DJP Jatim Gandeng GP Ansor, MoU Edukasi Pajak Dorong UMKM Lebih Patuh
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur tandatangani MoU dengan GP Ansor untuk edukasi pajak UMKM.
- Acara penandatanganan berbarengan dengan Ansor Economic Forum 2026 di Surabaya.
- DJP tekankan kombinasi edukasi, pendampingan, dan penegakan hukum bila wajib pajak tetap tidak patuh.
Surabaya, 6 Agustus 2026 â Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Jawa Timur. Kesepakatan ini difokuskan pada edukasi dan pendampingan administrasi perpajakan bagi kader, pelaku UMKM, serta badan usaha yang berada dalam jaringan GP Ansor.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur, Jalan Masjid Agung Timur No.9A, Gayungan, Surabaya, bertepatan dengan penyelenggaraan Ansor Economic Forum (AEF) 2026. Kepala Kantor Wilayah DJP seâJawa Timur menandatangani perjanjian bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, menandakan sinergi strategis untuk memperluas jangkauan edukasi pajak ke daerahâdaerah yang selama ini kurang terlayani.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang hadir menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk menumbuhkan kepatuhan sukarela melalui pemahaman hak dan kewajiban perpajakan. "Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan. Namun, bila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundangâundangan," tegas Bimo dalam siaran pers.
MoU ini menargetkan terciptanya ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan pelaku usaha. Selain itu, DJP mengajak publik untuk mengawasi integritas aparatur pajak, dengan mekanisme pelaporan bila terjadi penyalahgunaan wewenang. Hal ini sejalan dengan tantangan dana Rp1,7 Triliun.
Analisis Pakar
Kolaborasi antara DJP Jawa Timur dan GP Ansor bukan sekadar formalitas, melainkan strategi penetrasi pasar yang cerdas. GP Ansor memiliki jaringan luas di kalangan komunitas ekonomi informal, terutama di wilayah Jawa Timur yang masih banyak mengandalkan usaha mikro dan kecil. Dengan memanfaatkan jaringan ini, DJP dapat menyampaikan pesan kepatuhan pajak secara lebih personal dan kontekstual, mengurangi friksi yang biasanya muncul ketika regulasi disampaikan secara topâdown.
Dari perspektif bisnis, peningkatan kepatuhan UMKM berarti potensi arus kas yang lebih stabil bagi pemerintah, seperti yang diharapkan dalam target IRS 2026, yang pada gilirannya dapat dialokasikan untuk program infrastruktur IMF dan subsidi yang mendukung pertumbuhan sektor informal. Bagi pelaku UMKM, pemahaman yang lebih baik tentang hakâhak perpajakan (seperti pengembalian PPN atau insentif pajak) dapat meningkatkan profitabilitas dan daya saing mereka di pasar yang semakin kompetitif.
Namun, tantangan utama tetap pada kualitas pendampingan. Edukasi yang bersifat satuâarah tidak cukup; diperlukan mekanisme monitoring dan konsultasi berkelanjutan, misalnya melalui aplikasi mobile yang terintegrasi dengan sistem DJP. Tanpa dukungan teknologi, inisiatif ini berisiko menjadi program jangka pendek yang cepat memudar setelah acara forum selesai.
Terakhir, sinyal kuat dari Bimo Wijayanto tentang penegakan hukum menegaskan bahwa edukasi tidak akan menggantikan sanksi. Kombinasi pendekatan âsoftâ (edukasi) dan âhardâ (penegakan) akan menjadi kunci untuk mengubah budaya kepatuhan pajak di Indonesia, khususnya di daerah dengan tingkat informalitas tinggi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa isi utama MoU antara DJP Jawa Timur dan GP Ansor?
A: MoU mencakup program edukasi pajak, pendampingan administrasi, serta penyediaan materi pelatihan bagi UMKM dan anggota GP Ansor. - Q: Bagaimana dampak edukasi pajak ini bagi UMKM di Jawa Timur?
A: Diharapkan UMKM akan lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan memanfaatkan insentif pajak yang dapat meningkatkan profitabilitas. - Q: Apa sanksi bagi wajib pajak yang tetap tidak patuh setelah program ini?
A: DJP akan menerapkan sanksi administratif atau pidana sesuai UndangâUndang Pajak, termasuk denda, bunga, atau tindakan hukum lainnya.


