Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejaksaan Agung dalam Rompi Pink, Tersangka TPU Diperiksa
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, ditransfer dari Rutan KPK ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan terkait dugaan pencucian uang.
- Dia dikenakan rompi pink tahanan dan tangan diborgol, ditemani oleh dos personel TNI saat dipindahkan.
- Kejaksaan Agung juga menetapkan swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka terkait kasus emas 74 kg dan Rp543 miliar tunai.
Jakarta, 7 Agustus 2026 â Mobil tahanan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput tersangka kasus dugaan pencucian uang, Febrie Adriansyah, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada siang hari Jumat (7/8).
Febrie, yang menjabat sebagai Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum ditahan, akan menjalani pemeriksaan perdana setelah dilakukan penahanan sejak 24 Juli 2026 malam. Pemeriksaan akan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung under supervision of Tim 9 Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, dos personel TNI terlihat mengawal proses pemindahan tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Selain mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung, Febrie dengan tangan diborgol itu juga terlihat membawa map biru yang belum diketahui isinya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini dan memastikan kooperasi selama penyidikan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Jawa Barat. Selain itu, pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Dalam proses berjalan, Febrie telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji prosedur penetapan tersangka serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan baik oleh Kejaksaan Agung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis senior investigasi yang telah memantau dinamika kejaksaan dan korupsi selama lebih dari dua dekade, saya melihat kasus Febrie Adriansyah sebagai cerminan dari sistemik lemahnya mekanisme akuntabilitas di lembaga penegak hukum Indonesia. Fakta bahwa seorang jaksa muda yang pernah bertanggung jawab atas bidang tindak pidana khusus kini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang yang melibatkan jumlah uang tunai yang fantastis menunjukkan adanya celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang dari dalam.
Pemilihan rompi pink dan penggunaan borgol pada tangan tersangka bukan hanya prosedur standar, tetapi juga simbolik visual yang menegaskan bahwa bahkan pejabat tinggi tidak terkecuali dari proses hukum. Namun, kehadiran dua personel TNI yang mengawal pemindahan menimbulkan pertanyaan tentang tingkat sensitifitas kasus ini dan apakah ada upaya militer untuk memastikan keamanan ataukah untuk menegaskan tekanan politik di balik layar.
Lebih jauh, penetapan tersangka tambahan seperti Nurman Herin dan Don Ritto menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya tentang seorang jaksa yang mungkin melanggar etika, tetapi juga jaringan yang melibatkan pihak swata dan praktik hukum. Ini menegaskan bahwa pencucian uang sering kali merupakan produk kolusi antara pejabat negara dan dunia bisnis, di mana uang yang berasal dari aktivitas ilegal disisipkan ke dalam sistem keuangan formal melalui transaksi yang terlihat sah.
Dari sisi proses hukum, praperadilan yang diajukan oleh Febrie ke PN Jakarta Selatan merupakan langkah strategis untuk menguji legalitas penetapan tersangka dan tindakan penyitaan. Jika pengadilan memberikan keputusan yang menguntungkan tersangka, hal ini dapat menimbulkan precedensi yang mempertanyakan otoritas Kejaksaan Agung dalam menentukan status tersangka tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu. Sebaliknya, penolakan praperadilan akan memperkuat posisi kejaksaan dan menegaskan bahwa proses penahanan dan penyidikan telah sesuai dengan undang-undang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa yang menyebabkan Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang?
A: Kejaksaan Agung menyangkaitkannya dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Jawa Barat, yang mencurigakan sebagai hasil pencucian uang.
Q: Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka selain Febrie Adriansyah?
A: Pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka karenaDiduga terlibat dalam kasus pencucian uang yang sama.
Q: Kapan akan digelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Febrie?
A: Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


