Pajak Marketplace Ditunda Hingga 2026: Apa Dampaknya bagi Penjual Online dan Konsumen?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Penerapan PPh Pasal 22 oleh marketplace untuk pedagang dalam negeri ditunda hingga 1 November 2026.
- Penundaan ini diambil untuk melindungi daya beli konsumen di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih lemah (5,29 % Q2 2026).
- Keputusan ini akan membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, dan pajak yang sudah dipotong akan dikembalikan ke penjual.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan PPh Pasal 22 yang sebelumnya dijadwalkan mulai Oktober 2025. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 37/2025 kini baru akan berlaku pada 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. "Kami tidak ingin menambah beban pada konsumen ketika pertumbuhan ekonomi masih di bawah target," ujarnya pada 5 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini akan kembali dipertimbangkan setelah indikator ekonomi—seperti consumer confidence dan penjualan ritel—menunjukkan perbaikan yang signifikan. "Pertumbuhan 5,29 % belum cukup kuat. Kami menunggu sinyal pemulihan yang lebih jelas sebelum menegakkan pajak ini," katanya dalam briefing di Kementerian Keuangan.
Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan; hanya menunda waktunya. Semua keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang telah diterbitkan akan dibatalkan, dan proses penunjukan kembali akan dilakukan setelah kondisi ekonomi membaik. Pajak yang telah dipotong oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada penjual.
Analisis Pakar
Penundaan PPh Pasal 22 pada platform e‑commerce menandakan bahwa pemerintah lebih memilih kebijakan fiskal yang bersifat pro‑konsumen daripada sekadar meningkatkan penerimaan pajak. Dari perspektif makroekonomi, beban pajak tambahan pada transaksi online dapat menurunkan volume penjualan, terutama di segmen UMKM yang sangat sensitif terhadap perubahan harga akhir.
Dengan menunda penerapan pajak ini, pemerintah memberi ruang bagi pelaku usaha digital untuk menstabilkan margin keuntungan dan memperkuat ekosistem logistik serta pembayaran. Hal ini penting mengingat Indonesia masih berada pada fase transisi digital, di mana penetrasi internet dan adopsi e‑commerce belum merata di seluruh wilayah.
Namun, kebijakan penundaan ini juga menimbulkan risiko fiskal jangka panjang. Pemerintah kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan—diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun—yang dapat dialokasikan untuk program infrastruktur atau subsidi sosial. Oleh karena itu, penting bagi otoritas pajak untuk menyiapkan mekanisme pengumpulan pajak yang lebih efisien dan terintegrasi ketika kondisi ekonomi membaik.
Strategi yang paling bijak adalah memanfaatkan periode penundaan ini untuk meningkatkan kepatuhan sukarela melalui edukasi digital, memperkuat basis data penjual, dan mengoptimalkan sistem pelaporan otomatis. Ketika indikator ekonomi menunjukkan pemulihan, penegakan PPh Pasal 22 dapat dilakukan dengan lebih cepat dan dengan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Kapan tepatnya pajak marketplace akan mulai dipungut?
A: Pajak akan mulai berlaku pada 1 November 2026. - Q: Apakah penjual yang sudah dipotong pajak akan mendapatkan pengembaliannya?
A: Ya, marketplace wajib mengembalikan pajak yang telah dipotong kepada pedagang dalam negeri. - Q: Apa alasan utama pemerintah menunda kebijakan ini?
A: Penundaan bertujuan melindungi daya beli konsumen dan menunggu perbaikan indikator ekonomi seperti pertumbuhan GDP, kepercayaan konsumen, dan penjualan ritel.


