Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Green Financial Crime Masuk RUU Perampasan Aset: Ancaman Rp1.700 Triliun Mengguncang Kebijakan Nasional

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Green Financial Crime Masuk RUU Perampasan Aset: Ancaman Rp1.700 Triliun Mengguncang Kebijakan Nasional
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • PPATK mengungkap aliran uang hasil green financial crime mencapai Rp1.700 triliun dalam lima tahun terakhir.
  • Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan agar kejahatan keuangan lingkungan dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset untuk memperkuat penegakan hukum.
  • Jika disahkan, kementerian akan menjadi eksekutor utama melalui Satgassus Penyelamatan Lingkungan Hidup, mempercepat pemulihan aset yang digelapkan.

Data terbaru dari PPATK menunjukkan bahwa perputaran uang yang berasal dari kejahatan lingkungan hidup—dikenal sebagai green financial crime—mencapai angka fantastis Rp1.700 triliun antara 2020 hingga 2025. Angka ini melampaui perkiraan sebelumnya yang hanya Rp925 triliun, menandakan skala pencucian uang yang jauh lebih besar daripada yang diperkirakan.

Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan usulan agar kejahatan keuangan lingkungan dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Seorang Tenaga Ahli Menteri, Yudi Syamhudi Suyuti, menjelaskan bahwa pengesahan undang‑undang ini akan memberi payung hukum yang kuat, memungkinkan pemerintah mengeksekusi tindakan penegakan hukum secara lebih cepat dan efektif.

ā€œJika sudah menjadi bagian dari UU Perampasan Aset, pemerintah dapat menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dengan prosedur yang lebih terstruktur, termasuk penyitaan dan pemulihan aset yang telah disembunyikan,ā€ ujar Yudi dalam wawancara dengan CNN Indonesia pada Selasa (4/8).

KLH juga menegaskan niatnya untuk menjadikan kementerian sebagai eksekutor utama kasus green financial crime. Dalam rangka itu, kementerian sedang menyiapkan Satgassus Penyelamatan Lingkungan Hidup (SPLH), satuan tugas khusus yang akan menangani pencegahan, penindakan, dan pemulihan kerusakan lingkungan. Meskipun SPLH sudah dapat dibentuk melalui regulasi yang ada, menempatkannya dalam UU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat legitimasi dan daya jangkau operasionalnya.

Yudi menambahkan, ā€œNegara akan lebih mudah mengembalikan ratusan hingga ribuan triliun yang digelapkan oleh kriminal‑kriminal perusak lingkungan, yang pada dasarnya melakukan ā€˜ekosida’—pembunuhan terhadap Bumi sebagai rumah kehidupan.ā€ Ia menegaskan bahwa kejahatan lingkungan kini diakui sebagai kejahatan internasional utama kelima, setara dengan kejahatan kemanusiaan, perang, agresi, dan genosida.

Sementara itu, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa riset tentang green financial crime telah dilakukan sejak 2020, dan data terbaru menunjukkan besarnya perputaran uang yang belum pernah terungkap sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa aliran dana tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera dan Aceh, meski detail geografis belum dipublikasikan secara lengkap.

Analisis Pakar

Penggabungan green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset bukan sekadar langkah legislatif formal; ia mencerminkan kegagalan sistemik dalam menangani kejahatan lintas sektoral yang mengancam keberlanjutan ekosistem nasional. Selama ini, penindakan terhadap pelaku pencemaran atau perusakan hutan lebih mengandalkan sanksi administratif atau pidana konvensional, yang sering kali tidak mampu menembus jaringan keuangan kompleks yang melibatkan perusahaan multinasional, pejabat korup, dan lembaga keuangan offshore.

Dengan menempatkan kejahatan lingkungan dalam kerangka perampasan aset, pemerintah berpotensi membuka pintu bagi penggunaan instrumen hukum internasional, seperti mekanisme pemulihan aset FATF, yang Indonesia telah menjadi anggota tetap sejak 2023. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kapasitas institusional KLH dan PPATK untuk berkoordinasi secara efektif, mengingat masing‑masing memiliki mandat yang berbeda—KLH fokus pada perlindungan lingkungan, sementara PPATK mengawasi transaksi keuangan.

Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan ā€œregulasi berlebihā€ yang dapat menimbulkan beban administratif bagi pelaku usaha yang patuh, sekaligus menimbulkan ruang bagi praktik ā€œregulatory captureā€ oleh kepentingan industri. Oleh karena itu, transparansi dalam proses legislasi, serta pengawasan independen oleh lembaga pengawas keuangan, menjadi prasyarat mutlak agar RUU ini tidak berakhir menjadi alat politik semata.

Terlepas dari tantangan tersebut, langkah ini menandai perubahan paradigma penting: mengakui bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya masalah ekologis, melainkan juga kejahatan ekonomi yang harus ditangani dengan alat‑alat hukum yang sama kuatnya dengan penanganan korupsi atau pencucian uang. Jika diimplementasikan dengan integritas, kebijakan ini dapat menjadi model bagi negara‑negara lain yang bergulat dengan fenomena green financial crime yang semakin meluas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu green financial crime?
    A: Green financial crime merujuk pada pencucian uang, pendanaan, atau transaksi keuangan lain yang terkait dengan kegiatan merusak lingkungan, seperti illegal logging, tambang liar, atau pembakaran hutan.
  • Q: Mengapa kejahatan lingkungan dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset?
    A: Karena aset yang dihasilkan dari kejahatan tersebut sering disembunyikan dalam jaringan keuangan kompleks, sehingga perampasan aset memberikan dasar hukum yang kuat untuk menyita dan mengembalikan dana tersebut.
  • Q: Siapa yang akan menjadi eksekutor utama penindakan green financial crime?
    A: Kementerian Lingkungan Hidup, melalui Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH), akan ditunjuk sebagai eksekutor utama, bekerja sama dengan PPATK dan lembaga penegak hukum lainnya.

Lebih lanjut tentang dampak ekonomi dapat dibaca pada artikel ekonomi Indonesia yang diproyeksikan tumbuh signifikan pada kuartal berikutnya.

Meow! Tanya Nesi!
😸