IAEI & KNEKS Gencarkan Masterplan Ekonomi Syariah: Peluang Besar bagi PDB Nasional

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

IAEI & KNEKS Gencarkan Masterplan Ekonomi Syariah: Peluang Besar bagi PDB Nasional
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • IAEI dan KNEKS dorong pengesahan MEKSI serta pengukuran PDB Syariah untuk menilai kontribusi ekonomi Islam.
  • Ketua Harian Muhammad Syakir Sula yakini Indonesia memiliki modal demografis dan institusional untuk memimpin pasar syariah global.
  • Direktur Eksekutif Sholahudin Al Aiyub tekankan pentingnya landasan hukum kuat dan data akurat agar kebijakan lintas kementerian dapat terkoordinasi.

Jakarta, 8 Agustus 2026 – Dalam Webinar Diseminasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Triwulan II/2026, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menegaskan agenda strategis: memperkuat tata kelola ekonomi syariah melalui pengesahan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) serta pengembangan Produk Domestik Bruto (PDB) Syariah.

Para pembicara sepakat bahwa dua instrumen ini menjadi tolok ukur utama untuk mengukur kontribusi ekonomi syariah dan menyatukan kebijakan lintas kementerian serta lembaga. MEKSI diharapkan menjadi kerangka kebijakan yang terintegrasi, sementara PDB Syariah akan memberikan data kuantitatif yang lebih akurat tentang nilai tambah sektor syariah terhadap perekonomian nasional.

Ketua Harian IAEI, Muhammad Syakir Sula, menegaskan bahwa Indonesia memiliki “modal besar” – dari populasi Muslim lebih dari 230 juta hingga dukungan akademik dan kelembagaan – untuk menjadi pemimpin ekonomi syariah global. Ia menolak pandangan sempit bahwa ekonomi syariah hanyalah “bisnis semata”, melainkan memposisikannya sebagai jihad iqtisadi yang berperan dalam membangun kesejahteraan bangsa.

Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahudin Al Aiyub, menambahkan bahwa ekonomi syariah kini telah masuk dalam RPJPN 2025‑2045, RPJMN, dan Asta Cita. Ia menekankan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, MEKSI akan sulit diimplementasikan secara konsisten, sedangkan PDB Syariah diperlukan untuk menampilkan gambaran yang lebih realistis tentang kontribusi sektor ini.

Analisis Pakar

Secara makro, penguatan MEKSI dan penciptaan PDB Syariah merupakan langkah strategis yang dapat menutup celah data yang selama ini menghambat penilaian kontribusi ekonomi syariah. Tanpa metrik yang terstandardisasi, investor institusional dan bank sentral kesulitan menilai risiko dan peluang investasi di sektor ini. Dengan data yang transparan, Indonesia dapat menarik aliran dana hijau (green finance) dan dana etika (ethical finance) yang kini menjadi tren global.

Namun, tantangan utama terletak pada koordinasi lintas kementerian. Kebijakan fiskal, regulasi perbankan, dan standar akuntansi harus selaras agar MEKSI tidak berakhir sebagai dokumen aspiratif. KNEKS perlu berperan sebagai penghubung yang memastikan bahwa setiap kementerian, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Kementerian Agama, mengadopsi standar syariah yang konsisten.

Di sisi pasar, pengukuran PDB Syariah akan membuka peluang bagi perusahaan untuk mengklaim “nilai tambah syariah” dalam laporan tahunan mereka. Ini bukan sekadar branding, melainkan dapat menjadi dasar bagi insentif pajak, akses pembiayaan khusus, dan penilaian ESG (Environmental, Social, Governance) yang semakin penting bagi investor internasional.

Terakhir, keberhasilan agenda ini akan sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia. Akademisi, regulator, dan pelaku industri harus berkolaborasi dalam program pelatihan dan penelitian yang berkelanjutan. Tanpa investasi pada kapabilitas manusia, semua kebijakan yang terbaik sekalipun akan terhambat oleh kekurangan kompetensi teknis.

Meow! Tanya Nesi!
😸