Menanti Janji di Atas Tanah Sendiri: Nestapa Transmigran Kerinci yang Terlupakan Negara
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Puluhan transmigran di kawasan Sungai Bermas, Kerinci, Jambi, masih terjebak dalam ketidakpastian hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dijanjikan pemerintah.
- Untuk menyambung hidup di tengah keterbatasan, warga terpaksa mengandalkan pertanian subsisten dengan menanam komoditas seperti cabai di pekarangan rumah.
- Lambatnya birokrasi dan tumpang tindih regulasi agraria dituding menjadi biang kerok mandeknya penerbitan sertifikat tanah selama bertahun-tahun.
KERINCI — Potret seorang transmigran yang tengah telaten merawat bibit cabai di dalam polybag di depan rumahnya di kawasan transmigrasi Sungai Bermas, Kabupaten Kerinci, Jambi, bukan sekadar aktivitas pertanian biasa. Di balik ketekunan itu, tersimpan kisah pilu tentang penantian panjang yang tak kunjung menemui titik terang. Mereka adalah para pahlawan pangan yang dikirim negara untuk membuka peradaban baru, namun kini justru terabaikan tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.
Hingga hari ini, hak kepemilikan atas hak lahan yang dijanjikan sejak awal penempatan mereka masih menggantung di awang-awang. Janji manis sertifikasi tanah yang kerap didengungkan saat pelepasan program transmigrasi seolah menguap begitu saja di meja-meja birokrasi. Akibatnya, para transmigran ini hidup dalam bayang-bayang kecemasan, tanpa jaminan hukum yang kuat atas tanah yang menjadi tumpuan hidup keluarga mereka.
Untuk bertahan hidup di tengah ketidakpastian ini, warga memanfaatkan setiap jengkal tanah pekarangan yang tersisa. Menanam cabai, sayuran, dan kebutuhan pokok lainnya menjadi pilihan realistis demi menjaga dapur tetap mengepul. Namun, pertanian skala kecil ini tentu tidak cukup untuk mengangkat kesejahteraan mereka secara signifikan tanpa adanya legalitas lahan usaha yang lebih luas.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal isu-isu agraria di tanah air, saya melihat kasus di Sungai Bermas ini adalah puncak gunung es dari karut-marut program transmigrasi nasional. Negara sangat gemar membuat program redistribusi penduduk dengan narasi pemerataan ekonomi, namun kerap kali 'lepas tangan' begitu rakyat sudah ditempatkan di daerah tujuan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen reforma agraria yang selalu digembar-gemborkan oleh pemerintah pusat.
Mengapa sertifikat tanah transmigran bisa tertunda hingga bertahun-tahun? Akar masalahnya klasik: ego sektoral dan birokrasi yang korosif. Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seringkali bekerja dalam sekat-sekat egoistik mereka sendiri. Masalah tumpang tindih kawasan hutan dengan area transmigrasi kerap dijadikan tameng pembenaran atas kelambatan ini, padahal rakyat kecil sama sekali tidak tahu-menahu soal batas-batas koordinat tersebut. Mereka hanya tahu, negara telah berjanji memberikan tanah.
Dampak dari ketiadaan sertifikat ini sangat destruktif secara ekonomi. Tanpa adanya sertifikat hak milik (SHM), para transmigran tidak memiliki akses ke sektor keuangan formal. Mereka tidak bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke perbankan karena tidak memiliki agunan yang sah. Akibatnya, mereka terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan struktural dan rentan menjadi mangsa para rentenir atau tengkulak jahat yang memanfaatkan situasi sulit mereka.
Pemerintah daerah dan pusat harus segera menghentikan retorika kosong dan mulai melakukan aksi nyata. Penyelamatan hak-hak transmigran di Kerinci ini harus diakselerasi melalui skema reforma agraria yang progresif. Jika negara terus abai, jangan salahkan jika di masa depan konflik agraria horizontal maupun vertikal akan meletus di kawasan ini. Keadilan sosial bukan sekadar pajangan di dinding kelas, ia harus nyata dirasakan oleh para transmigran yang telah mengorbankan hidup mereka demi pembangunan daerah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa para transmigran di Sungai Bermas, Kerinci belum mendapatkan sertifikat tanah mereka?
A: Keterlambatan ini umumnya disebabkan oleh masalah birokrasi yang berbelit, tumpang tindih klaim kawasan dengan wilayah hutan, serta lemahnya koordinasi lintas kementerian dalam menyelesaikan status hukum tanah transmigrasi.
Q: Apa dampak negatif bagi transmigran yang tidak memiliki sertifikat lahan?
A: Tanpa sertifikat resmi, mereka tidak memiliki kepastian hukum atas tanahnya, rentan terhadap konflik agraria, dan tidak dapat mengakses modal usaha dari perbankan formal karena ketiadaan agunan yang sah.
Q: Bagaimana cara para transmigran bertahan hidup di tengah ketidakpastian ini?
A: Mereka mengandalkan pertanian subsisten dengan menanam komoditas cepat panen seperti cabai dan sayuran di pekarangan rumah, serta melakukan pekerjaan serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


