Resmi! Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama di 2026, Tapi Ada Bom Waktu Balik Nama
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Jakarta — Kabar besar buat pecinta otomotif dan pembeli mobil atau motor bekas: mulai tahun 2026, warga bisa perpanjang STNK tahunan dan melunasi pajak kendaraan tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan nasional ini diumumkan Korlantas Polri sebagai skema relaksasi khusus, terutama untuk membantu pembeli kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama karena kendala biaya. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan cuma DKI Jakarta, dan hanya temporer sepanjang 2026.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan, skema ini hadir untuk warga yang punya kendala biaya balik nama. “Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” ucapnya, Selasa (14/4).
Prosedur di Samsat: Tiga Berkas Kunci
Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tetap harus melewati jalur Samsat. Tahapannya: mengisi formulir pernyataan kepemilikan, mengajukan permohonan pemblokiran, dan mengisi surat kesanggupan balik nama. Bagi pecinta otomotif, ini penting dicatat: dokumen tetap harus rapi, karena data kendaraan dan identitas pemilik baru akan diverifikasi petugas.
Analisis Doni Surya: Jembatan Sementara, Bukan Kartu Bebas
Sebagai reviewer otomotif, saya menilai kebijakan ini masuk akal secara praktis, tetapi jangan salah paham. Ini bukan legalisasi permanen atas kendaraan yang belum balik nama. Skema ini hanya masa tenggang sepanjang 2026, dan tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang pada dasarnya mensyaratkan KTP pemilik asli saat mengesahkan STNK. Artinya, secara administratif, kepemilikan belum tuntas sampai balik nama dilakukan. Pajak tetap wajib dibayar, dan potensi ribet bisa muncul saat jual beli berikutnya, pengajuan asuransi, atau pengurusan dokumen lanjutan.
Tahun 2027: Semua Wajib Balik Nama
Memasuki tahun 2027, seluruh kendaraan yang telah berganti kepemilikan wajib diproses balik nama sesuai regulasi resmi. Wibowo menegaskan, pihaknya tidak ingin menabrak aturan yang ada. “Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan,” ujarnya. Pesan saya sederhana: manfaatkan relaksasi ini untuk bernapas, tapi siapkan anggaran balik nama sejak sekarang. Jangan tunggu blokir atau masalah administrasi muncul saat Anda ingin menjual kendaraan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apakah perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama berlaku nasional?
Ya. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya DKI Jakarta, dan bersifat temporer sepanjang 2026.
Apa saja syarat yang harus diisi?
Mengisi formulir pernyataan kepemilikan, mengajukan permohonan pemblokiran, dan mengisi surat kesanggupan balik nama.
Apakah setelah 2026 masih bisa tanpa KTP pemilik lama?
Tidak. Mulai 2027, kendaraan yang berganti kepemilikan wajib diproses balik nama sesuai regulasi resmi.


