Polisi Selidiki Youtuber Bigmo Tersangka Ajak Anak Promosikan Vape: Keterlibatan Orang Tua & PT TLI Dibongkar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Polisi Polda Metro Jaya memeriksa orang tua dan empat anak yang muncul dalam live streaming Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan liquid vape.
- Penyelidikan meluas ke kantor PT TLI untuk menelusuri hubungan kerja antara perusahaan dan influencer tersebut.
- Menteri Komunikasi Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak di ruang digital merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Jakarta, 4 Agustus 2026 â Setelah menerima aduan masyarakat (dumas) tentang Muhammad Jannah alias Bigmo yang mengajak anakâanak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung YouTube, Polda Metro Jaya intensifkan penyelidikan. Pada 2â3 Agustus, tim penyidik melakukan klarifikasi dengan orang tua serta empat anak yang tampil dalam video, masingâmasing didampingi orang tua mereka.
Langkah selanjutnya, penyidik mengunjungi kantor PT TLI di Jakarta Utara. Tujuannya: mengumpulkan dokumen kerja sama, kontrak, atau bukti lain yang mengaitkan perusahaan dengan Bigmo. "Keterangan dan dokumen yang diperoleh masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan," ujar Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Tim penyidik juga menelusuri jejak digital, termasuk rekaman live streaming, cuplikan video, dan tangkapan layar yang menampilkan promosi produk vape. Selanjutnya, mereka berencana memanggil saksi bernama F, serta mengundang perwakilan PT TLI untuk memberikan klarifikasi resmi.
Kasus ini menimbulkan kecaman keras dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa memanfaatkan anak untuk mempromosikan produk berbahaya melanggar peraturan perlindungan anak dan tidak dapat dibiarkan berlanjut. "Anakâanak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital," tegasnya dalam pernyataan pada 2 Agustus.
Sementara itu, Bigmo mengeluarkan video permintaan maaf di kanal YouTube Niceguymo, mengaku bahwa tindakannya adalah kesalahan yang tidak dapat dibenarkan. Namun, permintaan maaf itu belum menjawab pertanyaan kritis tentang siapa yang memberi insentif finansial, serta mengapa anakâanak tersebut diizinkan terlibat dalam promosi produk yang jelas dilarang bagi mereka.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan oleh influencer digital untuk menggaet pasar anakâremaja. Meskipun peraturan vape di Indonesia melarang penjualan dan promosi kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun, tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif di platform streaming. Penegakan hukum masih terhambat oleh kurangnya bukti kuat yang mengaitkan pihak sponsor dengan konten berbahaya.
Lebih jauh, keterlibatan orang tua dalam video tersebut menimbulkan pertanyaan etis yang mendalam. Apakah mereka menyadari konsekuensi hukum atau sekadar terjebak dalam tawaran kompensasi finansial? Jika terbukti ada unsur komersial, maka tidak hanya Bigmo yang dapat diproses, melainkan juga orang tua sebagai pengasuh yang lalai dan perusahaan PT TLI sebagai pihak yang memanfaatkan anak untuk iklan.
Dari perspektif kebijakan publik, pemerintah harus memperkuat kerangka kerja kolaboratif antara regulator, platform digital, dan lembaga perlindungan anak. Penggunaan teknologi AI untuk mendeteksi konten yang melibatkan anak dalam iklan produk terlarang dapat menjadi langkah preventif. Tanpa intervensi yang tegas, kasus serupa akan terus muncul, menggerogoti kepercayaan publik terhadap ekosistem digital Indonesia.
Terakhir, tanggung jawab moral influencer tidak boleh diabaikan. Mereka memegang kuasa besar atas jutaan penonton muda; oleh karena itu, standar etika harus ditegakkan secara internal oleh platform seperti YouTube, yang seharusnya menolak monetisasi konten yang melibatkan anak dalam promosi produk berbahaya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja sanksi hukum bagi influencer yang mempromosikan vape kepada anak di bawah umur?
A: Pelanggaran dapat dikenakan Pasal 81 UndangâUndang Nomor 35/2009 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 112 ayat (1) UU ITE jika konten dianggap menyebarkan informasi yang melanggar peraturan. - Q: Apakah orang tua yang muncul dalam video dapat diproses secara hukum?
A: Ya, jika terbukti mereka memberi izin atau menerima imbalan untuk melibatkan anak dalam promosi, mereka dapat dijerat dengan pasal tentang kelalaian pengasuhan dan eksploitasi anak. - Q: Bagaimana cara melaporkan konten serupa di platform YouTube?
A: Pengguna dapat menekan tombol âReportâ pada video, memilih kategori âChild Abuseâ atau âHarmful or Dangerous Actsâ, kemudian melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) atau Komisi Perlindungan Anak.


