KPK Gencar Geledah Dua Kantor Imigrasi di Jakarta, Delapan Pejabat Tersangka Korupsi Rp17,5 Miliar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- KPK menggeledah sekaligus kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Imigrasi Jakarta Selatan dalam satu hari.
- Delapan pejabat tinggi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp17,5 miliar.
- Kasus terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan KPK pada Juni 2026, menyingkap jaringan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi.
Jakarta, 4 Agustus 2026 – Tidak hanya kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel), KPK hari ini juga menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus) dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi tahun 2022‑2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi lewat pesan tertulis bahwa dua lokasi imigrasi tersebut menjadi sasaran geledah pada Selasa malam.
"Ada tempat lain, kantor Imigrasi Jakarta Pusat," ujar Taufik, menambahkan bahwa selain Jakarta Pusat, kantor Imigrasi Kelas I Non‑TPI Jakarta Selatan juga masuk dalam operasi. Ia belum mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita karena proses penggeledahan baru saja selesai.
Geledah ini merupakan lanjutan serangkaian operasi KPK yang meliputi biro jasa di Bali, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, serta perusahaan visa lokal pada Juni 2026. Pada tiap aksi, penyidik menyita dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait jaringan korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain:
- Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024‑2025;
- Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal;
- Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
- Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, pejabat senior di Direktorat Izin Tinggal;
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat 2024‑2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025‑2026;
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
- Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.
Mereka kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 20 huruf c KUHP. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar, tercermin dari penyitaan 7 unit mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Kasus ini pertama kali terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan pada 2‑3 Juni 2026, ketika KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Penangkapan tersebut menandai titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Analisis Pakar
Penggeledahan simultan di dua kantor imigrasi utama menandakan bahwa KPK tidak lagi ragu menembus institusi yang selama ini dianggap “safeguard” negara. Kasus ini mengungkap betapa rentannya sistem perizinan imigrasi terhadap praktik pemerasan dan gratifikasi, terutama pada masa transisi kebijakan izin tinggal yang melibatkan jutaan WNA. Keterlibatan mantan Wakil Menteri Imigrasi menambah bobot politik pada skandal ini, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pejabat tinggi dan efektivitas pengawasan internal.
Secara struktural, jaringan korupsi yang terungkap menunjukkan adanya kolusi antara pejabat imigrasi, penyedia layanan visa, dan oknum yang menguasai pasar “izin tinggal”. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai reputasi Indonesia di mata komunitas internasional. Jika tidak segera diatasi, Indonesia berisiko kehilangan kepercayaan investor dan menurunkan daya tariknya sebagai tujuan migrasi kerja atau studi.
Di sisi lain, keberhasilan KPK dalam mengamankan aset senilai miliaran rupiah sekaligus menahan delapan tersangka menegaskan kembali peran lembaga antirasuah sebagai garda terdepan. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan proses peradilan berjalan transparan dan tidak terhambat oleh intervensi politik. Pengadilan harus memberikan hukuman yang proporsional untuk memberi efek jera, sekaligus mengirim sinyal kuat bahwa korupsi di level tinggi tidak akan ditoleransi.
Reformasi yang lebih mendalam diperlukan: mulai dari peninjauan ulang prosedur pemberian izin tinggal, penguatan mekanisme audit internal di Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga peningkatan perlindungan saksi. Tanpa langkah-langkah struktural ini, operasi KPK akan menjadi “serangan sesaat” yang tidak mampu mengubah budaya korupsi yang telah mengakar.
Seperti halnya Kerjasama KKP & Maluku Utara Dorong Pengawasan Laut, yang menunjukkan komitmen lembaga pengawas dalam sektor lain, KPK juga perlu memperkuat pengawasan di bidang imigrasi untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja barang bukti yang disita KPK dalam penggeledahan ini?
A: KPK menyita 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing yang diduga berasal dari hasil korupsi. - Q: Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini?
A: Delapan orang, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, pejabat senior Direktorat Izin Tinggal, serta kepala kantor imigrasi Jakarta Pusat dan Barat. - Q: Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka?
A: Mereka dituntut atas pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c KUHP.


