Revisi Aturan Logam Tanah Jarang: Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru yang Bisa Buka Jalan Ekspor Mineral
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ringkasan Singkat
- ESDM sedang menyusun revisi batas kadar Logam Tanah Jarang (LTJ) untuk mengatasi hambatan ekspor mineral.
- Revisi akan dimasukkan ke dalam Permendag No. 6/2026 dan diperkirakan selesai dalam seminggu.
- Para pelaku tambang timah, nikel, dan bauksit menantikan kepastian regulasi agar rantai pasokan tidak terhenti.
Jakarta, CNBC Indonesia â Kementerian ESDM kini tengah menyiapkan revisi peraturan yang mengatur tata niaga dan batasan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Langkah ini muncul setelah munculnya keluhan industri pertambangan bahwa ekspor mineral terhambat karena adanya unsur LTJ yang dianggap sebagai âikutanâ.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian teknis untuk menentukan kadar maksimum unsur LTJ yang dapat diterima dalam produk ekspor. "Kami ingin segera mengeluarkan regulasi baru agar tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat ekspor," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (7/8/2026).
Revisi ini akan diselaraskan dengan Permendag No. 6/2026, yang sedang disusun secara lintas kementerian. Aturan baru akan memuat detail kadar masingâmasing unsur kimia serta metodologi pengujian laboratorium, sehingga surveyor dan Bea Cukai memiliki standar verifikasi yang seragam.
Selain itu, pemerintah juga berupaya normalisasi ekspor komoditas yang sempat tertahan, seperti alumina dari Ketapang, tanpa mengorbankan kebijakan hilirisasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa revisi ini tidak akan menambah regulasi baru, melainkan hanya memperbaharui Permendag yang ada.
Para pelaku tambang timah, nikel, dan bauksit mengakui bahwa LTJ memang secara kimiawi sering menyatu dengan mineral utama dan sulit dipisahkan sepenuhnya. Namun, mereka berharap batas kadar yang jelas akan memberi kepastian bagi proses ekspor dan mengurangi biaya tambahan untuk pengujian.
Analisis Pakar
Sebagai seorang ekonom makro dan pengamat industri, saya melihat revisi ini sebagai langkah strategis yang dapat memulihkan kepercayaan investor asing. Ketidakpastian regulasi selama ini menambah biaya kepatuhan (compliance cost) bagi perusahaan tambang, yang pada gilirannya menurunkan margin ekspor. Dengan standar batas LTJ yang transparan, perusahaan dapat merencanakan produksi dan logistik secara lebih efisien.
Namun, ada risiko bahwa penetapan batas terlalu ketat dapat memicu kembali penundaan ekspor, terutama bagi produk yang secara alami mengandung LTJ dalam konsentrasi tinggi. Pemerintah harus memastikan bahwa metodologi pengujian laboratorium tidak menjadi bottleneck, misalnya dengan memperluas jaringan laboratorium akreditasi di daerah tambang.
Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang bagi pengembangan industri hilir di dalam negeri. Jika batas LTJ ditetapkan secara realistis, produsen dapat memanfaatkan sisa LTJ untuk memproduksi material highâtech seperti magnet permanen atau baterai, yang memiliki nilai tambah tinggi. Ini sejalan dengan agenda âMade in Indonesiaâ dan dapat meningkatkan pendapatan per unit ekspor.
Terakhir, koordinasi lintas kementerian yang tercermin dalam penyusunan Permendag harus diikuti dengan mekanisme monitoring yang kuat. Tanpa pengawasan yang konsisten, perbedaan interpretasi di lapangan dapat kembali menimbulkan hambatan administratif yang sama seperti sebelumnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Kapan revisi Permendag No. 6/2026 akan resmi diterbitkan?
A: Pemerintah menargetkan penyelesaian dalam satu minggu ke depan, sekitar pertengahan Agustus 2026. - Q: Apa dampak batas LTJ terhadap ekspor nikel dan timah?
A: Batas yang jelas akan mengurangi penundaan ekspor, menurunkan biaya kepatuhan, dan memungkinkan produsen fokus pada nilai tambah hilir. - Q: Bagaimana cara perusahaan memastikan produk mereka memenuhi standar LTJ baru?
A: Perusahaan harus melakukan pengujian laboratorium sesuai metodologi yang akan diatur dalam regulasi, serta mengadopsi sistem manajemen kualitas yang terintegrasi.


