Tragedi Lampu Merah Bone: Nyawa Balita Melayang, Dalih 'Rem Blong' Oknum Polisi Patut Dipertanyakan?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Sebuah mobil yang dikemudikan perwira polisi berpangkat Ipda berinisial MA (49) menabrak pemotor di lampu merah Bone, mengakibatkan seorang balita berusia 4 tahun tewas.
- Pihak Satlantas Polres Bone membantah tudingan bahwa pelaku menerobos lampu merah, melainkan mengklaim adanya kegagalan fungsi rem (rem blong).
- Terduga pelaku telah menyerahkan diri ke polisi, dinyatakan negatif narkoba, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam.
Sebuah tragedi memilukan kembali terjadi di jalan raya, kali ini menyeret nama seorang perwira kepolisian di Sulawesi Selatan. Insiden kecelakaan maut yang terjadi di perempatan Jalan Ahmad Yani-Besse Kajuara, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, telah merenggut nyawa seorang balita tak berdosa berusia empat tahun.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (5/8) sekitar pukul 14.00 WITA ini langsung memicu sorotan tajam dari publik. Korban, seorang balita, sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat luka parah yang dideritanya. Saat kejadian, korban sedang berboncengan bersama ibu dan kakaknya, MS (19), yang saat itu sudah berkendara dengan tertib dan memperlambat laju motornya karena lampu pengatur lalu lintas berwarna merah. Namun secara mengejutkan, dari arah belakang, kendaraan roda empat milik Ipda MA menghantam mereka dengan keras.
Menanggapi insiden ini, pihak Polres Bone segera mengeluarkan pernyataan resmi. Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa kecelakaan tersebut bukan disebabkan karena oknum perwira tersebut menerobos lampu merah secara sengaja, melainkan karena adanya kegagalan fungsi pengereman atau rem blong pada mobil yang dikendarai pelaku.
Setelah kejadian, Ipda MA dilaporkan menyerahkan diri dan menyerahkan kunci kendaraannya kepada petugas yang berada di lokasi. Kini, kasus ini tengah ditangani secara internal. Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, menyatakan bahwa Ipda MA sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil negatif narkoba, guna memastikan tidak ada pengaruh zat adiktif saat insiden berdarah itu terjadi.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah mengawal berbagai kasus hukum selama puluhan tahun, saya melihat ada pola yang sangat klasik dan berulang setiap kali aparat penegak hukum terlibat dalam kecelakaan lalu lintas: dalih "rem blong". Klaim teknis seperti ini sering kali menjadi tameng instan untuk mereduksi kelalaian personal menjadi sekadar "musibah teknis" yang tak terhindarkan. Publik tentu tidak boleh menelan mentah-mentah penjelasan ini. Mengapa? Karena kelaikan kendaraan seorang aparat, yang seharusnya menjadi contoh tertib berlalu lintas, adalah tanggung jawab mutlak pengemudinya. Jika rem benar-benar blong, pertanyaannya adalah: kapan terakhir kali kendaraan tersebut diservis? Apakah ada unsur pembiaran kelayakan jalan?
Di sinilah profesionalisme dan transparansi Polres Bone diuji secara nyata. Ketika penyelidik lalu lintas memeriksa sejawatnya sendiri, potensi konflik kepentingan (conflict of interest) sangatlah tinggi. Kita membutuhkan tim independen atau setidaknya pengawasan ketat dari Ditlantas Polda Sulsel dan Kompolnas untuk menguji secara forensik apakah rem mobil Ipda MA memang benar-benar blong saat kejadian, ataukah itu hanya narasi penyelamatan reputasi. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke samping ketika melibatkan korps baju cokelat.
Kehilangan nyawa seorang balita berusia empat tahun bukanlah perkara sepele yang bisa diselesaikan hanya dengan penyerahan diri secara formalitas atau sekadar pemeriksaan urine yang negatif. Ada aspek pertanggungjawaban pidana Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Status pelaku sebagai perwira polisi seharusnya menjadi faktor pemberat, bukan justru menjadi faktor pereda ketegangan hukum. Institusi Polri harus membuktikan bahwa jargon "Presisi" bukan sekadar pemanis di bibir, melainkan komitmen nyata dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Kami di meja redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Kami menuntut keterbukaan hasil uji kelaikan kendaraan (ramp check) pasca-kecelakaan dari Dinas Perhubungan setempat untuk memverifikasi klaim rem blong tersebut. Keadilan bagi keluarga korban, khususnya sang ibu yang harus kehilangan buah hatinya di depan mata kepala sendiri, harus ditegakkan seadil-adilnya. Publik sedang menonton, dan kredibilitas kepolisian di Bone kini sedang dipertaruhkan di atas aspal lampu merah Ahmad Yani.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Siapa perwira polisi yang terlibat dalam kecelakaan maut di Bone?
A: Perwira polisi yang terlibat adalah Ipda MA (49), seorang perwira yang bertugas di wilayah hukum Polres Bone, Sulawesi Selatan.
Q: Apa penyebab kecelakaan maut yang menewaskan balita di Bone menurut polisi?
A: Menurut keterangan resmi Satlantas Polres Bone, kecelakaan tersebut disebabkan oleh kegagalan sistem pengereman (rem blong) pada mobil yang dikendarai Ipda MA, bukan karena menerobos lampu merah.
Q: Bagaimana status hukum Ipda MA saat ini setelah kecelakaan tersebut?
A: Ipda MA telah menyerahkan diri ke Polres Bone dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Propam Polres Bone. Hasil tes urine menyatakan ia negatif dari pengaruh narkoba.

