Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo: Prosedur Gagal & Politik Pembayaran Ganti Rugi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo atas ganti rugi karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang.
- Pengadilan mengacu pada PP No. 27/1983 yang telah diubah oleh PP No. 92/2015, karena PP tentang ganti rugi yang diatur dalam KUHAP 2025 belum diterbitkan.
- Keputusan ini menandai kegagalan praperadilan ketiga Roy Suryo, setelah praperadilan pertama berhasil dan praperadilan kedua ditolak.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jkt. Sel), I Ketut Darpawan, pada Kamis (6/8) memutuskan bahwa permohonan praperadilan Roy Suryo terkait ganti rugi tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983, yang telah diubah oleh PP No. 92 Tahun 2015, masih menjadi acuan utama karena PP tentang ganti rugi yang diamanatkan dalam Pasal 175 ayat (5) UndangâUndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum diterbitkan.
Menurut Pasal 11 ayat (1) PP tersebut, "pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10." Dengan kata lain, kewenangan membayar ganti rugi berada pada Menteri Keuangan. Karena tidak ada penarikan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara, hakim menyatakan bahwa permohonan mengandung "cacat formil karena kurang pihak" dan otomatis ditolak.
Praperadilan ketiga ini terdaftar pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, mengklasifikasikan kasus sebagai "Ganti Kerugian". Sebelumnya, praperadilan kedua yang menolak penetapan tersangka juga diputus oleh hakim yang sama, sementara praperadilan pertamaâmengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahananâberhasil memenangkan Roy.
Analisis Pakar
Keputusan ini menyoroti dua masalah struktural yang masih menggerogoti sistem peradilan pidana Indonesia. Pertama, ketergantungan pada regulasi yang sudah usangâPP No. 27/1983âmenunjukkan bahwa legislasi tentang ganti rugi belum mengikuti dinamika hukum modern. Ketiadaan PP yang mengatur Pasal 175 ayat (5) KUHAP 2025 bukan sekadar kekosongan administratif; ia menciptakan ruang interpretasi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak berwenang untuk menunda atau menolak pembayaran kompensasi, terutama dalam kasusâkasus sensitif politik.
Kedua, prosedur formal yang menuntut penarikan Menteri Keuangan sebagai pihak menunjukkan bahwa proses peradilan masih sangat formalistik dan kurang fleksibel. Sementara formalitas penting untuk menjamin kepastian hukum, dalam praktiknya hal ini dapat menjadi alat untuk menghambat akses ke keadilan, terutama bila pihak yang berwenang tidak secara proaktif mengajukan diri dalam proses. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah sistem peradilan kita lebih melindungi kepentingan administratif daripada hak korban?
Selain itu, keputusan ini memperlihatkan pola konsistensi hakim I Ketut Darpawan dalam menolak permohonan yang tidak melibatkan pihak pemerintah secara langsung. Meskipun konsistensi adalah nilai positif, ia juga mengindikasikan potensi bias institusional yang mengabaikan kepentingan publik demi kepatuhan prosedural. Dalam konteks Roy Suryoâseorang tokoh publik yang pernah menjadi sorotan mediaâpenolakan ini dapat dipersepsikan sebagai upaya melindungi aparat negara dari akuntabilitas finansial.
Secara keseluruhan, keputusan ini bukan sekadar penolakan administratif; ia mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memperbaharui regulasi ganti rugi, memperluas akses pihak terkait dalam proses peradilan, dan meninjau kembali keseimbangan antara formalitas hukum dan keadilan substantif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa permohonan ganti rugi Roy Suryo ditolak?
- A: Karena tidak ada penarikan Menteri Keuangan sebagai pihak berwenang yang diwajibkan membayar ganti rugi menurut PP No. 27/1983 yang masih berlaku.
- Q: Apa dasar hukum yang dipakai hakim?
- A: Hakim mengacu pada Pasal 11 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1983 yang telah diubah oleh PP No. 92 Tahun 2015, karena PP tentang ganti rugi dalam KUHAP 2025 belum diterbitkan.
- Q: Apakah keputusan ini dapat digugat?
- A: Ya, pemohon dapat mengajukan banding atau mengajukan kembali praperadilan dengan melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang tepat.


