KPK Bongkar Korupsi Muara Enim: Rumah Pegawai PUPR hingga Pihak Swasta Digeledah, BBE Disita
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pegawai Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dan rumah pihak swasta pelaksana proyek pada Kamis, 10 September. Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi. 'Penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah salah seorang pegawai pada Dinas PUPR dan rumah pihak swasta pelaksana proyek di lingkungan Kabupaten Muara Enim,' ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 September.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE). Budi menyatakan BBE tersebut akan diekstrak dan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap perkara.
Rangkaian Penggeledahan
Sebelumnya, pada Rabu, 9 September, KPK lebih dulu menggeledah kantor Dinas PUPR dan kantor PBJ Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa BBE.
Penggeledahan di Muara Enim ini menegaskan bahwa penyidik tidak berhenti pada ruang kerja birokrasi. Rumah pegawai dan pihak swasta pelaksana proyek menjadi sasaran berikutnya, terutama untuk menelusuri jejak digital transaksi dan komunikasi yang diduga terkait korupsi pengadaan.
Lima Tersangka
Terdapat lima orang tersangka yang diproses hukum KPK dalam kasus ini. Mereka ialah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Dikbud tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika selaku Direktur PT MSA.
Perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kabupaten Muara Enim.
Kaitan dengan Kasus Suap BPK
Di kasus itu juga ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Edison; Titin Rita Lestari (TTN) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan; Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta yang juga perantara; Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT MSA; serta Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.
Bagi publik, rangkaian penggeledahan ini adalah ujian integritas. Jika BBE yang disita benar-benar memuat jejak komunikasi dan transaksi, KPK berpeluang membuka tabir tidak hanya pada pengadaan di Dinas PUPR, tetapi juga pada praktik pengondisian audit yang merusak akuntabilitas daerah.
Analisis: Jangan Berhenti di Barang Bukti
KPK perlu menjaga momentum. Penetapan tersangka dari kalangan pejabat, auditor, dan swasta menunjukkan perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif. Namun, ujian terbesarnya ada pada pembuktian aliran dana dan siapa aktor intelektual di baliknya. Tanpa itu, kasus Muara Enim hanya akan menjadi daftar nama tanpa efek jera.
Publik berhak mendesak transparansi proses hukum. KPK juga semestinya memastikan setiap barang bukti elektronik dianalisis secara independen dan hasilnya diuji di persidangan. Dengan begitu, penegakan hukum tidak berhenti pada penggeledahan, tetapi benar-benar mengembalikan kepercayaan pada tata kelola pemerintahan daerah.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang digeledah KPK di Muara Enim?
KPK menggeledah rumah seorang pegawai Dinas PUPR Pemkab Muara Enim dan rumah pihak swasta pelaksana proyek pada Kamis, 10 September.
Apa barang bukti yang disita?
Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE). Sebelumnya, KPK juga menyita dokumen dan BBE dari kantor Dinas PUPR dan kantor PBJ.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
Ada lima tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison, Abi Nurwardani, Adi Triadi, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengondisian laporan pemeriksaan BPK.


