Kapal Ogah Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Bongkar Alasan Sesungguhnya

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Sumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Kapal Ogah Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Bongkar Alasan Sesungguhnya
BAGIKAN:

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap pada Jumat (11/9/26) di Jakarta bahwa sejumlah operator kapal masih enggan mengangkut mobil listrik. Alasannya bukan larangan resmi, melainkan belum terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin mengatakan pihaknya masih menerima informasi soal operator yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik. Ia menegaskan surat edaran itu disampaikan kembali setelah ada keluhan pengguna jasa. Menurutnya, keputusan operator tidak mengangkut tidak serta-merta berarti ada larangan membawa kendaraan listrik menggunakan kapal.

Bukan Penolakan, tapi Soal Keselamatan

Surat edaran itu mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal, mulai dari penempatan kendaraan hingga kesiapan penanganan darurat. Kendaraan listrik harus ditempatkan di dek terbuka dan tidak diperbolehkan berada di car deck bagian bawah. Daya baterai saat diangkut dibatasi maksimal 50 persen.

Kapal juga wajib memiliki ruang terbuka untuk mitigasi jika terjadi masalah pada kendaraan listrik. Peralatan pemadam yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik harus tersedia. Samsuddin menduga ada syarat dalam edaran yang tidak terpenuhi sehingga operator memilih tidak mengangkut.

Insight Bisnis: Hambatan Logistik yang Mahal

Dari kacamata ekonomi makro, persoalan ini bukan sekadar ribut teknis di dermaga. Ini adalah friksi logistik yang dapat memperlambat penetrasi kendaraan listrik, terutama ke daerah di luar Jawa. Jika operator kapal menahan angkutan, distribusi unit tertunda, biaya penyimpanan naik, dan target transisi energi berisiko meleset.

Operator pun menghadapi risiko nyata: potensi kebakaran baterai, premi asuransi lebih tinggi, serta kebutuhan investasi untuk retrofit kapal dan pelabuhan. Regulasi keselamatan memang tidak bisa ditawar. Namun, pemerintah perlu memastikan ada pendampingan, insentif, dan kepastian standar agar Kemenhub tidak hanya mengirim edaran, tetapi juga menyiapkan ekosistemnya.

Tanpa itu, kebijakan yang niatnya baik bisa berujung pada bottleneck. Pasar butuh kepastian biaya dan waktu. Investor butuh sinyal bahwa rantai pasok kendaraan listrik berjalan mulus, bukan tersendat di pelabuhan.

FAQ Terkait Berita Ini

Apakah mobil listrik dilarang diangkut kapal? Tidak. Tidak ada larangan resmi. Operator menolak jika syarat keselamatan dalam surat edaran tidak terpenuhi.

Apa syarat utama pengangkutan mobil listrik di kapal? Kendaraan di dek terbuka, tidak di car deck bawah, daya baterai maksimal 50 persen, tersedia alat pemadam khusus, dan ruang mitigasi darurat.

Mengapa operator masih enggan? Karena syarat keselamatan dianggap belum terpenuhi, ditambah risiko operasional, asuransi, dan biaya penyesuaian kapal.

Meow! Tanya Nesi!
😸