Sentilan Keras Ekonom Harvard Soal Minim Inovasi RI: Menkeu Purbaya Buka Kartu Insentif Pajak 300%, Mengapa Industri Masih Melempem?

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Sentilan Keras Ekonom Harvard Soal Minim Inovasi RI: Menkeu Purbaya Buka Kartu Insentif Pajak 300%, Mengapa Industri Masih Melempem?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kritik Tajam Harvard: Seorang ekonom Harvard menyentil Indonesia karena dinilai sangat minim dalam menciptakan penemuan teknologi baru (invention).
  • Senjata Insentif Pemerintah: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons dengan mengingatkan adanya insentif super tax deduction hingga 300% untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D).
  • Tantangan Sektor Otomotif: Di ajang GIIAS 2026, pemerintah menantang para produsen kendaraan untuk berani berinovasi menciptakan teknologi masa depan seperti mobil hidrogen.

Kritik pedas dari akademisi global kembali mengusik zona nyaman industri nasional. Dalam pembukaan pameran otomotif bergengsi GIIAS 2026 di BSD, Tangerang, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebuah tamparan realitas: seorang ekonom dari Harvard University menyebut Indonesia sangat tertinggal dalam hal inovasi dan penemuan baru (invention is very lacking).

Purbaya menilai, kritik ini muncul bukan karena pemerintah absen memberikan dukungan, melainkan karena minimnya kesadaran pelaku industri terhadap stimulus yang ada. Padahal, pemerintah telah menggelar karpet merah berupa insentif pajak yang sangat agresif demi memacu riset lokal.

"Kemarin saya dikritik oleh seorang ekonom dari Harvard katanya di Indonesia 'invention is very lacking'. Sekarang ada tidak insentif dari pemerintah kalau Anda melakukan riset?" ujar Purbaya di hadapan para pelaku industri otomotif.

Merujuk pada regulasi konkret, pemerintah sebenarnya telah merilis PP No. 45 Tahun 2019 yang memfasilitasi pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari total biaya riil yang dikeluarkan untuk kegiatan R&D tertentu di Indonesia. Angka super tax deduction ini tergolong sangat kompetitif di tingkat regional.

Purbaya pun menantang para produsen otomotif untuk tidak sekadar menjadi perakit, melainkan pionir teknologi baru. Ia mencontohkan pengembangan mobil hidrogen dan kendaraan berbasis bio-energi sebagai sektor yang akan didukung penuh oleh kebijakan fiskal negara.

"Apakah Anda sedang mengembangkan mobil hidrogen di Indonesia? Bio? Oke, itu adalah kebijakan pemerintah. Tolong dukung kami dalam hal itu," tegas Purbaya. Ia optimistis, dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap solid, industri otomotif yang adaptif terhadap teknologi akan menjadi motor penggerak utama di masa depan.

Analisis Pakar

Sebagai seorang ekonom makro, saya melihat sentilan dari ekonom Harvard ini bukanlah hal baru, melainkan penyakit kronis yang gagal kita sembuhkan: the innovation paradox. Indonesia adalah pasar konsumsi yang masif, namun kita terus-menerus terjebak sebagai 'tukang jahit' teknologi milik negara lain. Mengapa insentif super tax deduction hingga 300% yang diatur dalam PP 45/2019 seolah menjadi macan kertas yang sepi peminat? Jawabannya terletak pada struktur insentif dan risiko bisnis di Indonesia.

Pertama, melakukan riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi. Bagi pelaku usaha, lebih murah dan aman secara kalkulasi bisnis untuk mengimpor teknologi yang sudah matang (proven technology) daripada mendanai riset lokal dari nol yang belum tentu berhasil. Insentif pajak 300% memang menggiurkan di atas kertas, namun proses birokrasi untuk mengklaim insentif tersebut sering kali rumit, berbelit-belit, dan sarat dengan ketakutan akan audit pajak di kemudian hari. Akibatnya, pengusaha memilih jalan pintas: impor dan rakit.

Kedua, ada jurang pemisah (mismatch) yang lebar antara dunia akademis dan industri. Universitas di Indonesia menghasilkan ribuan penelitian setiap tahun, namun sangat sedikit yang berhasil dihilirisasi menjadi produk komersial karena tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Ketika Menkeu Purbaya menantang industri otomotif di GIIAS untuk membangun ekosistem mobil hidrogen, tantangan sebenarnya bukan hanya pada riset mobilnya, melainkan pada infrastruktur pendukungnya. Siapa yang mau mendanai stasiun pengisian hidrogen jika pasarnya belum terbentuk? Ini adalah masalah klasik 'telur dan ayam' yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemotongan pajak.

Jika Indonesia ingin keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap), kita harus menggeser paradigma ekonomi dari resource-based atau consumption-based menjadi knowledge-based economy. Pemerintah tidak bisa hanya menjadi penonton yang menawarkan diskon pajak. Pemerintah harus hadir sebagai risk-sharer—mitra yang ikut menanggung risiko kegagalan riset awal melalui pendanaan langsung (direct grants) atau konsorsium BUMN-Swasta, bukan sekadar memberikan iming-iming potongan pajak di akhir proses yang belum tentu tercapai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa kritik utama ekonom Harvard terhadap perekonomian Indonesia?
A: Ekonom Harvard menilai Indonesia sangat minim dalam menciptakan penemuan teknologi baru atau inovasi (invention is very lacking), sehingga cenderung hanya menjadi pasar konsumsi teknologi asing.

Q: Apa itu insentif super tax deduction 300% yang ditawarkan pemerintah?
A: Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2019, pemerintah memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga maksimal 300% dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D) tertentu di Indonesia.

Q: Mengapa industri otomotif didorong untuk mengembangkan mobil hidrogen?
A: Pengembangan mobil hidrogen dan bio-energi dinilai sebagai langkah strategis bagi Indonesia untuk memimpin transisi energi hijau global, sekaligus memanfaatkan insentif fiskal pemerintah guna menciptakan kemandirian teknologi nasional.

Meow! Tanya Nesi!
😸