Israel Gempur Gaza Saat Gencatan: 26 Tewas, Hamas Tolak Kesepakatan AS

Dunia
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Israel Gempur Gaza Saat Gencatan: 26 Tewas, Hamas Tolak Kesepakatan AS
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Serangan udara Israel menewaskan setidaknya 26 warga sipil di Gaza meski gencatan senjata masih berlaku.
  • Negara‑negara mediator – Qatar, Turki, dan Mesir – mengutuk keras pelanggaran hukum internasional.
  • Hamas menolak melanjutkan proses pelucutan senjata bila Israel tidak menghentikan serangan.

JAKARTA – Pada Sabtu (1 Agustus) serangan udara Israel kembali menghantam wilayah Gaza, menewaskan 19 warga sipil dan meningkatkan total korban jiwa menjadi 26 pada akhir pekan. Serangan tersebut menargetkan pemukiman sipil, kamp pengungsian, serta fasilitas medis, termasuk gudang obat yang terhubung dengan Rumah Sakit Martir Al‑Aqsa di Deir al‑Balah.

Insiden ini terjadi di tengah gencatan senjata yang disepakati pada Oktober 2023, yang mencakup penghentian tembakan, penarikan pasukan Israel, dan rencana pelucutan senjata Hamas. Pada minggu yang sama, Dewan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (DPB) mengumumkan bahwa Hamas dan faksi‑faksi Palestina lainnya telah menyetujui fase kedua kesepakatan, yakni pelucutan senjata secara fisik.

Namun, Hamas menegaskan bahwa mereka tidak akan mematuhi ketentuan tersebut jika Israel terus melancarkan serangan. Pihak Israel, melalui juru bicara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Doron Spielman, menegaskan bahwa penarikan pasukan tidak akan dilakukan sebelum Hamas menyerahkan seluruh persenjataannya secara fisik, mengingat kekhawatiran keamanan yang “serius”.

Reaksi internasional pun cepat muncul. Qatar, Turki, dan Mesir, yang berperan sebagai mediator, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam pelanggaran hukum internasional, menyoroti dampak serangan terhadap perempuan dan anak‑anak, serta menuntut Israel mematuhi semua kewajiban yang tercantum dalam perjanjian gencatan senjata.

Analisis Pakar

Menurut Dr. Ahmad Rizki, pakar hubungan internasional di Universitas Indonesia, serangkaian serangan Israel ini mencerminkan dilema strategis yang telah lama menghantui kebijakan keamanan Israel: menyeimbangkan antara tekanan militer untuk menghentikan kemampuan operasional Hamas dan kebutuhan untuk menjaga kredibilitas diplomatik di panggung internasional. “Setiap kali Israel melanggar gencatan senjata, ia menurunkan nilai tawar dalam negosiasi selanjutnya, sekaligus memberi ruang bagi pihak ketiga – terutama Qatar, Turki, dan Mesir – untuk memperkuat peran mereka sebagai mediator,” ujar Rizki.

Di sisi lain, analis kebijakan luar negeri Amerika Serikat, Sarah Whitfield, menilai bahwa penolakan Israel terhadap kesepakatan pelucutan senjata yang diusulkan oleh Amerika Serikat mencerminkan ketidakpastian dalam strategi “win‑win” yang Washington harapkan. “Washington berusaha menyeimbangkan antara dukungan politik kepada Israel dan tekanan internasional untuk mengurangi penderitaan sipil. Namun, tanpa jaminan keamanan yang konkret bagi Israel, kebijakan pelucutan senjata akan tetap terhambat,” kata Whitfield.

Selanjutnya, perspektif hukum internasional menyoroti bahwa serangan yang menargetkan fasilitas medis melanggar Konvensi Jenewa. Profesor Lina Hartono dari Fakultas Hukum Internasional menegaskan bahwa “pelanggaran terhadap infrastruktur sipil, terutama rumah sakit, dapat dianggap sebagai kejahatan perang jika terbukti disengaja atau tidak proporsional.” Ia menambahkan bahwa mekanisme penegakan hukum di tingkat internasional masih lemah, sehingga tekanan diplomatik menjadi satu‑satunya alat yang efektif untuk menahan eskalasi.

Akhirnya, dinamika internal politik Palestina juga berperan. Hamas, yang kini berada di bawah tekanan militer, menggunakan penolakan terhadap pelucutan senjata sebagai alat tawar untuk menegaskan legitimasi politiknya di mata rakyat Gaza. “Jika Hamas dapat menahan serangan Israel sambil menolak kesepakatan yang dianggap tidak adil, ia memperkuat narasi perlawanan yang menjadi inti dari identitas politiknya,” simpul Rizki.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Israel tetap melancarkan serangan selama gencatan senjata?
    A: Israel mengklaim serangan ditujukan untuk menghancurkan jaringan persenjataan Hamas yang masih aktif, meskipun ada tekanan internasional untuk menghentikan operasi militer selama gencatan.
  • Q: Apa konsekuensi hukum internasional bagi Israel bila menyerang fasilitas medis?
    A: Serangan terhadap rumah sakit dapat dianggap pelanggaran Konvensi Jenewa dan berpotensi menjadi dasar untuk penyelidikan kejahatan perang di pengadilan internasional.
  • Q: Bagaimana peran Qatar, Turki, dan Mesir dalam mediasi konflik ini?
    A: Ketiga negara berfungsi sebagai mediator regional, menekan kedua belah pihak untuk mematuhi gencatan senjata dan mengadvokasi solusi politik yang melibatkan pelucutan senjata secara fisik.
Meow! Tanya Nesi!
😾