi ruang bagi pemerintah untuk memperkuat program infrastruktur daerah. Sebaliknya, penundaan atau penolakan dapat memicu penurunan rating kredit daerah, meningkatkan biaya pinjaman, dan memperlambat realisasi proyek‑proyek pembangunan yang sudah direncanakan.

Secara praktis, alokasi DBH yang tepat sasaran harus diiringi dengan mekanisme monitoring yang ketat. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa dana tidak hanya menutupi gaji PPPK, tetapi juga dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas administrasi daerah, sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di masa depan. Tanpa reformasi struktural, tambahan dana bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar permasalahan fiskal.

Terakhir, dinamika politik internal koalisi juga tidak dapat diabaikan. Presiden Prabowo, yang baru saja memulai masa jabatan, berada pada posisi strategis untuk menunjukkan kepemimpinan fiskal yang tegas. Keputusan mengenai DBH akan menjadi ujian pertama kemampuan pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal daerah dan disiplin anggaran nasional. Dalam konteks ini, revisi UU Keuangan Haji juga menjadi sorotan terkait pengelolaan dana publik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa tambahan DBH sebesar Rp70 triliun belum disetujui?
    A: Karena keputusan akhir memerlukan arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan dampak fiskal nasional.
  • Q: Daerah mana yang paling membutuhkan tambahan DBH?
    A: 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang mengalami kurang bayar DBH, terutama untuk membayar gaji PPPK.
  • Q: Apa konsekuensi ekonomi jika DBH tidak diberikan?
    A: Potensi penurunan layanan publik, penurunan permintaan domestik di daerah, dan peningkatan beban utang daerah.
Meow! Tanya Nesi!
😸