Baleg DPR Beber Poin RUU Agraria: Redistribusi Tanah, BRAN, dan Perang Melawan Mafia Tanah
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Badan Legislasi DPR RI membuka sejumlah poin krusial Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Usai dua hari rapat dengar pendapat dengan akademisi, organisasi sipil, dan lembaga negara, Baleg menegaskan RUU inisiatif DPR ini akan menjadi dasar hukum untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal. Anggota Baleg DPR Muhammad Khozin menyatakan hal itu pada Jumat (11/9) di Jakarta, setelah paripurna mengesahkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa (8/9).
Negara Harus Berani Koreksi Izin dan Penguasaan
Khozin menilai akar persoalan agraria tidak tunggal. Ia menyebut kebijakan negara, tumpang tindih perizinan, penguasaan tanah skala besar, belum dipenuhinya kewajiban pemegang konsesi, hingga minimnya pengakuan terhadap wilayah masyarakat adat sebagai pemicu. Karena itu, RUU ini dirancang memberi mandat kepada pemerintah untuk meninjau kembali hak atau izin bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, menata ulang penguasaan, dan memulihkan penghidupan warga terdampak.
Dalam pandangan saya, pernyataan itu menandai pergeseran retorika penting: dari mediasi konflik menuju koreksi struktural. Namun, retorika tidak cukup. Tanpa mekanisme pengawasan yang independen, kewenangan meninjau izin justru bisa menjadi alat tawar-menawar politik. Di sinilah Baleg DPR dan pemerintah harus memastikan setiap koreksi berjalan transparan, terukur, dan dapat diuji publik.
Redistribusi untuk Petani Gurem, Bukan Spekulan
RUU ini juga menyasar petani gurem. Khozin menegaskan legalisasi lahan sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan. Distribusi tanah harus disertai skala usaha yang lebih layak, peningkatan pendapatan, dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan perlindungan dari penguasaan kembali oleh pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, maupun penguasaan tidak langsung.
Ia menyebut prioritas penerima meliputi petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, dan masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria. Menurut Khozin, tanah reforma agraria harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru perburuan aset.
Analisis kritisnya jelas: redistribusi tanpa pengawasan hanya akan melahirkan pemindahan ketimpangan. Sejarah agraria Indonesia menunjukkan tanah hasil reforma sering berpindah ke tangan elite lokal melalui utang, jual beli terselubung, atau relasi patronase. RUU ini perlu memuat sanksi tegas dan sistem verifikasi berlapis agar tujuan itu tidak bocor di lapangan.
BRAN dan Ujian Tata Kelola
RUU Pengaturan Reforma Agraria antara lain mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN akan menjalankan penyelenggaraan reforma agraria dari perencanaan hingga evaluasi, serta diawasi Dewan Pengawas BRAN. Regulasi ini juga mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum.
Desain kelembagaan itu menjanjikan efisiensi, tetapi menyimpan risiko konsentrasi kuasa. BRAN yang langsung di bawah Presiden bisa cepat bergerak, namun rawan dipolitisasi jika tidak ada pengawasan legislatif dan partisipasi publik yang kuat. Pengalaman berbagai lembaga negara menunjukkan kewenangan besar tanpa akuntabilitas publik cenderung menghasilkan kebijakan yang tebang pilih. Karena itu, reforma agraria harus dibaca sebagai proyek konstitusional, bukan proyek kekuasaan.
Jalan Panjang Menuju Keadilan Agraria
Baleg DPR selama dua hari maraton menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pihak. Pada Rabu (9/9), RDPU digelar bersama akademisi seperti Iwan Nurdin, Idham Arsyad, Ida Nurlinda, dan Sudarsono Soedomo. Pada Kamis (10/9), Baleg menggelar rapat dengar pendapat dan RDPU dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ketua Umum Pengurus Ikatan Hakim Indonesia, serta koordinator advokasi Urban Poor Consortium Guntoro Gugun Muhammad.
Partisipasi itu penting, tetapi ujian sesungguhnya ada pada substansi dan implementasi. RUU ini harus mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang berhak, siapa yang mengawasi, dan apa konsekuensi bagi pihak yang mencurangi redistribusi. Jika tiga hal itu dijawab dengan tegas, RUU Reforma Agraria bisa menjadi titik balik. Jika tidak, ia hanya akan menjadi dokumen tebal yang kalah oleh mafia tanah dan kekuasaan modal.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa itu RUU Pengaturan Reforma Agraria? RUU inisiatif DPR yang mengatur redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak masyarakat, serta pembentukan BRAN.
Kapan RUU ini disetujui sebagai usul inisiatif DPR? Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa, 8 September.
Apa fungsi BRAN? Badan Reforma Agraria Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menjalankan reforma agraria dari perencanaan hingga evaluasi, dan diawasi Dewan Pengawas BRAN.


