SIM Rusak atau Hilang? Tenang, Polisi Bisa Cetak Ulang Tanpa Ujian! Ini Biaya dan Syaratnya

Otomotif
Siska AmeliaSiska Amelia
Sumber: CNN Otomotif
Siska Amelia
Siska Amelia
Rider & Reviewer

Membawa perspektif segar dalam dunia otomotif roda dua dari kacamata perempuan.

SIM Rusak atau Hilang? Tenang, Polisi Bisa Cetak Ulang Tanpa Ujian! Ini Biaya dan Syaratnya
BAGIKAN:

Kehilangan atau kerusakan Surat Izin Mengemudi (SIM) sering jadi mimpi buruk bagi pengendara. Namun, tahukah Anda bahwa polisi kini memberikan kemudahan cetak ulang tanpa harus mengikuti ujian praktik maupun teori? Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, penerbitan SIM pengganti untuk kasus hilang atau rusak bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Prosedur ini memangkas waktu dan birokrasi, asalkan Anda melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Bagi pemilik kendaraan roda dua atau roda empat, SIM adalah nyawa berkendara. Tanpa dokumen ini, Anda bisa kena tilang dan celaka hukum. Namun, kabar baiknya, proses pencetakan ulang tidak memakan waktu berhari-hari. Dengan mendatangi kantor Satpas, mengisi formulir, dan membawa persyaratan seperti surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM lama (jika ada), KTP asli dan salinan, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, Anda sudah bisa melangkah ke meja foto dan sidik jari. Setelah pembayaran, SIM baru pun terbit di loket.

Biaya Cetak Ulang SIM: Sama dengan Perpanjangan, Tapi Ada Tambahan

Mungkin Anda bertanya, berapa biaya yang harus dikeluarkan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SIM pengganti setara dengan perpanjangan. Rinciannya: SIM A, B I, dan B II masing-masing Rp80.000; SIM C, C I, C II masing-masing Rp75.000; serta SIM D dan D I sebesar Rp30.000. Namun, itu belum termasuk biaya wajib lain seperti pemeriksaan kesehatan Rp35.000, asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) Rp50.000, dan tes psikologi yang bervariasi—Rp100.000 jika offline atau Rp77.500 melalui situs online ePPsi. Total biaya bisa mencapai lebih dari Rp200.000, tergantung jenis SIM dan metode tes.

Menurut Doni Surya, reviewer otomotif yang kerap menguji performa mobil dan motor, biaya ini relatif wajar dibandingkan risiko mengemudi tanpa SIM. "Saya sering mengingatkan pembaca bahwa kelengkapan administrasi adalah bagian dari budaya berkendara yang aman. Proses cetak ulang ini seharusnya dimanfaatkan, jangan sampai Anda malah memilih 'jalan pintas' yang berujung pidana," ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa tes psikologi dan kesehatan menjadi langkah penting untuk memastikan pengemudi masih layak di jalan—terutama bagi mereka yang sudah lama tidak perpanjang.

Langkah-Langkah Praktis Mengurus SIM Rusak

Bagi Anda yang ingin segera mengurus, berikut alur singkatnya: (1) Datang ke Satpas terdekat dengan membawa persyaratan lengkap; (2) Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen; (3) Ikuti arahan untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital; (4) Lakukan pembayaran di loket; (5) Tunggu proses cetak yang biasanya hanya memakan waktu 15–30 menit. Pastikan Anda datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang, terutama di Satpas padat seperti di Jakarta, Surabaya, atau Bandung.

Sebagai catatan, penggantian SIM karena rusak atau hilang tidak mengharuskan ujian ulang, berbeda dengan perpanjangan yang sudah melewati masa berlaku. Ini adalah kemudahan yang diberikan Polri untuk mendukung mobilitas masyarakat. Namun, jangan lupa bahwa SIM yang hilang harus dilaporkan ke kepolisian terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan—ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

FAQ Terkait Berita Ini

Apakah SIM yang hilang bisa dicetak ulang tanpa laporan polisi?
Tidak, surat kehilangan dari polisi adalah dokumen wajib sebagai bukti bahwa SIM benar-benar hilang, bukan sengaja digandakan.

Berapa lama proses cetak ulang SIM di Satpas?
Umumnya sekitar 30 menit hingga 1 jam, tergantung antrean dan kesiapan sistem. Namun, disarankan mengurus di hari kerja dan datang pagi.

Apakah biaya cetak ulang sama untuk semua golongan SIM?
Tidak, biaya berbeda sesuai golongan—SIM A, B, dan C memiliki tarif sendiri, sebagaimana diatur dalam PP 76/2020. Pastikan Anda mengecek tarif terbaru di lokasi Satpas.

Meow! Tanya Nesi!
😸