Skandal Pemukulan Kombes TF: Keluarga Korban Gugat Polisi, Kapolda Janji Sanksi Tegas
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Bill Irzano, honorer perpustakaan, dilaporkan dipukuli oleh Kombes Teddy Fanani saat menyalip mobil polisi di Padang.
- Korban dan orang tuanya melaporkan kasus ke Ditpropam dan SPKT Polda Sumbar dengan nomor LP/B/218/VIII/2026.
- Kapolda Irjen Djati Wiyoto Ardhy menginstruksikan penyelidikan dan menegaskan tidak ada impunitas bagi oknum polisi.
Padang, 8 Agustus 2026 ā Seorang tenaga honorer Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat, Bill Irzano, menjadi korban pemukulan oleh Kombes Teddy Fanani, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar. Insiden terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.20 WIB di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, setelah Bill menyalip mobil dinas polisi dengan plat 9āIII.
Menurut saksi mata, mobil polisi menyalakan lampu strobo dan sirine, mengejar kendaraan Bill yang menggunakan mobil dinas berplat merah BA 1163 B. Bill menghentikan kendaraannya dan turun untuk meminta maaf. Dari mobil polisi, seorang pria berbaju abuāabu ā yang kemudian diidentifikasi sebagai Kombes TF ā turun bersama seorang asistennya. Tanpa peringatan, Kombes TF menendang dan memukul Bill, yang berhasil menangkis serangan pertama dengan tangan kiri. Selanjutnya, seorang pria lain memaksa Bill kembali ke mobil, sementara Kombes TF kembali memukul wajah Bill, menyebabkan lebam, bengkak, dan kaca mata pecah.
Orang tua Bill, Susi Suzanna, melaporkan peristiwa tersebut ke Ditpropam dan SPKT Polda Sumatera Barat dengan nomor laporan LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut menuduh Kombes TF melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 456 ayat 1 UndangāUndang No.1/2023.
Kapolda Irjen Djati Wiyoto Ardhy menanggapi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, menyatakan telah memerintahkan Ditpropam untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh oknum Polri.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kegagalan struktural dalam budaya kepolisian yang masih mengedepankan sikap otoriter dan menolak akuntabilitas. Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang sama pada beberapa insiden sebelumnya, di mana pejabat tinggi menanggapi kritik atau pelanggaran prosedur dengan kekerasan fisik. Hal ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi adanya sistem yang melindungi perilaku agresif di dalam institusi.
Secara hukum, Pasal 456 ayat 1 UU No.1/2023 memberikan kerangka yang jelas untuk menuntut pelaku penganiayaan, termasuk aparat negara. Namun, realitas penegakan hukum sering terhambat oleh hierarki internal dan jaringan patronase. Instruksi Kapolda untuk melakukan penyelidikan adalah langkah positif, namun keberhasilan investigasi akan sangat bergantung pada independensi tim propam dan keberanian saksi untuk bersaksi tanpa tekanan.
Selain itu, kasus ini mengangkat pertanyaan tentang penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat kepolisian. Praktik menyalip tanpa prosedur yang jelas menimbulkan risiko keselamatan publik dan membuka peluang konflik. Kebijakan internal harus ditegakkan secara konsisten, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar, untuk mencegah eskalasi kekerasan.
Jika penyelidikan menghasilkan bukti kuat, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi politik. Penetapan sanksi yang proporsional tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak berada di atas hukum. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang kini tergerus oleh serangkaian kasus serupa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa pasal yang dikenakan terhadap Kombes Teddy Fanani?
- A: Pasal 456 ayat 1 UndangāUndang No.1/2023 tentang penganiayaan.
- Q: Siapa yang menangani laporan kasus ini?
- A: Laporan ditangani oleh Ditpropam dan SPKT Polda Sumatera Barat.
- Q: Apa langkah selanjutnya yang diambil Kapolda?
- A: Kapolda memerintahkan penyelidikan menyeluruh dan menegaskan tidak ada impunitas bagi oknum polisi yang melanggar hukum.


