Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo: Ganti Rugi Rp206 Juta Tak Diterima Karena Cacat Formil
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Roy Suryo atas permohonan ganti rugi Rp206 juta.
- Alasan penolakan: tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang membayar ganti rugi, sehingga dianggap cacat formil.
- Kasus ini berakar dari penangkapan Roy oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik seputar ijazah palsu Jokowi.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Kamis (6/8) memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, Menteri Keuangan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyalurkan ganti rugi dalam kasus semacam ini.
Namun, dokumen yang diajukan Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait. "Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ujar Hakim Ketut. Karena itu, ia memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Praperadilan ketiga ini terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, mengusung klasifikasi "Ganti Kerugian". Roy menuntut kompensasi sebesar Rp206 juta yang ia klaim timbul akibat penangkapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Sebelumnya, pada praperadilan kedua yang membahas penetapan tersangka, hakim yang sama menolak permohonan Roy. Namun, pada praperadilan pertama yang menyangkut penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim I Ketut memutuskan mendukung Roy.
Analisis Pakar
Keputusan hakim I Ketut Darpawan menegaskan kembali pentingnya kepatuhan prosedural dalam litigasi administratif. Meskipun Roy Suryo memiliki basis pendukung yang cukup luas, hukum tidak dapat diabaikan demi kepentingan politik atau popularitas. Cacat formil yang diidentifikasi—yaitu tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang—merupakan pelanggaran dasar yang dapat merusak kredibilitas seluruh proses peradilan.
Kasus ini juga membuka tabir mengenai bagaimana lembaga‑lembaga negara berinteraksi dalam penanganan sengketa politik. Menteri Keuangan, yang biasanya berfokus pada kebijakan fiskal, secara teknis menjadi pihak yang harus dilibatkan dalam setiap klaim ganti rugi yang bersumber dari keputusan eksekutif. Kegagalan Roy untuk mengikutsertakan kementerian tersebut menandakan kurangnya pemahaman atau bahkan strategi hukum yang lemah.
Lebih jauh, keputusan ini menyoroti pola penegakan hukum yang konsisten terhadap tokoh publik yang terlibat dalam kontroversi politik. Polda Metro Jaya, yang melakukan penangkapan, beroperasi di bawah mandat kepolisian yang harus menjaga netralitas. Namun, ketika kasus beralih ke ranah peradilan, hakim tampak menegakkan standar prosedural yang ketat, tanpa memberi ruang bagi tekanan eksternal.
Dalam konteks demokrasi Indonesia, keputusan ini dapat dilihat sebagai ujian bagi independensi peradilan. Jika hakim terus menegakkan aturan formal tanpa memihak, maka kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dapat terjaga. Sebaliknya, jika prosedur diperlunak demi kepentingan politik, maka integritas sistem hukum akan tergerus.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa permohonan ganti rugi Roy Suryo ditolak?
- A: Karena dalam permohonan tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang membayar ganti rugi, sehingga dianggap cacat formil.
- Q: Apa dasar hukum yang mengharuskan Menteri Keuangan menjadi pihak dalam kasus ganti rugi?
- A: Undang‑Undang Nomor 13/2003 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan bahwa pembayaran ganti rugi yang bersumber dari keputusan pemerintah harus melalui kementerian keuangan.
- Q: Apakah Roy Suryo dapat mengajukan kembali permohonan ganti rugi?
- A: Ya, ia dapat mengajukan kembali dengan melengkapi dokumen yang mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait serta memenuhi semua persyaratan formil yang berlaku.


