DJP Batalkan PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online, Refund Besar & Penundaan Kebijakan hingga November 2026
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- DJP membatalkan skema PPh Pasal 22 yang dipungut dari pedagang online sejak 1 Agustus 2026.
- Marketplace wajib mengembalikan pajak yang sudah dipotong kepada pedagang dalam negeri.
- Penerapan aturan baru ditunda hingga 31 Oktober 2026; efektif mulai 1 November 2026.
Jakarta, CNBC Indonesia ā Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa semua pajak eācommerce yang telah dipotong dari e-commerce untuk pedagang dalam negeri akan dikembalikan. Keputusan ini diambil setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencabut skema PPh Pasal 22 pada Rabu (5/8/2026).
Menurut Pengumuman DJP Nomor PENG-46/Pj.09/2026, marketplace yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak harus mengembalikan seluruh pemotongan kepada pedagang. Penunjukan tersebut, yang semula berlaku sejak 1 Juli 2026, kini dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali setelah regulasi final.
DJP menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 37/2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan kata lain, pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi eācommerce tidak akan berlaku lagi sebelum 1 November 2026.
Analisis Pakar
Keputusan ini menandai titik balik penting dalam kebijakan perpajakan digital Indonesia. Selama beberapa bulan terakhir, pelaku eācommerce dan UMKM online mengalami tekanan likuiditas akibat pemotongan pajak yang dianggap belum siap secara operasional. Dengan pembatalan sementara, arus kas mereka dapat pulih, meningkatkan daya beli dan kemampuan reinvestasi pada platform digital.
Namun, penundaan ini juga mengirim sinyal bahwa regulasi fiskal masih dalam tahap penyesuaian. Pemerintah tampaknya masih mencari keseimbangan antara meningkatkan penerimaan pajak dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Bagi investor, ketidakpastian regulasi dapat menurunkan valuasi jangka pendek perusahaan marketplace, namun peluang jangka menengah tetap terbuka bila kebijakan final dapat memberikan kepastian tarif dan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan tetap kuat.
Strategi bisnis yang cerdas kini adalah memanfaatkan jeda ini untuk memperkuat basis data penjualan, mengoptimalkan sistem akuntansi, dan menyiapkan infrastruktur pajak internal. Pedagang yang sudah menyiapkan proses compliance akan lebih cepat beradaptasi ketika aturan baru mulai berlaku pada November, sehingga dapat menghindari denda atau penalti di masa depan.
Terakhir, pemerintah harus memperhatikan bahwa penundaan hingga November tidak berarti penghapusan pajak, melainkan penundaan implementasi. Jika regulasi baru tetap mengharuskan pemungutan PPh Pasal 22, maka marketplace dan pedagang harus siap dengan sistem otomatis yang dapat memotong, menyetor, dan melaporkan pajak secara realātime. Kesiapan teknologi ini akan menjadi faktor kompetitif utama di era ekonomi digital.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Kapan tepatnya pajak yang sudah dipotong akan dikembalikan?
A: Marketplace diwajibkan mengembalikan pajak yang dipotong sejak 1 Agustus 2026 dalam waktu paling lama 30 hari setelah keputusan pembatalan. - Q: Apakah pedagang harus mengajukan permohonan refund?
A: Tidak. Refund akan diproses otomatis oleh marketplace kepada akun pedagang yang bersangkutan. - Q: Apa yang terjadi setelah 1 November 2026?
A: Pada tanggal tersebut, PPh Pasal 22 akan kembali berlaku sesuai regulasi yang telah ditetapkan, dengan mekanisme pemungutan oleh marketplace yang telah ditunjuk kembali.

