KPK Bongkar Aliran Uang Eks Pejabat Pajak: Deposito Rp10 M, Sponsorship Anak, Gratifikasi Rp20,7 M
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penelusuran aset dan aliran uang mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, yang diduga menerima gratifikasi total Rp20,7 miliar. Penelusuran itu dilakukan dengan pendekatan follow the money untuk memetakan penerimaan yang diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya di Ditjen Pajak.
Langkah ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9) malam. Menurut Budi, penyidik sedang menelusuri aliran uang dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi Haniv. Karena sangkaan terhadap Haniv adalah Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, penyidik mengikuti ke mana uang itu bergerak.
Deposito dan Aset Bangunan
Berdasarkan pemeriksaan saksi, Budi menyatakan uang yang diduga diterima Haniv ditempatkan dalam deposito di sejumlah perbankan dan digunakan untuk membeli beberapa aset bangunan. Penelusuran itu, katanya, bukan hanya untuk pembuktian pidana, tetapi juga sebagai langkah awal mengoptimalkan asset recovery.
Pada Kamis (10/9), KPK memeriksa empat saksi: Budi Satria (swasta), Rd. Julia Nur Rakhmatia (PPAT), Lany (Direktur PT BPR Olympindo Primadana), dan Veronica Susilo Wardhani (karyawan swasta). Pemeriksaan itu, menurut Budi, mendalami persoalan tersebut.
Sponsorship Fashion Show hingga Valas
Dalam konferensi pers Rabu, 19 Agustus 2026, KPK memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Haniv. Saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga memakai pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan diri sendiri dan usaha anaknya.
Pada 2016, Haniv disebut mengirim email kepada bawahannya, kepala kantor, untuk mencari sponsorship fashion show atas nama anaknya, FP. Permintaan itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta dan luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak. Perusahaan-perusahaan itu merespons dengan mengirim uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Totalnya sekitar Rp400 juta dari WP Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari WP luar Jakarta.
Pada periode 2014–2022, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA. Uang itu kemudian ditempatkan ke instrumen deposito senilai Rp10 miliar. Pada periode 2013–2018, ia diduga menerima valas lain yang ditukarkan di beberapa money changer dengan total Rp10 miliar.
KPK menyebut total penerimaan gratifikasi Haniv dari sejumlah perusahaan itu setidaknya Rp20,7 miliar. Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
Pembacaan Kritis
Dari sisi penegakan hukum, penelusuran aset adalah ujian apakah perkara gratifikasi benar-benar diarahkan pada pemulihan kerugian negara, bukan sekadar menghadirkan tersangka di ruang sidang. KPK perlu membuktikan bahwa aliran uang yang diduga mengalir ke deposito, properti, dan kepentingan pribadi itu dapat dilacak secara utuh, termasuk pihak-pihak yang menikmati manfaatnya. Jika tidak, narasi asset recovery hanya akan berhenti sebagai janji konferensi pers.
Publik juga patut mengawal konsistensi penanganan perkara ini. Kasus yang menyentuh institusi pajak memiliki daya rusak besar karena menyangkut kepercayaan terhadap sistem penerimaan negara. Karena itu, transparansi konstruksi perkara, penetapan pihak lain yang diduga terlibat, dan pengembalian aset menjadi ukuran kredibilitas penanganan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa sangkaan terhadap Haniv? Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Berapa nilai gratifikasi yang diduga diterima? KPK menyebut total penerimaan gratifikasi Haniv dari sejumlah perusahaan setidaknya Rp20,7 miliar.
Mengapa KPK menelusuri aset? Penelusuran dilakukan untuk pembuktian dan langkah awal optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset.


