Revisi UU Keuangan Haji: Ancaman Sinkronisasi atau Peluang Investasi Double‑Digit?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Fadlul Imansyah, kepala BPKH, menegaskan urgensi revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang belum selaras dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji yang baru.
- Revisi diharapkan menguatkan kelembagaan, modal, dan instrumen investasi BPKH untuk menembus target return double‑digit.
- Jika tidak segera diselaraskan, ketidaksinkronan regulasi dapat menurunkan efisiensi alokasi dana haji dan menurunkan kepercayaan investor.
Dalam episode Money Honey CNN Indonesia yang ditayangkan Selasa (4/8) malam, Fadlul Imansyah menegaskan bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji kini menjadi keharusan. Ia mengingatkan bahwa UU Penyelenggaraan Ibadah Haji telah diubah oleh DPR dan pemerintah, memindahkan rezim pelaksanaan ibadah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Namun, kerangka hukum yang mengatur keuangan haji masih tertinggal pada versi lama.
“Ada mismatch antara undang‑undang pengelolaan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji. Koordinasinya jadi sulit,” ujar Fadlul. Ia menambahkan bahwa ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan risiko operasional, terutama dalam hal alokasi dana, pelaporan, dan pengawasan.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPKH telah mengajukan tiga poin utama dalam rangka revisi: penguatan kelembagaan, peningkatan modal, dan perluasan instrumen investasi. Pada aspek investasi, meski regulasi saat ini memberikan fleksibilitas, BPKH masih merasa terbatasi untuk mengejar return double‑digit yang kini menjadi ekspektasi Komisi VIII DPR dan publik.
“Saat ini rezim investasi masih menghasilkan single digit. Kami butuh ruang gerak lebih luas, termasuk akses ke instrumen syariah yang lebih beragam, agar dapat menambah nilai manfaat bagi jamaah,” pungkasnya.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro, saya melihat revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis yang dapat mengubah lanskap investasi syariah di Indonesia. Kesesuaian regulasi antara operasional haji dan manajemen dana akan meningkatkan transparansi, memperkecil risiko moral hazard, dan membuka pintu bagi partisipasi institusi keuangan domestik maupun asing yang selama ini enggan masuk karena kerangka hukum yang ambigu.
Penguatan kelembagaan BPKH harus diiringi dengan tata kelola yang berbasis prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance). Hal ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan investor, terutama di tengah tekanan untuk mencapai return double‑digit yang menantang dalam konteks pasar obligasi syariah yang masih terbatas.
Selanjutnya, peningkatan modal BPKH tidak hanya berarti penambahan dana haji, melainkan juga diversifikasi sumber pendanaan, misalnya melalui sukuk atau dana pensiun syariah. Diversifikasi ini dapat menurunkan konsentrasi risiko dan meningkatkan likuiditas portofolio, yang pada gilirannya memungkinkan BPKH menargetkan instrumen dengan profil risiko‑return yang lebih optimal.
Terakhir, perluasan instrumen investasi harus mencakup aset riil seperti infrastruktur, energi terbarukan, dan properti komersial yang telah terbukti menghasilkan return di atas 10% secara konsisten. Namun, setiap penambahan harus disertai dengan kerangka penilaian risiko yang ketat dan mekanisme pemantauan yang real‑time, agar tidak mengorbankan prinsip syariah demi imbal hasil.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa UU Pengelolaan Keuangan Haji belum direvisi?
- A: Karena proses legislasi di DPR masih fokus pada revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, sementara perubahan regulasi keuangan memerlukan koordinasi lintas kementerian dan stakeholder yang kompleks.
- Q: Apa dampak ketidaksinkronan regulasi terhadap dana haji?
- A: Dapat menurunkan efisiensi alokasi dana, meningkatkan risiko operasional, dan mengurangi kepercayaan investor yang pada akhirnya menghambat pencapaian target return.
- Q: Instrumen investasi apa yang diharapkan BPKH tambahkan?
- A: BPKH menargetkan diversifikasi ke sukuk korporasi, infrastruktur syariah, energi terbarukan, dan properti komersial untuk mencapai return double‑digit.


