RSUP Dr Sardjito Gencat Praktik Dokter PPDS Setelah Komentar Kontroversial di Media Sosial

Kesehatan
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

RSUP Dr Sardjito Gencat Praktik Dokter PPDS Setelah Komentar Kontroversial di Media Sosial
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • RSUP Dr Sardjito menghentikan stase klinis dokter PPDS Elda Putri Rahardini setelah sorotan publik atas komentar sinisnya terhadap pasien BPJS di media sosial.
  • Manajer Hukum RSUP, Banu Hermawan, menegaskan bahwa rumah sakit hanya dapat menghentikan praktik klinis, sementara keputusan menonaktifkan status PPDS berada pada FK-KMK UGM.
  • Pasien yang dikomentari bukanlah pasien RSUP Dr Sardjito, namun kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang etika profesional tenaga kesehatan dan pengawasan institusional.

Setelah sebuah unggahan di platform Threads mengungkap keluhan seorang pasien BPJS yang menunggu selama delapan jam tanpa mendapat ruang perawatan, sejumlah komentar negatif muncul, termasuk yang berasal dari akun dokter yang mengaku bekerja di RSUP Dr Sardjito. Akun tersebut, Elda Putri Rahardini, kemudian mengeluarkan permintaan maaf dan mengakui bahwa komentar yang ia tulis tidak pantas.

Menanggapi kejadian itu, RSUP Dr Sardjito mengambil langkah cepat dengan menghentikan stase klinis Elda di rumah sakit. Banu Hermawan, Manajer Hukum dan Humas rumah sakit, menjelaskan bahwa kewenangan rumah sakit terbatas pada penghentian praktik klinis, sedangkan keputusan untuk menonaktifkan status peserta PPDS berada di tangan FK-KMK UGM, institusi pendidikan asalnya.

"Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," kata Banu dalam wawancara pada Kamis (6/8). Ia menegaskan bahwa penghentian stase dilakukan segera setelah peristiwa mencuat ke publik, sehingga Elda tidak lagi diperbolehkan menjalankan praktik klinis di rumah sakit selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, Banu menolak asumsi bahwa pasien yang dikomentari merupakan pasien RSUP Dr Sardjito. "Jadi pasien yang dikomentari itu di sosial media itu bukan pasiennya Sardjito," tegasnya, mengingat identitas pasien dirahasiakan karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah struktural dalam pengawasan etika profesional di lingkungan pendidikan kedokteran. Meskipun FK-KMK UGM memiliki otoritas utama dalam menilai kelayakan peserta PPDS, respons cepat rumah sakit menunjukkan adanya koordinasi yang belum optimal antara institusi pendidikan dan fasilitas layanan kesehatan. Keterlambatan atau kebingungan dalam menentukan siapa yang berhak mengambil tindakan disipliner dapat menurunkan kepercayaan publik.

Lebih jauh, fenomena dokter yang menggunakan media sosial untuk mengeluarkan komentar yang merendahkan pasien bukanlah hal baru, namun tetap mengindikasikan kurangnya pelatihan etika digital dalam kurikulum kedokteran. Di era informasi yang serba cepat, satu postingan dapat menyulut gelombang kritik luas, mempengaruhi reputasi institusi, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, universitas kedokteran harus menanamkan standar perilaku online yang tegas, sekaligus menyediakan mekanisme pelaporan internal yang dapat diakses oleh semua pihak.

Di sisi lain, peran BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan publik menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari rumah sakit rujukan. Keterlambatan layanan yang dialami pasien, meski tidak secara langsung terkait dengan komentar dokter, tetap menjadi indikator kegagalan sistemik yang harus diatasi melalui perbaikan proses triase dan manajemen antrian.

Kesimpulannya, penghentian praktik klinis oleh RSUP Dr Sardjito adalah langkah awal yang tepat, namun tidak cukup. Diperlukan sinergi yang lebih kuat antara institusi pendidikan, rumah sakit, dan regulator kesehatan untuk menegakkan standar etika, melindungi hak pasien, dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa alasan RSUP Dr Sardjito menghentikan praktik dokter PPDS?
  • A: Rumah sakit menghentikan stase klinis karena dokter tersebut mengeluarkan komentar sinis terhadap pasien BPJS di media sosial, yang menimbulkan sorotan publik dan potensi pelanggaran etika.
  • Q: Siapa yang berwenang menonaktifkan status PPDS?
  • A: Keputusan menonaktifkan status peserta PPDS berada pada FK-KMK UGM, bukan RSUP Dr Sardjito.
  • Q: Apakah pasien yang dikomentari merupakan pasien RSUP Dr Sardjito?
  • A: Tidak. Pasien tersebut menggunakan layanan BPJS Kesehatan dan bukan merupakan pasien rumah sakit tersebut.
Meow! Tanya Nesi!
😾