Skandal Paper 'Nobel MBG': Kementerian Ungkap Fakta, Nama Prabowo Dipertanyakan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Makalah tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengklaim masuk nominasi Nobel Perdamaian 2026 dan mencantumkan Prabowo Subianto sebagai penulis.
- Kementerian Kemendikbudristek menyatakan semua nama yang tertera tidak memberi persetujuan dan menegaskan bahwa platform SSRN bukan lembaga penentu Nobel.
- Penulis utama, inisial DD, belum memegang gelar guru besar, baru saja sidang promosi doktor, dan telah mengeluarkan surat permohonan maaf.
Sejumlah media mengangkat sebuah makalah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai calon pemenang Nobel Perdamaian 2026. Lebih menghebohkan, dokumen tersebut mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis, padahal tidak ada bukti bahwa beliau pernah menandatangani atau menyetujui tulisan itu.
Menanggapi gejolak publik, Kemendikbudristek melalui Kepala Biro Penelitian, Brian Yuliarto, mengumumkan pembentukan tim investigasi khusus sejak 4 Agustus 2026. Hingga kini, penyelidikan masih berjalan, namun kementerian telah mengumpulkan pernyataan dari pihakâpihak yang namanya tercantum dalam makalah. Semua pihak menyatakan tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penulisan maupun pengunggahan dokumen tersebut.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada penulis utama yang hanya dikenal dengan inisial DD. Dari hasil verifikasi sementara, DD belum memegang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen di perguruan tinggi manapun. Ia baru saja menyelesaikan sidang promosi doktor, dan kini telah mengeluarkan surat pernyataan serta permohonan maaf atas insiden ini.
Kementerian menegaskan bahwa SSRN hanyalah sebuah repositori preprint, bukan lembaga yang berwenang menentukan atau mengumumkan nominasi Nobel. Keberadaan sebuah paper di SSRN tidak otomatis berarti isi atau klaimnya telah diverifikasi oleh Komite Nobel, apalagi pencantuman nama seseorang tanpa persetujuannya melanggar etika publikasi ilmiah.
Proses nominasi Nobel memang bersifat tertutup; identitas nominator dan nominasi dijaga kerahasiaannya selama 50 tahun. Oleh karena itu, penggunaan istilah ânominasiâ dalam judul makalah tidak dapat diartikan sebagai bukti resmi adanya nominasi Nobel. Kementerian menutup pernyataan dengan menegaskan komitmen tim investigasi untuk bekerja secara objektif, profesional, dan berbasis fakta. Jika terbukti ada pelanggaran etika akademik, langkah hukum dan administratif akan diambil sesuai peraturan yang berlaku.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap celah serius dalam ekosistem publikasi ilmiah Indonesia. Meskipun SSRN menyediakan platform terbuka bagi peneliti, tidak ada mekanisme verifikasi yang memadai untuk memastikan keabsahan penulis dan klaim yang tercantum. Hal ini membuka peluang bagi oknum yang ingin memanfaatkan reputasi tokoh politik demi meningkatkan kredibilitas karya mereka. Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola serupa pada beberapa kasus sebelumnya, di mana nama-nama pejabat tinggi dimasukkan ke dalam publikasi tanpa sepengetahuan mereka, kemudian dipublikasikan sebagai bukti legitimasi.
Lebih jauh, keterlibatan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam penyelidikan menunjukkan bahwa pemerintah mulai menyadari pentingnya menjaga integritas akademik. Namun, respons yang baru muncul setelah publikasi viral menandakan reaksi yang masih bersifat reaktif, bukan proaktif. Diperlukan regulasi yang lebih ketat mengenai verifikasi identitas penulis pada repositori daring, serta sanksi yang jelas bagi yang melanggar.
Di sisi lain, penggunaan nama Prabowo Subianto dalam konteks Nobel Perdamaian menimbulkan pertanyaan etis tentang politisasi penghargaan internasional. Nobel Perdamaian, yang seharusnya mengangkat upaya perdamaian dan keadilan, mudah diselewengkan menjadi alat propaganda politik bila tidak ada pengawasan yang memadai. Ini bukan sekadar masalah akademik, melainkan ancaman terhadap kredibilitas institusi internasional.
Terakhir, kasus ini menjadi panggilan bagi komunitas akademik Indonesia untuk menegakkan standar etika yang lebih tinggi. Universitas, lembaga riset, dan jurnal harus menegakkan proses peerâreview yang ketat, serta menolak publikasi yang mengandung nama tokoh publik tanpa persetujuan. Hanya dengan langkah kolektif, reputasi ilmu pengetahuan Indonesia dapat dipulihkan dan terhindar dari manipulasi serupa di masa mendatang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah makalah tersebut benarâbenar dinominasikan untuk Nobel Perdamaian 2026?
A: Tidak. Komite Nobel tidak mengumumkan nominasi secara publik, dan keberadaan makalah di SSRN tidak berarti ada nominasi resmi. - Q: Mengapa nama Prabowo Subianto tercantum tanpa persetujuannya?
A: Penulis utama menambahkan nama tersebut tanpa izin, melanggar etika publikasi ilmiah. - Q: Apa peran Kemendikbudristek dalam kasus ini?
A: Kementerian membentuk tim investigasi untuk menelusuri fakta, memastikan tidak ada pelanggaran akademik, dan akan menindaklanjuti jika terbukti ada pelanggaran.


