Sentralisasi Kekuasaan di Muktamar Jombang: Mengapa Ketum PBNU Kini Ditilih Sembilan Kiai Sepuh?

Agama
Maulana IbrahimMaulana Ibrahim
Sumber: CNN Nasional
Maulana Ibrahim
Maulana Ibrahim
Pakar Sejarah Islam

Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

Sentralisasi Kekuasaan di Muktamar Jombang: Mengapa Ketum PBNU Kini Ditilih Sembilan Kiai Sepuh?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Muktamar NU ke-35 di Jombang resmi mengadopsi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tidak hanya untuk memilih Rais Aam, tetapi juga Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
  • Keputusan ini diambil melalui voting ketat, di mana opsi AHWA menang mutlak dengan 401 suara, mengalahkan opsi one man one vote yang hanya meraih 150 suara.
  • Proses penjaringan nama anggota AHWA dilakukan dengan pengamanan super ketat, melibatkan kotak kaca tersegel, pengawasan CCTV 24 jam, dan penjagaan berlapis dari pasukan pengamanan khusus.

Peta politik dan suksesi kepemimpinan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) mengalami pergeseran paradigma yang sangat fundamental. Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, resmi mengetok palu perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode 2026-2031. Tidak ada lagi hiruk-pikuk pemungutan suara langsung yang melibatkan ratusan cabang secara terbuka; kini, kendali penuh diserahkan kepada sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan revolusioner ini lahir dari dinamika persidangan yang cukup alot pada Minggu (29/8) malam. Opsi penggunaan mekanisme AHWA untuk memilih Ketum PBNU menang telak dengan meraup 401 suara. Angka ini melindas opsi konvensional—musyawarah mufakat langsung dan sistem one man one vote—yang hanya didukung oleh 150 pemilik suara sah. Perubahan ini menandai berakhirnya era kontestasi liberal di internal organisasi Islam terbesar di dunia ini.

Rais Syuriah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa usulan nama-nama kiai anggota AHWA ini murni datang dari arus bawah, yakni Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU). Prosesnya diklaim steril dari intervensi luar. Nama-nama usulan tersebut telah diserahkan sejak registrasi awal dan disimpan dalam enam kotak kaca transparan yang tersegel mati.

Menariknya, aspek sekuriti dalam muktamar kali ini ditingkatkan ke level maksimal. Kotak-kotak kaca berisi dokumen usulan tersebut ditempatkan di ruangan khusus dengan kaca gelap di depan kediaman KH Abdul Rozaq Sholeh (Gus Rozaq), Ketua Umum Yayasan Ponpes Bahrul Ulum. Ruangan ini tidak hanya diawasi kamera CCTV nonstop, tetapi juga dijaga ketat oleh 15 personel Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (Sigap) selama 24 jam penuh. Langkah ini seolah mengonfirmasi betapa tingginya tensi politik dan kerawanan sabotase dalam suksesi kali ini.

Bagaimana mekanisme kerjanya? Katib Syuriah PBNU, Prof KH Asrorun Niam, memaparkan bahwa setelah sembilan anggota AHWA terpilih melalui tabulasi suara terbanyak, mereka akan memegang mandat penuh. Untuk posisi Ketum, proses diawali dengan penjaringan di mana setiap wilayah dan cabang mengusulkan maksimal lima nama. Lima nama dengan suara teratas akan diserahkan kepada AHWA. Namun, ada syarat mutlak: calon yang masuk lima besar harus menyatakan kesediaan dan mengantongi restu tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum akhirnya dipilih oleh AHWA.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika NU selama lebih dari dua dekade, saya melihat transisi mekanisme pemilihan ini sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, adopsi penuh sistem AHWA untuk memilih Ketua Umum—bukan lagi sekadar Rais Aam—adalah upaya sistematis untuk meredam "politisasi" dan faksionalisme yang kerap merusak ukhuwah di tingkat akar rumput. Sistem one man one vote selama ini dituding menjadi pintu masuk politik uang dan intervensi kekuasaan luar yang menggerogoti marwah keulamaan NU. Dengan mengembalikan mandat kepada sembilan kiai sepuh, NU ingin menegaskan kembali khittah-nya sebagai gerakan moral keagamaan yang dipimpin oleh spiritualitas, bukan syahwat politik praktis.

Namun, kita tidak boleh naif. Di sisi lain, mekanisme ini secara de facto mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi kader di tingkat cabang. Konsentrasi kekuasaan pada sembilan orang anggota AHWA menciptakan celah baru bagi lobi-lobi tingkat tinggi yang jauh dari jangkauan publik dan muktamirin biasa. Ketika keputusan strategis hanya ditentukan oleh segelintir elite, akuntabilitas organisasi dipertaruhkan. Syarat mutlak adanya "persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih" bagi calon Ketum juga berpotensi menciptakan kepemimpinan yang monolitik dan minim kontrol penyeimbang (checks and balances).

Pengamanan super ketat terhadap kotak suara—menggunakan kaca transparan tersegel, CCTV, hingga pasukan khusus—menunjukkan paradoks yang nyata. Jika sistem ini diklaim sebagai bentuk musyawarah yang suci dan berbasis akhlakul karimah, mengapa tingkat ketakutan akan adanya kecurangan atau manipulasi justru begitu tinggi? Ini mengindikasikan bahwa di balik jubah spiritualitas AHWA, terdapat benturan kepentingan politik yang sangat keras di bawah permukaan. Ada ketidakpercayaan yang mendalam antar-faksi di dalam NU yang coba diredam dengan barikade fisik dan teknologi.

Ujian sesungguhnya bagi PBNU periode 2026-2031 di bawah nakhoda baru pilihan AHWA ini adalah pembuktian legitimasi. Apakah duet Rais Aam dan Ketua Umum terpilih nanti mampu merangkul seluruh faksi yang kecewa dengan hilangnya hak suara langsung mereka? Ataukah mekanisme baru ini justru akan memperlebar jarak antara elite PBNU di Jakarta dengan jutaan nahdliyin di pelosok daerah yang merasa suaranya tidak lagi didengar? Sejarah akan mencatat apakah Muktamar Jombang ini adalah puncak kematangan spiritual NU atau awal dari kemunduran demokratisasi di tubuh organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu mekanisme AHWA dalam Muktamar NU?
A: AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi) adalah institusi musyawarah yang beranggotakan sembilan ulama sepuh/kiai khos terpilih yang diberikan mandat penuh untuk menentukan jajaran kepemimpinan tertinggi di PBNU.

Q: Mengapa pemilihan Ketua Umum PBNU kini dialihkan ke sistem AHWA?
A: Untuk menghindari faksionalisme, potensi politik uang, dan gesekan politik praktis yang kerap muncul akibat sistem pemungutan suara langsung (one man one vote) di tingkat muktamirin.

Q: Bagaimana syarat seseorang bisa dipilih menjadi Ketua Umum PBNU melalui jalur AHWA?
A: Calon harus masuk dalam 5 besar usulan dari PWNU/PCNU/PCINU, menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis, serta wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Meow! Tanya Nesi!
😸