DPR Bentuk 'Super Body' Agraria: Solusi Tuntas atau Sekadar Pemekaran Birokrasi Baru?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Bentuk 'Super Body' Agraria: Solusi Tuntas atau Sekadar Pemekaran Birokrasi Baru?
BAGIKAN:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria sebagai usulan inisiatif lembaga negara dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027, Selasa pagi. Keputusan ini memicu rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), sebuah lembaga setingkat menteri yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menuntaskan konflik agraria yang mengakar selama puluhan tahun.

Penetapan status inisiatif DPR tersebut dikukuhkan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima pendapat tertulis dari seluruh fraksi. Sehari sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR telah menggelar rapat maraton dengan perwakilan pemerintah, kepolisian, dan kementerian terkait guna mematangkan draf yang kini berisi 16 bab dan 70 pasal.

Janji di Atas Kertas: BRAN dan Kekuasaan Presiden

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyatakan bahwa BRAN dirancang sebagai lembaga eksekutor yang memiliki wewenang dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Namun, sebagai jurnalis yang telah meliput konflik agraria sejak era Orde Baru, saya melihat ini sebagai langkah yang ambivalen. Mengapa harus membentuk Badan Reforma Agraria Nasional yang baru, jika Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) serta berbagai badan pertanahan daerah masih menyimpan tumpukan konflik yang belum terselesaikan?

BRAN direncanakan diawasi oleh sebuah Dewan Pengawas, namun struktur di bawah Presiden ini berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan kementerian yang sudah ada. Apakah ini reformasi sesungguhnya, atau sekadar penambahan lini birokrasi yang akan memakan anggaran negara?

Menguji Komitmen Pembatasan Hak Penguasaan Tanah

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah pengaturan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Ini adalah isu klasik yang selalu dihindari oleh kekuatan pemodal. Jika DPR serius, aturan ini harus mampu memangkas dominasi korporasi atas jutaan hektar tanah terlantar yang saat ini dikuasai segelintir elit.

Penyelenggaraan reforma agraria dalam draf mencakup penentuan lokasi prioritas hingga pendaftaran objek dari masyarakat. Namun, tanpa keberanian politik untuk mencabut izin-izin usaha yang merugikan rakyat, RUU ini hanya akan menjadi dokumen indah yang tak bertaring.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)?
BRAN adalah lembaga yang diusulkan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk menjalankan penyelenggaraan reforma agraria secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, di bawah tanggung jawab langsung Presiden.

Kapan RUU ini disahkan sebagai usul inisiatif DPR?
RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 8 September 2026, setelah melalui pembahasan maraton di tingkat Panja.

Apakah RUU ini mengatur pembatasan kepemilikan tanah?
Ya, RUU tersebut mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan hak penguasaan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum untuk mencegah monopoli lahan.

Meow! Tanya Nesi!
😸